Oleh : Luth Balqist
Kembali pemerintah memberikan surprise kepada rakyatnya, mulai 1 September 2023 harga BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga sebagai bentuk implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
PT Pertamina Persero melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Semua jenis bahan bakar non-subsidi mengalami kenaikan harga mulai dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, hingga Pertamax Green 95.
Harga resmi mulai berlaku di wilayah Jabotabek, bensin yang dibanderol Rp 12.400 per liter menjadi Rp 13.300 per liternya, BBM Ron 98 dari Rp 14.400 per liter menjadi Rp 15.900 per liter, Dexlite Rp 13.950 per liter menjadi Rp 16.350 per liter, Pertamina Dex Rp 14.350 per liter menjadi Rp 16.900 per liter, Pertamax Green 95 Rp 13.500 per liter menjadi Rp 15.000 per liter. Sedangkan untuk BBM subsidi tidak mengalami kenaikan harga. Pertalite Rp 10.000 per liter, Pertamina BioSolar Rp 6.800 per liter. (www.katadata.com, 1/9/2023).
Menurut lrto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, penyesuaian harga BBM non-subsidi didasari oleh sejumlah aspek. Irto mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar. Evaluasi harga BBM non-subsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yaitu harga publikasi Means of Platts Singapore (MPOS)/ Argus. Perhitungan aspek tren harga publikasi MPOS/Argus dan kurs bertujuan agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air. (www.kompas.com, 1/9/2023).
Meski BBM yang naik BBM non-subsidi namun tetap memberatkan rakyat yang memakai kendaraan pribadi.
BBM adalah kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara dengan harga murah bahkan gratis. Namun hal ini tak mungkin oleh negara yang menganut sistem kapitalis. Karena BBM dalam sistem kapitalis dikomersilkan sehingga dapat dikelola oleh swasta yang memiliki modal. Dalam sistem kapitalis tidak menempatkan SDA sebagai kepemilikan rakyat atau umat termasuk migas. Pada hakikatnya Sumber Daya Alam adalah milik umat, namun akibat dikuasai oleh segelintir orang sehingga yang lain sulit untuk mengaksesnya.
Sumber Daya Alam dikelola oleh pihak swasta dibangun atas orientasi bisnis yang bertujuan mendapat keuntungan sehingga sewaktu-waktu bisa menaikan harga ditengah-tengah perekonomian kapitalis yang sarat akan inflasi.
Negara hanya berperan sebagai regulator kebijakan yang memudahkan para korporasi berinvestasi dalam mengelola SDA, seharusnya negara bertanggung-jawab penuh dalam mengelola sumber daya alam milik rakyat sehingga dapat diakses oleh seluruh rakyat dengan harga murah bahkan gratis.
Berbeda dengan Sistem lslam yang menempatkan BBM sebagai kepemilikan umat yang jumlahnya melimpah dan dibutuhkan oleh seluruh masyarakat maka pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta/asing.
Rasulullah Saw bersabda "Kaum Muslim berserikat dakam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. " (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut bukan karena zatnya namun karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan orang banyak atau komunitas yang jika tidak ada mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya artinya berserikat karena posisi air, padang rumput dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh komunitas. Oleh karena itu apapun yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum dan masyarakat membutuhkan dan memanfaatkan secara bersama pengelolaannya tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta, ataupun asing. Negara lah sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan harta milik umum.
Dalam hal minyak bumi, negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjual belikannya kepada rakyat secara komersil. Jika negara mengambil keuntungan negara wajib mengembalikan seluruhnya kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Jika SDA dikelola sesuai syariat lslam maka negara mampu memenuhi bahan bakar dalam negeri untuk rakyat dengan harga murah bahkan gratis.
Dalam negara lslam minyak bumi dan gas alam adalah harta milik umum pengelolaan dan ketersediannya dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan rakyat sehingga tidak ada pembedaan subsidi dan non-subsidi hanya ada BBM murah atau gratis untuk seluruh rakyat. Hanya negara yang menerapkan aturan lslam secara kafah yang mampu mensejahterakan rakyatnya dalam segala aspek kehidupan.
Post a Comment