Oleh : Nining
Ibu Rumah Tangga
Persolan terkait dengan undang-undang cita kerja sepertinya tidak pernah ada habisnya menuai kontroversi. Sepertinya pemerintah sendiri tidak begitu mengindahkan terkait dengan kontroversi ini sehingga terus melanjutkan perpu cipta kerja ini menjadi undang-undang.
Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) No.2.Tahun 2022 tentang cipta kerja, telah menuai gelombang protes karena dinilai merupakan langkah pembangkangan pemerintah terhadap putusan mahkamah kontitusi yang mengatakan undang-undang cipta kerja inkonstitusiinal bersyarat dan harus diperbaiki.
Secara alamiah pekerja ingin mendapatkan upah yang besar, sesuai dengan beban pekerjaan mereka. Sementara pemilik pekerjaan atau majikan ingin meminimalisir biaya produksi mereka, termasuk dalam biaya upah pegawai. Sistem yang berkuasa saat ini adalah sistem kapitalisme, yang oreantasi ideologi ini adalah meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa melihat halal dan haram, serta merugikan orang lain atau tidak.
Dalam sistem kapitalis ini penguasa sesungguhnya adalah para kapital yaitu pemilik modal, dan peran negara hanya sebagai regulator kebijakan yang hanya bertugas melegalkan undang-undang pesanan para pemilik modal. Terbukti ketika masyarakat menolak rancangan undang-undang cipta kerja pemerintah tetap bergeming. Sistem pengupahan pada sistem kapitalisme adalah dengan menstandarkan upah buruh pada hidup minimum tempat mereka bekerja. Akibatnya buruh yg dirugikan.
Hal ini berbeda ketika sistem Islam kaffah yang menerapkan hukum syara secara menyeluruh. Setiap kehidupan dalam sistem ini akan diatur menggunakan hukum Islam. Islam mampu mengatur hubungan pemilik kerja dan pekerja atau buruh dengan solusi jitu yang tidak menzalimi bahkan membawa kemaslahatan kedua belah pihak. Islam mengatur hubungan majikan dengan buruh, termasuk akad/kesepakatan atau suatu jasa dengan imbalan kompensasi disebut ijaroh.
Sejak awal majikan wajib menjeleskan kepada calon pekerja atau buruh mereka tentang pekerjaan mereka. Pekerjaan, waktu kerjanya, dan upah kerja yang menjadi hak mereka. Pekerja wajib memberikan jasa sebagaimana yang disepakati. Mereka tidak boleh menzalimi satu sama lain.
Karena itu buruh dalam sistem Islam tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pekerjaan karena lapangan pekerjaan akan terbuka luas. Mereka juga tidak khawatir dengan penetapan upah, karena Islam memberikan standar yang adil. Sementara para pemberi upah akan mendapatkan keuntungan dari jasa yang diberikan upah kepada mereka. Sistem Islam menyelesaikan perkara upah secara adil, yang mustahil diwujudkan oleh sistem kapitalisme.
Wallahu a'alam bi ash-sawaab.
Post a Comment