Definition List

Tarif Dasar Listrik Naik, SDA Kita Untuk Siapa?

Oleh : D Kusuma (Pemerhati Umat)


Di tengah situasi pandemi yang tak kunjung tuntas, pemerintah kembali berwacana untuk menaikan tarif dasar listrik bagi rakyat. Kenaikan ini direncanakan akan ditetapkan di awal tahun 2022. Hal ini merupakan kado terindah diawal tahun baru yang tinggal menghitung hari. Besaran kenaikan tarif dasar listrik dipicu oleh pemangkasan subsidi listrik sebesar 8,13 %.


Dengan pemangkasan subsidi ini, maka pemerintah akan membayar PLN untuk menutup selisih tarif dari Rp61,53 triliun menjadi Rp56,5 triliun pada 2022. Dampaknya, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang ditanggung PLN menjadi lebih besar.


Dikutip dari KompasTV.com Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI tengah membahas penyesuaian kembali tarif tenaga listrik atau tariff adjustment yang akan diterapkan bagi mereka pada tahun depan.


Besaran kenaikan tarif belum ditetapkan karena akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian seiring pandemi Covid-19 yang membaik.


"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan, disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti dikutip Antara, Selasa (01/12/2021).


TDL terus merangkak naik, sementara era pandemi tak kunjung usai. Bahkan telah muncul lagi covid-19 jenis Omicron yang pertama muncul di Afrika dan telah menyebar ke 50 an negara. Covid-19 jenis Delta belum tuntas penanganannya sudah muncul jenis baru.


Seperti halnya kenaikan tarif dasar listrik, yang telah lalu masih menyisakan sesak di hati rakyat. Alih-alih melindungi rakyatnya, yang dicanangkan justru beban rakyat yang semakin merangkak dan tak nyaman tuk melangsungkan kehidupan.


Negeri ini penuh dengan kekayaan alam, baik dari laut, hutan dan sumber daya alam yang terkandung di bumi.


Landasan filosofi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau yang tersebar di wilayah seluas 5.180.053 kilo meter persegi. Luas negara Indonesia urutan ketujuh dari luas seluruh negara di dunia. Dari luas tersebut, 1.922.570 kilo meter persegi merupakan daratan dan 3.257.483 kilo meter persegi lainnya merupakan lautannya.


Selain itu, menurut PBB, Indonesia juga memiliki garis pantai sepanjang 95.181 kilo meter, keempat terpanjang di dunia setelah Rusia. Dengan luasnya wilayah laut yang dimiliki oleh Indonesia, maka Indonesia termasuk kedalam negara maritim dunia yang memiliki sumber daya alam yang besar dalam bidang kelautan.


Dengan prinsip ini sudah semestinya tidak perlu mengundang investor asing, untuk memprivatisasi kekayaan alam Indonesia baik oleh individu maupun asing.


Dalam Islam segala kekayaan alam akan dikelola oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan umat. 


اَÙ„ْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ُÙˆْÙ†َ اءُ Ù„َاَØ«ٍ الْÙƒَÙ„َØ¥ِ الْماَØ¡ِ النَّارِ


Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).


Negara tidak boleh memberikan privatisasi kekayaan alam baik oleh individu apalagi asing.

Negara boleh mendatangkan para ahli dibidangnya untuk dijadikan tenaga ahli, dan dipekerjakan oleh negara dengan gaji yang disepakati bersama.


Banyaknya sumber daya alam, dari hasil tambang seperti emas, nikel, batu bara, minyak bumi, hasil laut dan hutan serta sungai tentulah hal ini sangat memadai untuk mensejahterakan rakyatnya.


Negara yang berlandaskan syariat Islam akan mampu memberikan fasilitas secara gratis kepada warga negaranya. Baik kebutuhan primer seperti fasilitas umum infrastruktur (termasuk listrik, air) pendidikan, keamanan, kesehatan sandang pangan dan papan akan disediakan secara gratis.


Lapangan pekerjaan juga akan tersedia untuk menyejahterakan rakyatnya. Orang tua (jompo) yang tidak mempunyai ahli waris akan dipelihara oleh negara. Pajak dan hutang di era kapitalistik yang menjadi sumber pemasukan negara bukan menjadi andalan utama. Pajak hanya akan dipungut saat kas baitul maal kosong, dan itu hanya dipungut kepada orang-orang kaya.


Negara tidak akan membebani rakyatnya dengan berbagai kenaikan tarif baik BBM, air maupun TDL. Mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, lingkungan yang tidak nyaman dan sebagainya.

Semua kebutuhan ini menjadi tanggung jawab mutlak negara untuk menyejahterakan rakyatnya.


Hal ini tentu akan terlaksana jika negara beralih kepada sistem Islam secara totalitas, satu-satunya aturan Allah yang akan membawa kita kepada rahmatan lil'alamiin.


Wallahu a'lam bishshowwab

Post a Comment

Previous Post Next Post