Definition List

UMK Naik Tipis, Tuntutan Pekerja Tak Digubris



Oleh :

Indri Ummu Rashta (Penulis)


Berbagai aksi protes menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 dilakukan para buruh hampir di seluruh pelosok negeri. Mereka menilai upah yang ditetapkan jauh dari harapan para pekerja.



Salah satunya demo yang digelar oleh serikat buruh di depan Kantor Gubernur Banten, Kota Serang. Mereka menuntut kenaikan UMK di Provinsi Banten sekitar 10-13,5 persen. Intan Indria Dewi, selaku ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Banten menegaskan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tidak dijadikan rujukan penetapan UMK tahun ini. (Kompas.com)



Seperti diketahui bahwa penetapan UMK 2022 mengacu pada PP Nomor 36 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinilai banyak kalangan tidak berpihak pada pekerja/buruh malah cendrung menguntungkan para pengusaha.


Pada pasal 25 ayat (2) menyebut upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kemudian dijabarkan ayat (4) kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel: a. Paritas daya beli, b. Tingkat penyerapan tenaga kerja, c. Median upah. Dan ayat (5) mempertegas bahwa data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik.


Maka bisa disimpulkan bahwa perhitungan yang mengacu pada data pertumbuhan ekonomi yang tersebut dalam PP di atas, cendrung menguntungkan pihak pengusaha dan tidak merepresentasikan tuntutan yang diinginkan para buruh yaitu terpenuhinya kebutuhan hidup layak.


UU Ciptaker yang menjadi rujukan perhitungan pengupahan sejatinya tidak boleh digunakan karena UU tersebut sedang dalam proses gugatan di MK, walaupun menurut institusi tersebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Presiden juga menjamin kelangsungan investasi tetap berjalan dan terjamin keamanannya selama proses revisi dan perbaikan CK tersebut. (Detik.com)


Ini membuktikan bahwa memang benar para pemangku kekuasaan tidak mengutamakan bahkan mengabaikan hak-hak warga negaranya, dalam hal ini para pekerja. Kebijakan yang cendrung menguntungkan pihak-pihak berpengaruh yang lebih diprioritaskan. Berbagai tuntutan dan aspirasi rakyat hanya dijadikan gurauan, pura-pura didengar tapi kosong penerapan.


Semua ini tidak lepas dari sistem demokrasi kapitalis yang sekarang diterapkan. Suara rakyat hanya diperhatikan saat pemilu datang. Setelah menjabat, tutup mata dengan apa yang pernah diutarakan. Janji-janji manis yang dulu terucap, meninggalkan daftar panjang black record yang jadi pajangan. Sungguh, sistem ini meniscayakan kedzaliman dan tindakan semaunya penguasa tetap lestari.


Dalam Islam, pekerja atau buruh sangat diperhatikan. Penguasa akan menjamin terpenuhinya hak-hak mereka, baik masalah pengupahan, keamanan dan kesehatan para pekerja. Dalam hal pengupahan, pekerja akan mendapatkan upah sesuai dengan usaha yang dikerjakan. Jadi upah diberikan berdasarkan manfaat yang diberikan pekerja kepada yang mempekerjakan, yaitu sesuai akad ijarah antara pekerja dan pengusaha. Dengan demikian tidak akan terjadi gap antara keduanya seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Penguasa juga akan memerintahkan kepada para pemberi kerja untuk memperlakukan pekerja dengan sebaik-baiknya, sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah SAW menyuruh para sahabatnya mengenai para budak, sebagai berikut: 


"Mereka adalah saudara-saudara kalian. Allah telah menempatkan mereka di bawah kekuasaanmu, berilah mereka makan seperti makananmu, berpakaian seperti pakaianmu, dan janganlah mereka kalian bebani dengan pekerjaan yang mereka tidak mampu mengerjakannya. Jika kalian menyuruhnya bekerja berat, maka bantulah dia." (Bukhari dan Muslim)


Penguasa dalam hal ini khalifah, jika terjadi masalah antara pekerja dan pengusaha maka akan senantiasa mencari solusi dengan tidak berpihak pada salah satunya seraya berpegang pada aturan-aturan yang sesuai syariat. Sehingga kebijakan yang diambil tidak akan sarat dengan kepentingan pihak manapun. Maka, sudah semestinya kita sebagai umat Islam merindukan aturan Allah SWT. diterapkan kembali di dunia.


Wallahu a'lam bhi ash-shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post