Oleh: Ummu Zahra
Ibu Rumah Tangga
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa: "Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikasi dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya". Tiga kelompok yang dimaksud adalah; Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga; produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. (kemenag.co.id, sabtu, 7/01/2024)
Sedangkan sanksi yang akan diberikan dimulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. "Kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya," Imbuh Aqil. Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI yang dibuat oleh BPJPH dengan kuota terbatas 1 juta UMK, diharapkan dapat meringankan beban rakyat yang ingin mensertifikasi produk dagangannya. (cnnindonesia, 08/01/2024)
Satu pertanyaan yang banyak dilontarkan, apakah program SEHATI ini benar-benar gratis untuk rakyat? Nyatanya, persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku UMK agar menjadi penerima program SEHATI adalah salah satunya memiliki modal usaha/aset dibawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) lengkap dengan NIB ( Nomor Induk Berusaha). Dan Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di Laboratorium secara mandiri. Lantas, Bagaimana dengan pelaku usaha kecil yang hanya memiliki sedikit aset, seperti tukang baso keliling, tukang gorengan dan pedagang lainnya agar produknya mendapat sertifikasi halal? (bisniskumkm, 30/04/2022). Padahal pelaku usaha justru yang terbanyak adalah dengan modal di bawah 2 M.
Rumitnya peraturan pemerintah Indonesia terkait kehalalan produk makanan dan minuman, serta berbelitnya persyaratan yang harus dipenuhi agar barang/jasa mendapat sertifikasi halal. Telah terbukti bahwa pemerintah tidak memiliki aturan atau solusi yang tepat dalam menangani kehalalan produk/jasa yang beredar di Indonesia. Bukankah kehalalan adalah kebutuhan utama bagi setiap muslim? Rasulullah saw bersabda: "Tidaklah daging manusia tumbuh dari makanan yang haram, kecuali neraka lebih utama untuknya" (HR Tirmidzi).
Dalam pemerintahan Islam, kala peradabannya dalam puncak keemasan, kehalalan makanan, minuman, barang/jasa adalah tangung jawab negara sebagai bentuk kepengurusannya kepada masyarakat. Dari saat pemilihan bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, serta distribusinya dipastikan kehalalannya yang dipantau langsung oleh para qadhi/hakim yang diutus oleh khalifah. Sehingga masyarakat bisa tenang dalam mengonsumsi barang/jasa yang beredar di masyarakat. Akidah Islam yang menjadi dasar negara dalam daulah, membuat para produsen atau pedagan kecil benar-benar hanya akan menjual barang dagangnya yang dijamin kehalalannya.
Khalifah pun akan mengutus para qadhi/hakim untuk berpratoli dipasar-pasar memastikan keamanannya. Baik dari segi kehalalannya, kebersihannya serta rasa aman dan nyaman ketika masyarakat berada dipasar. Jika terjadi kecurangan dipasar, masyarakat bisa melaporkannya kepada qadhi/hakim tersebut, dan pelaku pelanggar hukum syara akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya" (QS Al-Baqarah: 172).
Di Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim, tentu membutuhkan kehalalan barang atau jasa yang beredar dimasyarakat.
"Mengonsumsi makanan halal merupakan sebab kebaikan dan cahaya bagi hati. Sedangkan mengonsumsi makanan haram adalah sebab kerusakan dan kegelapan bagi hati" (Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah).
Wallahualam Bishshawab
Post a Comment