Oleh: Wahyuni (Penulis dan Ibu Rumah Tangga)
Sesuatu yang sangat diidamkan oleh pasangan suami istri adalah memiliki seorang anak. Terutama seorang wanita akan merasa bangga dan sempurna, jika sudah bisa melahirkan seorang bayi dan menjadi ibu. Namun akan berbeda jika kehamilan itu bukan yang diinginkannya.
Dilansir dari detik.com, (15/05/2022) beberapa waktu lalu Panti Asuhan Manarul Mabrur yang berada di Semarang, Jawa Tengah, cukup viral. Dikarenakan terdapat puluhan bayi di luar nikah yang diasuh di sana. Bahkan ada sekitar 45 ibu hamil di luar nikah yang berencana akan menitipkan bayinya. Ricky Demi Permadi putra, dari pendiri panti asuhan tersebut tidak menyangka jika pantinya akan terkenal sebagai tempat pengasuhan bayi hasil di luar nikah. "Sekarang total anaknya 76, yang bayi di bawah 1 tahun ada sekitar 24, terus balitanya itu ada 10-an, terus sisanya SD, SMP, SMA," pungkas Dicky.
Miris! Seolah menjadi sebuah kewajaran ketika terjadi di zaman sekarang. Belum lagi pergaulan bebas. Yang menjadikan hubungan suami istri lumrah dilakukan sebelum menikah. Banyak remaja yang hamil di luar nikah. Bahkan tega menggugurkan bayi karena belum siap menjadi seorang ibu.
Ada juga kasus ibu yang tega membunuh anak kandungnya yang masih balita. Alasannya karena sakit hati pada suaminya. Lalu melampiaskan kekesalan dengan menganiaya anaknya dengan tangannya. (detiksulsel.com, 05/08/2022). Apapun alasan yang menyebabkannya tak bisa mengontrol emosi. Tetap tak bisa dibenarkan perilaku sadis seperti itu.
Selain itu, ibu justru sibuk bekerja di luar demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan. Hilanglah kewajiban ibu yang harusnya mendidik dan mengurus anak. Ibu yang fitrahnya sebagai ummu wa robatul bait harus menjadi tulang punggung keluarga.
Anak sekolah dan remaja muslim sudah semakin tunduk pada ide kapitalis sekuler. Menjauhkan syara sebagai standar perilaku. Lemahnya sanksi hukum terhadap tindakan amoral juga membuat kemaksiatan semakin merajalela. Perlakuan penegak hukum bahkan lembaga pendidikan bagi pelanggar aturan seperti, seks bebas atau hamil di luar nikah, seakan menerima tanpa memberikan sanksi yang tegas, dengan alasan HAM atau lainnya.
Kebanyakan keluarga pun menerima solusi yang ditawarkan, misalnya menikahkan anak yang hamil di luar nikah dengan pacarnya. Semakin rusak ketika aturan yang diambil dari pemikiran manusia. Seharusnya kita kembali pada Sang pemilik aturan terbaik yaitu Allah Swt. Hubungan seksual itu bernilai ibadah ketika terikat dalam sebuah pernikahan.
Islam mengatur pergaulan antara laki-laki dan wanita. Dilarang berkhalwat sebagaimana sebuah hadist:
"Janganlah seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan." (HR Ahmad)
Dalam hadist lain yang senada:
"Seorang laki-laki tidak boleh ber-khalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya." (HR Muslim)
Islam juga melarang ikhtilat tanpa ada alasan syar'i. Karena itulah kewajiban orang tua dan keluarga untuk tetap mendukung suasana keimanan dan ketaatan terhadap hukum syara'. Membiasakan anak-anak perempuan untuk menutup aurat. Mengingatkan agar jangan bertabarruj dalam penampilan. Ketika terbiasa akan muncul kesadaran untuk konsisten dalam keterikatan dengan syariat, dengan tidak bertabarruj serta tidak mudah campur baur maka InsyaAllah akan terjaga dari buruknya pergaulan.
Selain keluarga kontrol masyarakat dan peran negara juga diperlukan. Negara mengontrol pergaulan dengan sitematis, agar jangan sampai ada khalwat dengan bukan mahram juga ikhtilat (campur baur) tanpa kepentingan syar'i. Negara juga mewajibkan wanita muslimah untuk menutup aurat dengan syar'i serta menjaga pandangannya. Tentu saja ini. Berdasar perintah Allah:
"... Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS. An-Nur [24]: 30-31).
Negara juga akan menjamin, mempermudah, bahkan memfasilitasi pernikahan kepada pemuda yang siap menikah. Negara berkewajiban untuk menjaga suasana keimanan. Membina serta memotivasi umat untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Dengan ditegakkannya syariat Islam secara kaffah. Penjagaan ini akan dapat terlaksana. Sehingga umat terhindar dari berbagai kemaksiatan.
Wallahu a’lam bishsowab.
Post a Comment