Definition List

Pengalihan Utang pada Investasi, Siapa Diuntungkan?

Oleh: Ummu Zahra

Ibu Rumah Tangga


Penghapusan utang Indonesia yang dilakukan oleh 4 negara yaitu; Jerman, Italia, Australia, dan Amerika Serikat. Bukanlah sebuah angin segar ataupun kabar gembira untuk Indonesia, karena dapat dipastikan dibalik penghapusan utang tersebut ada timbal balik yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Total utang Indonesia yang dihapus oleh 4 negara tersebut adalah sebesar US$ 334,94 atau Rp 5 Triliun. Penghapusan utang Indonesia dilakukan melalui program debt swap. Cnbcindonesia (25/10/2022).


Debt swap adalah cara pembayaran atau penghapusan utang dengan mekanisme pertukaran utang dalam bentuk saham atau investasi. Berikut perjanjian dengan kreditur diantaranya adalah Jerman menangani beberapa proyek seperti pendidikan, edukasi, global fund hingga kesehatan. Italia melakukan proyek bersama yang meliputi housing dan settlement. Kemudian Australia berkaitan dengan kesehatan debt to health untuk kesehatan. Selanjutnya Amerika Serikat berkaitan dengan debt to tropical forest. 


Ketidakmampuan pemerintah Indonesia dalam menyediakan segala fasilitas umum dengan kualitas dan kuantitas yang canggih dan memadai, menjadikan pemerintah tidak bisa mandiri dan membutuhkan bantuan dari negara lain, dengan cara mengajaknya berinvestasi agar tercipta fasilitas umum yang mumpuni, bahkan dalam segala bidang termasuk bidang kesehatan, pendidikan bahkan infrastruktur semuanya membutuhkan bantuan negara lain. Sehingga menjadikan utang sebagai salah satu sumber pemasukan kas pemerintah Indonesia.


Jikalau memang pemerintah minim akan sumber daya manusia yang ahli dan teknologi yang canggih, pemerintah seharusnya bisa membayar jasa atau membeli secara mandiri teknologi dari luar negeri, yang nantinya dapat dikembangkan oleh pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia sendiri. Dengan begitu, diharapkan Indonesia tidak akan lagi bergantung pada negara luar dalam memenuhi kebutuhan pokok Indonesia.


Namun, bagaimana Islam memandang utang piutang pemerintah Indonesia saat ini? Dalam Islam, utang bukanlah sesuatu hal yang diharamkan atau dilarang, berutang diperbolehkan jika keadaannya mendesak dan mengancam nyawa, dan tidak pula mengandung gharar atau kelebihan nilai (riba). Di dalam sebuah negara pada saat negara Islam berjaya menjadi mecusuar peradaban, negara Khilafah dapat mengelola kas pemasukan dan pengeluarannya dengan baik. Sehingga tak jarang negara khilafah memang tidak pernah berutang kepada negara luar.


Seperti pada masa kekhilafahan Umar bin Abdul Aziz, di masa kepemimpinan beliau tidak dijumpai orang yang berhak menerima zakat, para budak dibeli dan dimerdekakan, para pemuda yang hendak menikah dibiayai maharnya, warga yang terlilit utang tapi tidak boros dibantu melunasi utangnya, bahkan memberikan modal bagi warga yang ingin mengelola tanahnya. Bagaimana bisa sang Khalifah begitu sulit mencari orang miskin? Itu semua dikarenakan pemasukan uang kas di Baitul Mal sangat melimpah ruah, karena para pejabatnya bahkan Khalifah sendiri hidup dengan sederhana, tidak dikawal ataupun diberi fasilitas mewah.


Jerat utang sejatinya adalah senjata negara luar untuk menghancurkan kedaulatan dalam negeri itu sendiri atau bisa diartikan sebagai alat penjajahan yang tak terindera, belajar dari runtuhnya kekhilafahan di Turki Utsmani yang dipengaruhi oleh beberapa faktor diantarnya yaitu menyempitnya makna ibadah hanya pada ritual dan simbol, merebaknya fenomena bid'ah dan syirik, menjamurnya aliran sesat, kelangkaan pemimpin yang adil, menutup pintu ijtihad, menyebarnya kedzaliman, hidup berfoya-foya, dan perpecahan masyarakat. Kemudian faktor yang paling berpengaruh atas keruntuhan tersebut adalah jeratan utang.


Jeratan utang yang terjadi akan memudahkan masuknya aturan luar negeri ke dalam negeri, mengsetir pemerintah dalam negeri untuk memuluskan segala keperluan sang kreditur, selanjutnya sedikit demi sedikit akan menguasai proyek-proyek yang akan dibangun, bahkan akan menguasai Sumber Daya Alam yang ada di dalam negeri tersebut. Hanya dengan menerapkan Syariat Islam secara kaffah, negara akan meminimalisir atau tidak akan pernah memberikan peluang dalam berutang kepada negara luar, apalagi utang luar negeri mempunyai suku bunga yang tinggi dan jelas-jelas bertentangan oleh syara.


Wallahu a'lam Bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post