Pilarmabda.com |
Oleh : Lies Nurjanah
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah
Baru-baru ini Polisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, mengungkap sindikat perdagangan orang melalui Pekerja Migran Indonesia.
Seperti yang dilansir oleh Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (11/02/2023), Melalui Pekerja Migran Indonesia atau PMI, telah terungap oleh Polisi mengenai sindikat perdagangan orang di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni menjanjikan kepada para calon korbannya pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan.
Polisi telah menetapkan 3 pelaku tersangka yang berhasil ditangkap pada senin (17/1) di terminal 3, satu diantara mereka adalah perempuan yang profesinya sebagai ibu rumah tangga, mereka berperan memberangkatkan calon Pekerja Migran lndonesia.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan dalam melaksanakan aksi nya pelaku tidak sendirian melainkan sindikat, mulai dari pengurus paspor, pengurus visa dan yang merekrut, pungkas nya.
Anton pun mengatakan dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti, seperti 3 buah telepon genggam, 3 buah buku tabungan, 3 buah kartu ATM, 34 buah paspor, visa dan boarding pass dokumen perjalanan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombespol Roberto Pasaribu mengatakan, jajaran Polresta Bandara Soetta akan selalu memberikan edukasi berbagai langkah prefentif kepada para PMI, perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kemenaker dan Imigrasi untuk menjamin Perlindungan pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan PMI yang bekerja di luar negeri.
Sementara para tersangka akan di jerat dengan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-undang RI Nomer 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 Milyar. Dan atau pasal 4 UU RI Nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda 120 jt.
Melihat dari kasus ini negara gagal melindungi rakyatnya, mereka telah ditipu dengan di iming-iming gaji besar dan kesejahteraan, tapi ternyata mereka telah diperdagangkan, dimana perdagangan orang merupakan kejahatan yang sangat serius. Akibat dari semua ini adalah karena kemiskinan yang mendera rakyat dimana ekonomi kapitalis adalah salah satu penyebabnya, rakyat di bebani oleh berbagai aneka macam pungutan, harga-harga kebutuhan pokok yang naik harga nya sehingga rakyat merasa terbebani karena biaya hidup yang makin sulit dan penghasilan yang sulit di cari, himpitan ekonomi yang tidak kunjung terselesaikan. Negara gagal menyejahterakan rakyatnya sehingga rakyat harus berjuang sendiri untuk mempertahankan hidup nya.
Dengan kondisi seperti ini akhirnya banyak pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan, dan akhirnya rakyat pun mau dibujuk rayu sehingga megambil langkah instan untuk menerima tawaran bekerja di luar negeri, padahal itu hanya kedok dari perdagangan orang, bukannya mendapatkan penghasilan besar tapi justru para pekerja dipekerjakan secara tidak manusiawi dan tanpa upah layaknya perbudakan dan jika berusaha melarikan diri maka mereka diancam akan di bunuh.
Islam solusi tuntas dari segala permasalahan ini, karena Islam memosisikan penguasa sebagai Raa'in (pengurus) dan Mas'ul (penganggung jawab) sehingga pemimpin tidak akan bersikap lepas tangan. Kewajiban pemimpin dalam Islam adalah memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap segenap rakyatnya dari berbagai ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Oleh karena itu kita membutuhkan sistem yang sangat sempurna sistem pemerintahan Islam yakni khilafah, karna khilafah akan melarang pengiriman rakyat nya keluar negeri sebagai tenaga kerja yang murah dan minim perlindungan. Negara khilafah akan membuka lapangan pekerjaan secara masal sehingga setiap laki-laki akan mampu mendapatkan pekerjaan. Selain itu juga khilafah akan menerapkan sanksi yang efektif sehingga pelaku kejahatan perdagangan orang akan jera dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Itulah jaminan kesejahteraan dan perlindungan oleh khilafah akan memberantas perdagangan orang secara tuntas.
Wallahu a'lam bishshawab
Post a Comment