Definition List

Human Trafficking dalam Perspektif Islam

Oleh: Yani Riyani

Status: Ibu Rumah Tangga


Dalam dua pertemuan di bawah mekanisme kerjasama Bali Process yang dipimpin Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsidi bersama Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, yaitu pertemuan Ministerial Plenory dan Goverment And Business Forum (GABF). Menteri Retno Marsudi menegaskan perlunya upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), (antaranews.com). 


Berdasarkan data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) setiap hari terdapat 27,6 juta orang menjadi korban kerja paksa, yang mayoritas dari kasus tersebut bermula dari buruknya proses rekrutmen termasuk yang dilakukan melalui TPPO. Dari pertemuan tersebut ada beberapa poin penting, bahwa krisis ekonomi dan sosial telah berdampak pada peningkatan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi pekerja serta perlunya memastikan dunia usaha melakukan transparansi rantai pasok.


Bali Process yang beranggotakan 45 negara dan entitas serta empat organisasi internasional yaitu UNHCR, ILO, IOM (Organisasi Internasional untuk Migrasi) dan kantor PBB untuk urusan narkoba dan kejahatan (UNODC). Bali Process dibentuk pada tahun 2002 oleh Indonesia dan Australia yang merupakan Forum Konsekuensi Regional yang membahas isu TPPO, penyeludupan manusia, dan kejahatan terkait lainnya di kawasan tersebut.


Dalam sudut pandang Kapitalisme, segala sesuatu selalu diukur dari materi termasuk kasus _human trafficking_ dengan korban perempuan untuk eksploitasi tidak bisa lepas dari persepsi bahwa perempuan adalah komoditas yang dapat dipertukarkan dan diperjualbelikan.


Islam memandang manusia adalah makhluk Allah yang dimuliakan sehingga dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, seperti akal sehat untuk bepikir, kemampuan untuk bicara, bentuk rupa yang baik, serta hak kepemilikan yang sudah Allah sediakan di dunia ini. Tatkala Islam memandang manusia sebagai makhluk yang demikian, maka hukum asalnya ia tidak dapat dijadikan sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjualbelikan, hal ini berlaku jika manusia itu berstatus merdeka.


Sejarah _human trafficking_ sebenarnya hal ini terjadi sejak adanya perbudakan pada umat terdahulu jauh sebelum Nabi Muhammad  SAW diutus, sebabnya perbudakan waktu itu adalah seringnya terjadi peperangan antara kabilah dan bangsa, dan terdapat faktor lain seperti perampokan, perampasan, penculikan, kemiskinan, ketidakmampuan bayar hutang, dan didukung dengan adanya pasar budak di masa itu. Contoh pada zaman Nabi Ibrahim Alaihisallam, hal ini ditujukan oleh kisah Sarah yang memberikan jariyahnya (budak wanita) yaitu Hajar kepada Nabi Ibrahim Alaihisallam untuk dinikahi. Kemudian Islam datang mengatur perbudakan ini walaupun tidak mutlak melarangnya, akan tetapi dapat mengurangi perlahan-lahan, dan Islam menganjurkan untuk membebaskan budak-budak yang beragama Islam, dan ini salah satu bentuk pembayaran kafarah adalah dengan membebaskan budak muslim.


Islam juga sebagai solusi segala permasalahan karena Islam merupakan agama yang paripurna dan menyeluruh secara konsep dan sejarah. Islam mampu mencegah dan mengatasi terjadinya _human trafficking_, Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap dan efektif memutus mata rantai _human trafficking_.


Mekanismenya adalah sebagai berikut:

Pertama, penerapan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan yang mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sumber daya alam yang melimpah tidak boleh dieksploitasi untuk segelintir orang seperti yang terjadi dalam sistem kapitalis, akan tetapi SDA wajib dikelola oleh negara yang hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat, maka pelayanan pendidikan, kesehatan, diberikan secara cuma-cuma karena penerapan sistem ekonomi Islam pengkondisiannya yang demikian.


Kedua, tatanan Islam akan menjamin perempuan tidak menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang melalui dua hukum yaitu hukum nafkah perempuan dalam tanggungan wali dan hukum keharaman perempuan memanfaatkan aspek feminitas dalam bidang pekerjaan, negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan terutama untuk laki-laki karena Islam mendudukan mereka sebagai pihak pencari nafkah. Dengan cara ini diharapkan para perempuan akan terpenuhi segala kebutuhannya tanpa harus bekerja.


Ketiga, peradilan negara akan hadir untuk hak gugat bagi perempuan atas nafkah, menghukum pihak-pihak yang wajib memberi nafkah bagi perempuan dan menutup celah semua lapangan kerja yang memanfaatkan sisi feminitas perempuan.


Keempat, Negara Islam pun akan memberikan hukuman yang tegas dan memberikan efek jera bagi siapa saja para pelaku _human trafficking_ tanpa pandang bulu, termasuk memberikan propaganda di tengah-tengah masyarakat tentang seriusnya negara dalam menumpas kejahatan tersebut.


Tentunya solusi tersebut harus diterapkan secara kaffah oleh institusi negara yang dipimpin seorang Khalifah yang mengusung sistem syariah Islam berdasarkan manhaj kenabian, karena hanya hukum syariat Islam yang dapat menyejahterakan seluruh umat manusia di muka bumi. 

Wallahu A'llam bhishoab.

Post a Comment

Previous Post Next Post