Oleh: Novita Tristyaningsih
Permasalahan minyak goreng di negeri ini masih belum terselesaikan. Padahal Indonesia merupakan penghasil minyak mentah (CPO) terbesar di dunia. Namun sayangnya, rakyat mengalami kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Untuk menyelesaikannya, berbagai kebijakan diterapkan, tetapi belum memberikan solusi yang tuntas. Meskipun kebijakan DMO dan DPO sebelumnya dihapus, tetapi saat ini mulai diberlakukan kembali dengan beberapa renovasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap, pasokan dan harga minyak goreng membaik dalam dua hingga tiga pekan ke depan menyusul penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang telah disempurnakan. (republika, 06/06/2022).
Tetapi, tidak sedikit para pengamat yang meragukan kebijakan tersebut mampu efektif menyelesaikan persoalan minyak goreng. Karena terkait kebijakan DMO, hanya melihat alokasi di pasar domestik tanpa melihat aliran barang dari produsen ke konsumen padahal hal tersebut sangat penting.
Maka, terkait kebijakan DMO dan DPO diduga kuat tidak mampu efektif menyelesaikan persoalan harga dan kelangkaan minyak goreng. Tidak jauh beda dengan kebijakan lainnya yang semisal, yaitu subsidi, HET, serta larangan ekspor, semua kebijakan itu hanya solusi tambal sulam, di sisi lain kendali migor bukan di tangan negara, melainkan swasta/korporasi.
Selama masih menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, persoalan migor tidak akan tuntas terselesaikan. Masalah dasarnya pada sistem ini yang menjadi harga mati, yaitu pendistribusian diserahkan pada swasta. Kita tahu bahwa orientasi swasta adalah keuntungan, sehingga wajar jika persoalan tidak selesai.
Oleh sebab itu, kita membutuhkan kebijakan ekonomi yang pro umat dan bebas dari kepentingan asing. Kebijakan ekonomi seperti itu hanya ada di dalam sistem yang menerapkan syariat Islam secara kafah, yaitu Khilafah.
Khalifah memegang kendali penuh terhadap persoalan produksi dan distribusinya. Karena dalam Islam penguasa berfungsi untuk mengurusi urusan umat hingga terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya.
Selain mengurusi kebutuhan umat, penguasa pun harus berupaya untuk mencegah terjadinya praktik curang di pasar, seperti penimbunan, monopoli, ataupun oligopoli. Khalifah akan meletakkan kadi hisbah pada sektor pasar sebagai upaya untuk memberantas berbagai kecurangan.
Wallahu'alam bisshowwab
Post a Comment