Oleh: D Kusuma (Pemerhati Umat)
Di penghujung akhir tahun, kisruh UMR kembali mencuat. Hal ini terus berulang dari tahun ke tahun. Perdebatan upah untuk karyawan selalu menjadi perbincangan yang hangat. Tarik ulur UMR antara pengusaha dan karyawan tidak pernah selesai dan tidak pernah ada kata sepakat. Ditambah lagi setelah UU Cipta Kerja disahkan.
Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, berbicara masalah putusan MK yang menghimbau pemerintah dan DPR RI memperbaiki UU Ciptaker yang memang sudah sarat masalah sejak pertama kali perumusannya. Hal ini diutarakan Fadli Zon di akun Twitter-Nya Sabtu ( 27/11/2021). UU Ciptaker ini juga bertentangan dengan konstitusi negara, demikianlah menurut Fadli Zon.
Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian, dalam siaran pers yang disiarkan di YouTube, Kamis ( 25/11/2021), mengatakan: " Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU no 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan MK tersebut."
Masalah UMR maupun UMP selalu saja menimbulkan kontroversi. Terjadi banyak demo yang tak kunjung terselesaikan. Perusahaan-perusahaan di wilayah Serang saja sudah banyak yang menggunakan hasil dari UU Ciptaker. Uang Tunjangan Hari Raya yang tahun lalu diberikan kepada karyawan bisa mencapai ± 200% untuk THR tahun ini direncanakan tidak akan diterima seperti itu lagi.
Para karyawan mengeluhkan bahwa THR hanya akan diberikan satu bulan gaji. Itupun hanya untuk karyawan lama yang telah bekerja di perusahaan tersebut.
Belum lagi Tunjungan Hari Tua ataupun pesangon yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang sudah memasuki purna tugas sudah semakin mengecil. Alih-alih mau menyejahterakan karyawan, bonus atau tunjangan yang sudah biasa diberikan justru dikurangi bahkan dihentikan.
Hal ini tentu menurunkan kinerja karyawan karena semakin tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga, beban hidup pun semakin bertambah. Sementara lapangan kerja semakin langka. Terjadi gelombang PHK turut andil menambahkan kekacauan ekonomi. Belum lagi berbagai kebutuhan lain yang harganya semakin melambung tinggi, juga menggenapi kompleksnya masalah kehidupan masyarakat.
Tuntutan kenaikan UMR yang tidak ada kata sepakat antara pengusaha, pemerintah dan buruh. Alih-alih pemerintah mengayomi masyarakat justru terkesan memihak pada pengusaha atau pemilik modal.
Walaupun UU Ciptaker mendapat kritikan dan penolakan serta menjadi kontroversi, tetap saja UU ini dilaksanakan.
Dalam Islam kesejahteraan masyarakat adalah tanggung jawab mutlak dari negara. Pemerintah wajib mengurus kebutuhan warga negaranya. Baik di bidang keamanan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur maupun papan dan sandang pangan. Bahkan Islam menjamin lapangan pekerjaan bagi warga negaranya agar bisa hidup layak.
Demikian juga orang yang sudah tidak mampu bekerja, menjadi tanggung jawab penuh negara. Segala persoalan kehidupan akan terselesaikan oleh sistem Islam. Tak satupun lepas dari perhatian dan periayahan. Segala hajat dan kebutuhan masyarakat akan tertangani dengan sempurna jika syariah Islam diterapkan secara sempurna oleh negara yang akan mengembannya. Maha Suci Allah, janji Allah pasti benar. Jika syari'at Islam diterapkan secara sempurna maka akan terwujud negara yang diidam-idamkan, yakni baldatun toyyibatun warabbun ghafur.
Wallahu a'lam bishshawaab
Masyaalloh
ReplyDeletePost a Comment