Definition List

Anak Tiri Jadi Korban Pencabulan, Islam Solusi Sampai Akar

 


Oleh: Ariefdhianty Vibie (Muslimah Cinta Islam)


Terjadi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak di bawah umur di Kota Bandung. Kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan sudah terjadi kurang lebih sejak dua tahun lalu. Namun, baru diketahui baru-baru ini setelah korban yang masih berumur 9 tahun itu bercerita. Pihak keluarga telah melaporkan ke Polrestabes Bandung, pada 25 Juli 2023.

Korban adalah anak dari pernikahan ibunya dengan suaminya yang pertama. Ibu korban kemudian menikah dengan pelaku. Anak itu memang beberapa kali mendatangi rumah ayah tirinya tersebut, yang menjadi lokasi pencabulan. Berdasarkan penuturan korban, ia mengaku sudah tujuh kali dilecehkan pelaku (prfmnews.id, 28/07/23).

Sungguh miris! Pelaku adalah ayah tiri yang seharusnya mengayomi dan melindungi korban. Namun, hidup dalam negara yang mengimpor kebebasan dari budaya Barat yang liar. Kejadian mengerikan yang serupa bisa terjadi kapan, dimana, dan oleh siapa saja. 

Dengan begitu banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan data Kemen PPPA, pada 2022, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mencapai 9.588 kasus, meningkat drastis dari tahun sebelumnya (4.162 kasus).

Jika kita telisik, ada banyak aspek yang menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap anak makin parah. Pertama adalah aspek sanksi yang tidak menjerakan. Berdasarkan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar (Kompas.com, 6/1/22).

Ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak tidak sampai hukuman mati, melainkan hanya dipenjara, bahkan realisasinya bisa sangat ringan. Banyak kasus menguap begitu saja jika publik tidak mengawal ketat. Hanya dengan modus pemberian sejumlah uang terhadap keluarga untuk berdamai, kasus bisa “hilang” tanpa penyelesaian secara hukum. Hal ini menjadikan tidak adanya efek jera bagi pelaku dan selanjutnya ia maupun orang lain enteng saja melakukan kejahatan serupa karena tidak takut terhadap ancaman hukumannya.

Kedua, buruknya pengaturan media massa. Pornografi-pornoaksi banyak bergentayangan di internet. Siapa pun mudah saja mengakses konten porno melalui ponselnya, sehingga memungkinkan bagi siapa saja bangkit hawa nafsu liar yang tidak terkendali. Korbannya pun bisa siapa saja.

Ketiga adalah buruknya sistem pendidikan. Kurikulum pendidikan kita begitu jauh dari agama (sekuler) sehingga output-nya adalah orang-orang yang mengabaikan agama. Mereka tidak peduli halal-haram, juga tidak takut neraka, apalagi mau merindukan surga. Mereka merasa bebas berbuat apa saja tanpa peduli terhadap syariat. Akibatnya, terwujudlah masyarakat liberal sehingga memunculkan beraneka macam tindak kejahatan.

Anak-anak pun tidak luput dari keburukan sistem ini. Mereka menjadi korban dari kerusakan sistem sekuler liberal yang diterapkan. Selama negeri ini menerapkan sistem sekuler, selama itu pula akan terus ada yang menjadi korban kejahatan seksual, termasuk remaja dan anak-anak.

Pembiaran hanya akan membuat tragedi yang sama terus terjadi. Oleh karena itu, haruslah ada tindakan tegas dan konkret untuk memutus rantai kejahatan, yaitu mengganti sistem sekuler dengan menerapkan sistem Islam. Sistem Islam berasaskan akidah Islam sehingga keimanan dan ketakwaan menjadi dasar penyelesaian setiap masalah.

Dalam Islam, terdapat tiga pihak yang berkewajiban menjaga dan melindungi generasi. Pertama, keluarga sebagai madrasah utama dan pertama. Ayah dan ibu harus bersinergi mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak, dan menjaga mereka dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Jika penerapan pola pengasuhan ini konsisten dan tegas, maka generasi yang lahir dari orang tua yang saleh adalah anak-anak yang takut dan taat kepada Allah swt. juga, sehingga meminimalisir bagi mereka untuk berbuat maksiat.

Kedua, lingkungan. Dalam hal ini masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi. Masyarakat adalah pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan. Masyarakat akan terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapapun.

Ketiga, negara sebagai perisai utama. Dalam hal ini, fungsi negara adalah memberikan pemenuhan kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap anak. Negara juga wajib melindungi generasi dari perilaku buruk dan maksiat dengan tindakan pencegahan yang berlapis, yaitu:

Pertama, menerapkan sistem sosial dan pergaulan Islam. Di antara ketentuan Islam dalam menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat ialah: (1) kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i; (2) larangan berzina, ber-khalwat (berduaan dengan non mahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan); (3) larangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan saat bekerja; (4) larangan melakukan safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa disertai mahram.

Kedua, optimalisasi fungsi lembaga media dan informasi dengan menyaring konten dan tayangan yang tidak mendukung bagi perkembangan generasi, seperti konten porno, film berbau sekuler liberal, media penyeru kemaksiatan, dan perbuatan apa saja yang mengarah pada pelanggaran terhadap syariat Islam.

Ketiga, menegakkan sistem sanksi yang tegas dengan menghukum para pelaku berdasarkan jenis dan kadar kejahatannya menurut syariat. Hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum Allah dan kebijakan khalifah selaku pemegang kewenangan pelaksanaan hukuman. Seperti firman Allah swt. dalam QS An-Nur: 2, Allah Taala berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” 

Keempat, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan sistem ini, seluruh perangkat pembelajaran mengacu pada Islam. Dengan begitu, anak-anak memiliki akidah yang kuat, orang tua memiliki pemahaman agama yang baik, dan masyarakat yang berdakwah dengan saling memberi nasihat di antara sesama.

Dengan perlindungan berlapis seperti ini, upaya pencegahan akan berjalan efektif. Jika upaya preventif sudah dilakukan tetapi masih terjadi pelanggaran, maka tindakan kuratif, yakni sistem sanksi Islam akan memberikan efek jera sekaligus penebus dosa bagi pelaku kejahatan. Demikianlah, hanya dengan penerapan Islam kaffah, kekerasan seksual terhadap anak bisa dicegah dan menjadi solusi hingga ke akarnya. 

Wallahualam bishawab


Post a Comment

Previous Post Next Post