Pahami 3 Tujuan Penerapan SMK3 untuk Perusahaan
SMK3 adalah singkatan dari Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. SMK3 yang berada pada Indonesia telah beroperasi pada naungan Permenaker sejak tahun 1996.
Dalam rangka meningkatkan penerapan SMK3, pada tahun 2012 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehata.
Artikel terbaru ini akan berbagi tentang cara pahami 3 tujuan penerapan SMK3 untuk perusahaan.
3 Tujuan Penerapan SMK3 Bagi Perusahaan.
Kesadaran akan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlahan menunjukkan arah yang positif. Semakin banyak perusahaan atau perusahaan yang menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Pada prinsipnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Hal yang merupakan kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 (seratus) pekerja/buruh atau memiliki potensi bahaya yang tinggi. Dengan adanya hal ini tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mempekerjakan kurang dari 100 pekerja dan tidak memiliki potensi bahaya yang tinggi juga perlu menerapkan SMK3.
Pada bagian bawah ini adalah 3 tujuan yang sangat penting untuk anda pahami:
Perencanaan dan pengukuran akan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan dan keselamatan melalui organisasi dan integrasi.
memiliki sebuah tujuan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan pada saat kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja / buruh, dan / atau serikat pekerja / serikat buruh.
Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk meningkatkan produktivitas.?
Dari 3 tujuan penerapan SMK3 terlihat jelas bahwa muara tujuan penerapan SMK3 adalah untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
Dasar Hukum Penerapan SMK3.
Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian peraturan perundang-undangan dan turunannya.
Menerapkan SMK3 harus pada semua perusahaan Indonesia, baik besar maupun kecil.
Dasar hukum penerapan SMK3 meliputi:
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bagaimana Cara Pahami 3 Tujuan Penerapan SMK3 untuk Perusahaan?
Berdasarkan peraturan pada bagian atas, perusahaan wajib menerapkan SMK3 pada tempat kerja dengan mengintegrasikan sistem dengan SMK3.
Kewajiban ini akan berlaku bagi sebuah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja yang paling sedikit 100 (seratus) orang atau kurang dari 100 orang tetapi dengan kategori memiliki tingkat potensi bahaya yang tinggi. pada bidang konstruksi, melalui Permen PU No. 05 tahun 2014 semua perusahaan konstruksi wajib menerapkan SMK3.
Tujuannya sangat fital yaitu untuk meningkatkan sebuah efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang sangat terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi karena hal ini dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk meningkatkan produktivitas.
Kewajiban Penerapan SMK3 Pada Perusahaan
Akhir-akhir ini kita sering mendengar dan melihat kejadian pada berita nasional mengenai berita kecelakaan kerja. Berbagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena faktor manusia, faktor lingkungan dan faktor perlengkapan kerja.
Kemudian untuk mencegah sebuah terjadinya kecelakaan kerja, perusahaan wajib menerapkan SMK3 pada tempat kerjanya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Apabila terlaksannya kewajiban ini tidak berjalan dengan baik maka pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan sebagaimana peraturan yang berlaku dalam Pasal 190 UU tersebut.
Sanksi tersebut berupa surat peringatan pencabutan izin usaha.
Tingkat Penerapan SMK3 Pada Tempat Kerja Perusahaan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 menjelaskan bahwa untuk dapat menerapkan SMK3 dengan baik perlu melalui 5 tahapan. Ini termasuk:
Penetapan Kebijakan K3
Perencanaan K3
Implementasi Rencana K3
Berikut penjelasan dari penerapan SMK3 masing-masing jenjang agar bisa Anda terapkan pada tempat kerja Anda:
Penetapan Kebijakan K3
Dalam menetapkan kebijakan K3 perusahaan perlu mempersiapkan tinjauan awal terhadap kondisi K3 di tempat kerja.
Bersamaan dengan proses peninjauan awal terhadap kondisi K3, proses konsultasi antara pengelola dan perwakilan pekerja juga perlu dilakukan sebelum menetapkan kebijakan.
Tujuannya agar dalam menentukan kebijakan, kebijakan mengakomodir kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan itu sendiri karena hal ini merupakan hal penting yang harus perusahaan lakukan.
SMK3Kebijakan K3 yang telah selesai dibuat kemudian perlu disahkan oleh pimpinan dari sebuah perusahaan. Kebijakan itu juga harus jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3.
Kemudian kebijakan yang ditandatangani perlu disebarluaskan kepada semua pekerja, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan. Selain itu, kebijakan K3 perlu ditinjau ulang secara berkala.
Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap sesuai dengan perubahan yang terjadi di perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Agar kebijakan K3 dapat berjalan secara optimal, komitmen perusahaan perlu meningkatkan pekerja dengan menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan sepertimenyediakan anggaran, menyediakan tenaga kerja yang berkualitas.
Seperti apa Cara Pahami 3 Tujuan Penerapan SMK3 untuk Perusahaan?
Perencanaan K3 Pada tahap ini perusahaan harus melakukan perencanaan yang matang dalam melaksanakan K3-nya.
Penyusunan rencana K3 yang perusahaan lakukan harus berdasar pada 4 hal, yaitu:
Hasil Studi Pendahuluan. Pada tahap ini perencanaan K3 berdasarkan pada hasil penelaahan awal terhadap kondisi K3 pada saat penyusunan Kebijakan K3 pada masa yang akan datang.
Identifikasi Potensi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko. Pada tahap ini perusahaan terlebih dahulu perlu mengidentifikasi potensi bahaya, sebelum melakukan penilaian risiko dan pengendalian. Identifikasi ini perlu perusahan perhatikan dalam merumuskan rencana K3 nantinya.
Hukum yang Berlaku dan Persyaratan Lainnya. Pada tahap ini perusahaan harus menginventarisasi dan mengidentifikasi regulasi mana yang relevan dengan kondisi dan aktivitas perusahaan. Peraturan yang teridentifikasi kemudian perusahaan evaluasi kepatuhannya dan hasilnya mesosialkan kepada karyawan.
Sumber daya yang perusahaan miliki.Pada tahap ini perusahaan harus memperhatikan sumber dayanya, baik sumber daya manusia yang kompeten maupun infrastruktur serta dukungan finansial dari perusahaan.
Implementasi Rencana K3
Kemudian pada tahap ini perusahaan diminta melaksanakan Perencanaan K3 yang telah disusun sebelumnya. Pelaksanaan rencana K3 ini harus dilakukan oleh perusahaan dengan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Itulah ulasan tentang cara pahami 3 tujuan penerapan SMK3 untuk perusahaan yang perlu anda ketahui. Semoga bermanfaat untuk anda semua dan saya ucapkan terima kasih.
Untuk anda yang ingin mencari jasa konsultan smk bisa mengunjungi website :https://www.bsukonsultan.com/2021/06/konsultan-smk3.html
Post a Comment