Pilarmabda.com |
Oleh: Ria Juwita
MUA Syar’i
Seperti tak ada habisnya pemberitaan terkait korupsi di negara ini. Bukan tanpa upaya, tetapi beberapa lembaga telah di bentuk khusus yang di yakini mampu memberantas praktik tersebut akan tetapi pada kenyataannya korupsi tetap menjamur dan semakin mengakar di negeri kita ini. Bahkan dalam hirilisasi nikel yang pada saat ini dianggap menghasilkan nilai tambah dan daya tahan ekonomi pada kenyataannya dianggap sebagai lahan baru untuk melakukan praktik korupsi.
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (RJ) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel ilegal. Upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai jual dan daya tahan ekonomi, sebagai penghasil nikel terbesar didunia, pemerintah memutuskan untuk hirilisasi nikel. Alih-alih bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat pada kenyataannya program tersebut hanya menguntungkan untuk segelintir orang saja.
Pernyataan Presiden Jokowi terkait hirilisasi memberi keuntungan besar untuk negara begitu pun rakyat, khususnya rakyat Sulawesi, terbantahkan dengan terkuaknya kasus penjualan nikel ilegal. Bahkan warga desa didaerah penghasil nikel tersebut mengalami peningkatan kemiskinan di tiga provinsi yang justru penghasil biji nikel terbesar. Hampir keseluruhan praktik tambang nikel tidak memperhatikan aspek perlindungan aneka ragam hayati, bahkan menambah kerusakan sungai, danau, ekosistem hutan dan lautan.
Penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa jahat yang justru keuntungan tersebut didapat oleh segelintir orang yang memiliki modal termasuk investor asing, bahkan China diduga sebagai peraup keuntungan terbesar sedangkan pajak yang dikenakan hanya 2% persen saja untuk negara, belum praktik ilegal lainya. Jelas saja ini akan terus terjadi karena sistem ekonomi yang diterapkan adalah sistem ekonomi yang berasal dari manusia. Sehingga bersifat lemah dan rusak.
Pengelolaan Barang Tambang dalam Ekonomi Islam
Barang tambang adalah milik umum yang harus dikelola negara, untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Bukan dikelola investor asing dan menguntungkan segelintir orang. Dengan kemajuan teknologi, pengelolaan tambang tersebut menghasilkan keuntungan. Akan tetapi tetap memperhatikan keasrian dan perlindungan terhadap lingkungan. Sehingga negara begitu memperhatikan kualitas SDM yang berkaitan dengan sistem pendidikan yang sangat diperhatikan sejak dari kandungan.
Dengan demikian hasil tambang pun akan memberikan keuntungan untuk rakyat berupa bahan murah, subsidi bahan primer lainya. Semisal kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum. Tanpa harus memberikan kepada investor asing yang hanya memberi keuntungan segelintir orang, yang berbuah kesengsaraan terhadap rakyat dan kerusakan alam saja.
Hukum untuk Para Koruptor dalam Sistem Islam
Hukum Islam untuk menindak para penguasa yang korup dan tidak amanah, adalah ta’zir yaitu hukuman yang lebih besar dari hukuman (had) untuk pencurian individu yang dipotong tangan. Tetapi dengan hukuman yang berat dengan pertimbangan hakim. Hukuman tersebut bahkan bisa berupa hukuman mati. Karena hukum dalam Islam yaitu hukum yang bersifat penebus dan pencegah. Penebus dosa untuk tersangka dan pencegah terjadi dilakukan kembali orang lain. Sehingga kecil kemungkinan terjadi praktik korupsi dan hal-hal yang akan merugikan negara dan rakyat.
Wallahualam bissawab
Post a Comment