Definition List

Islam Solusi Hakiki Bagi LGBT


Oleh :Neng Dedeh Sri Supartini|

Pendidik Generasi


Baru-baru ini negeri kita diramaikan dengan pemberitaan tentang dibuatnya KUHP baru. Namun, salah satu isi KUHP ini dinilai tidak tegas dalam pelarangan LGBT. Seperti yang dilansir oleh republika.co.id, Ahad (22/01), LBH Pelita Umat menyayangkan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru tak tegas larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Aturan yang bisa dikaitkan dengan LGBT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum. KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 memang tak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. Satu-satunya pasal yang bisa mengatur pidana perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 414 tentang Percabulan, yang berbunyi sebagai berikut:


"Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."


Apakah LGBT Itu? 

LGBT merupakan perilaku yang menyimpang penyuka sesama jenis. Perilaku ini bukan lah sebuah hal yang baru, perilaku ini adalah bagian dari gaya hidup Barat yang telah lama dijalani. Yang menjadi miris, perilaku ini malah kemudian diikuti di negeri-negeri mayoritas muslim saat ini, salah satunya di Indonesia . Yang dengan gencarnya disosialisasikan dengan berbagai upaya agar kelompok ini dapat diterima oleh masyarakat luas dengan menjamurnya berbagai organisasi LGBT diberbagai kalangan dan berbagai latar belakang profesi dan pendidikan.


Inilah fakta yang terjadi yang menimpa masyarakat saat ini. Tidak hanya hubungan pertemanan dengan lawan jenis saja yang rawan akan pergaulan bebas yang berakibat pada perzinaan, tetapi berteman dengan yang sejenis pun rawan menjadi homo/gay atau lesbian. 


Mengapa bisa terjadi hal demikian? Ya, inilah bukti dari buah sistem yang rusak, sistem kapitalisme dengan dasar sekularisme (pemisahan agama dan kehidupan), yang diterapkan pemerintah negeri ini telah membuka berbagai macam pintu pemikiran rusak dan kufur. Sistem kehidupan sekuler-kapitalis mengajar kan manusia untuk hidup bebas, sebebas-bebasnya. Sebuah aturan akan berlaku apabila kebebasan yang satu mengganggu kebebasan yang lainnya. Termasuk LGBT merupakan salah satu contoh dari kebebasan berekspresi. HAM menjadi alat pembenaran bagi para pelakunya. Jelas ini merupakan ancaman nyata yang tak bisa dibiarkan. LGBT merupakan perbuatan yang tidak manusiawi. Sebuah praktik yang dapat memusnahkan umat manusia secara perlahan, dapat meruntuhkan institusi keluarga yang bertujuan melestarikan keturunan. 


Inilah buah pemikiran sekuler yang diemban oleh negara, sesuatu yang jelas diharamkan oleh Islam tidak bisa dengan mudah dilarang oleh negara, apalagi ketika ada arus global legalisasi LGBT atas dasar hak asasi dan hak seksual reproduksi.

LGBT bertolak belakang dengan sistem kehidupan Islam.

Dimana LGBT dalam pandangan Islam merupakan dosa besar. Bahkan LGBT dinilai sebuah tindak kejahatan/kriminal. Imam Ibnu qudamah berkata, bahwa telah sepakat (ijmak) seluruh ulama tentang haramnya homoseksual (Ibnu qudamah, Al-mughni,×11/348). Bahwa Nabi bersabda, "Allah telah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum nabi Luth, Allah telah melaknat siapa saja yang berbuat seperti kaum nabi Luth, Allah telah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum nabi Luth.” (HR. Ahmad)


Bahkan Islam dengan tegas menegaskan pelakunya harus dibunuh. Nabi saw. bersabda, "Siapa saja yang kalian temukan sedang melakukan perbuatan kaum nabi Luth bunuhlah pelaku dan pasangannya.” ( HR. Ahmad)

Begitu pun lesbian atau hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Hukumnya haram. Keharamannya berdasarkan sabda Rasulullah saw. "lesbianisme (as-sihaq) diantara wanita adalah (bagaikan) zina diantara mereka. (HR. Ath-thabrani) 


Namun demikian, hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan berupa hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah Nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada Qadhi (hakim). Ta'zir ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyir) dan sebagainya. 


Tentunya semua hukum tersebut akan dapat terlaksana apabila negara menerapkan aturan Islam secara kaffah, yang hanya mungkin terwujud dengan tegaknya khilafah Islamiyyah. Oleh karena itu, sudah saatnya umat sadar bahwa akar problematika ini adalah sistem rusak, sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Maka, sudah selayaknya umat mencampakkan sistem buatan manusia ini dengan menerapkan sistem Islam kaffah diseluruh sendi kehidupan, karena Islam  tak cukup hanya dijadikan sebagai identitas diri, melainkan Islam wajib dijadikan sebagai jatidiri, karena Islam solusi  hakiki semua  problematika umat disaat ini.


Wallahu a’lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post