Oleh : Nita Fadilah
Aktivis Muslimah
Miris, nasib perempuan sangat mengenaskan dalam sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan, bahkan baru-baru kasus kekerasan pada perempuan terjadi.
Seperti yang dikutip oleh Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan menyebut bahwa kasus penganiayaan berat berujung kematian dengan korban seorang perempuan berinisial DSA, dapat dikategorikan sebagai femisida."Ragam kekerasan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan dengan alasan tertentu ataupun karena dia perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Andy Yentriyani mengatakan terdapat relasi kuasa timpang berbasis gender terhadap pelaku, dalam hal ini relasi antara korban dan pelaku yang merupakan kekasihnya. Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan femisida sejak tahun 2017 melalui pemberitaan media yang dilakukan karena minimnya pengaduan ke Komnas Perempuan. Pihaknya menyebut terdapat anggapan bahwa korban yang telah meninggal dalam kasus serupa ini telah selesai urusannya dan selanjutnya hanya menjadi urusan aparat penegak hukum. Indonesia sendiri belum memiliki pemilahan data pembunuhan berdasarkan statistik femisida. Pelaku kasus femisida biasanya adalah orang-orang yang dekat dengan korban, seperti kekasih, teman kencan, dan suami. "Dengan demikian, femisida adalah eskalasi dari kekerasan berbasis gender yang berpotensi femisida," ujar Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menambahkan.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur, sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Korbannya adalah seorang perempuan inisial DSA (29) yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan.
Tidak adanya jaminan keamanan yang diberikan negara dalam sistem hari ini, sistem sekularisme bebas melakukan apa saja tanpa memedulikan halal dan haram, negara juga tidak menjamin keamanan dan keselamatan bagi perempuan. Akar masalah nya adalah dicampakkannya aturan syariat yang mengatur perempuan.
Begitu mulianya Islam dalam menjaga harkat dan martabat seorang perempuan menjaga marwahnya, serta melindungi, menjamin keamanan, kenyamanan seorang perempuan.
Pergaulan dalam Islam akan terjamin dan terjaga jika hukum syariat Islam ditegakkan. Harus diterapkannya sistem pergaulan Islam agar kehormatan dan kemuliaan laki-laki maupun perempuan saling terjaga.
Hal ini akan mencegah tidak sewenang-wenang kepada perempuan oleh kaum laki-laki, ada perbedaan hak perempuan dan laki-laki yang diatur dalam Islam, ini bukan lah bentuk kesenjangan gender, tetapi wujud harmonisasi dan sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah Swt. tetapkan.
Perempuan dalam syariat Islam akan mendapatkan kedudukan yang mulia dan sejarah pula mencatat para perempuan muslim hebat dalam berbagai bidang tanpa melepas fitrah nya.
Hanya dengan sistem yang menerapkan syariat Islam berlandaskan Al-Qur'an dan sunnah yang mampu mengatur tentang segala aspek kehidupan dan memberikan solusi semua problematika hidup sehingga memberikan kenyamanan, kesejahteraan, keadilan dan keselamatan bagi umat nya.
Wallahualam bissawab
Post a Comment