Oleh : Siti Wakhidah| Pegiat Literasi Dakwah
Akhir-akhir ini di negeri +62 diramaikan dengan pemberitaan ratusan remaja yang mengajukan dispensasi nikah dini. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus remaja usia sekolah hamil di luar nikah. Hal tabu dan sesuatu yang dianggap perbuatan dosa, tercela dan perbuatan amoral, kini seperti menjadi hal umum dan lumrah terjadi di tengah masyarakat.
Seperti yang dilansir oleh INews.id. pada Rabu (18/01/2023), ada sekitar 202 pasang remaja di Kabupaten Bandung yang mengajukan permohonan dispensasi nikah dini, rata-rata usia remaja yang mengajukan permohonan dispensasi nikah usia mereka sekitar 15 sampai 18 tahun.
Kita sebagai orang tua merasa miris melihat fakta yang terjadi. Fakta pengajuan dispensasi nikah oleh para pelajar dengan alasan hamil di luar nikah adalah bukti nyata bahwa negeri ini memang berada dalam kondisi darurat zina, remaja dan pelajar saat ini sudah terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan sex bebas dikarenakan mereka menjadikan HAM sebagai standar berfikir.
Sehingga mereka tidak takut untuk berbuat zina. Semua itu terjadi karena remaja dan pelajar berada dalam kondisi sistem sekuler yang terang terangan memisahkan agama dari kehidupan. Islam mengatur secara sempurna tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Telah ditgaskan dengan sangat jelas bahwa zina adalah merupakan kejahatan dan dosa besar jangankan melakukannya, mendekati nya saja tidak boleh.
“Jangan kalian mendekati zina . sungguh zina itu tidakan keji dan jalan yang buruk” (TQS al isra'17:32)
Wallahu a'lam bi ash-shawwaab.
Post a Comment