Definition List

Demokrasi Suburkan Penista Agama

 

Oleh : Ni'mah RH


Belum lama ini di tengah-tengah masyarakat viral sebuah unggahan video di media sosial milik pendeta Saifuddin Ibrahim yang  berdurasi cukup panjang. Dalam video youtube tersebut ia membuat pernyataan yang ditujukan kepada umat muslim yang mengatakan bahwa mereka adalah kaum radikal, intoleran dan meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an. 


"300 ayat Al-Qur'an yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu diskip, atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an indonesia. Ini sangat berbahaya sekali." 


Kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial. 

Menurut Mahfud MD (Menkopolhukam) pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. Mahfud juga bahkan menyebutkan, pernyataan pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al-Qur'an merupakan penistaan agama. 


"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya adalah penistaan agama. Ajaran pokok di dalam Islam itu ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya suruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam." 


Ujar Mahfud dalam video yang diunggah Kemenkopolhukam RI. (Liputan6.com, kamis 17/3/2022).

Diketahui bahwa saat mengunggah video tersebut di akun youtubenya Saifuddin berada di luar negeri yang hingga kini belum kembali ke Indonesia. Namun masyarakat negeri ini khususnya umat Islam yang melihat video tersebut merasa dilecehkan agamanya dengan pernyataannya itu, ditambah tidak ada penyesalan setelah mengeluarkan argumen tersebut bahkan menganggap perkataannya sudah benar. Sungguh miris, dengan berdalihkan kebebasan dalam berpendapat seseorang dapat seenaknya melecehkan dan menodai agama umat Islam bahkan menghina Allah Swt. dan RasulNya dengan mengatakan bahwa kitab suci yang Allah Swt. jaga hingga yaumil akhir nanti harus direvisi. Tindakan provokatif oleh seorang pendeta dengan latar belakang sendiri adalah ustaz yang murtad dan memeluk agama lain, dapat sesuka hati mengolok-olok agama yang dulu dianutnya. Jika selevel ustaz tentunya pemahaman tentang Islam sudah sangat dalam bahkan akidah sebagai dasar keimanan seseorang sudah mendarah daging, bagaimana mungkin bisa begitu saja melepaskan keimanannya dan murtad dari Islam. Ini membuktikan bahwa dia sama sekali tidak paham akan ajaran agama yang benar hingga terperosok dalam jurang kekafiran. Namun dengan sangat percaya diri ia melemparkan argumen bahwa Islam adalah agama intoleran, radikal, dan meminta 300 ayat Al-Qur'an harus dihapus. Sangat jelas selain mengandung unsur penodaan agama pernyataan provokatif semacam ini juga akan menimbulkan perpecahan dan kebencian antar umat beragama ditambah lagi di era digital saat ini dengan mudah masyarakat dapat mengakses media sosial.


Negeri dengan demokrasi liberalnya saat ini sangat lemah dalam menindak pelaku penista agama, tidak heran jika kasus seperti ini terulang dan berulang kembali. Lemahnya sistem sanksi yang diberlakukan tidak dapat memberikan efek jera bagi pelakunya, bahkan semakin tumbuh subur dengan ketidaktegasan hukum buatan akal manusia yang sejatinya terbatas dan lemah. Tak heran jika hukuman bagi penista agama yang hanya 5 tahun kurungan penjara tidak efektif untuk membuat jera para pelakunya. Ini bukti bahwa sebenarnya sistem saat ini mandul dalam mencegah dan mengatasi tindak kejahatan atas nama kebebasan berekspresi. 


Sanksi Tegas dalam Islam

Dalam Islam, seorang pemimpin negara akan menindak tegas bagi orang yang melakukan pelecehan terhadap Islam dan menjatuhkan sanksi menurut hukum syara' sesuai Alquran. Jika ada perbuatan menghina Allah Swt. dan Rasul-Nya maka sanksi yang akan diberikan dilihat dari identitasnya, apakah dia orang kafir atau muslim.


Jika penistaan yang dilakukan orang kafir, maka akan terbagi dua yaitu kafir Harbi dan kafir Al-'Ahdi. Kafir Harbi adalah orang kafir yang memerangi Islam, pelakunya akan diperangi dan dibunuh kecuali dia masuk Islam. Berdasarkan firman Allah SWT:

"Dan perangilah mereka itu, sehinga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang dzalim." [TQS Al Baqarah/2:193]


Apabila ia kafir Al-'Ahdi yaitu orang kafir yang terikat perjanjian, termasuk kafir dzimmy, mu'ahad dan musta'man, jika pelakunya berani menghina Allah Swt. dan Rasul-Nya maka perjanjiannya menjadi batal dan halal darah serta hartanya. Apabila perbuatan itu dilakukan oleh seorang muslim maka ia termasuk ke dalam orang murtad atau kafir dan halal darahnya. 


Seorang khalifah dalam pemerintahan Islam akan memberikan tindakan tegas ini sesuai apa yang diperintahkan Allah Swt. dan Rasul-Nya demi menjaga kehormatan dan kesucian agamanya, juga demi menjaga keharmonisan antar umat beragama agar muslim dan non muslim yang hidup berdampingan dapat saling menghormati tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun, serta tidak akan ada gangguan dan pelecehan peribadatan antar umat beragama. Inilah seadil-adilnya keadilan dari Sang Pencipta yang Maha Sempurna, tidak akan ada orang yang sengaja berani melecehkan agama siapapun karena beratnya sanksi akan membuat pelakunya berpikir seribu kali untuk melakukannya. Hukuman yang tegas seperti ini akan menciptakan keharmonisan dan kerukunan beragama dalam masyarakat. Toleransi akan tercipta menurut kepercayaan masing-masing dan tidak saling mengusik. Semua akan terwujud dalam sebuah Instiusi Islam, yang akan memberikan kesejahteraan bagi ummat dan seluruh alam. 


Wallahu'alam bishshawwab..

Post a Comment

Previous Post Next Post