Oleh : Luth Balqist
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam Kepulauan Riau pada Kamis mengatakan bahwa 200 personil Satuan Brimob Polda Riau yang sebelum
nya dikirim untuk pengamanan unjuk rasa warga Rempang yang bertugas di bawah kendali operasi (BKO) sudah dipulangkan. Pemulangan ratusan aparat kepolisian tersebut dikarenakan rencana relokasi sebagian warga Pulau Rempang yang dijadwalkan pada Kamis (28/9/2023) ditunda pelaksanaannya. (www.republika.com, 29/9/2023).
Meski Pulau Rempang batal dikosongkan, namun sampai saat ini pemerintah maupun Badan Usaha (BP) Batam memperpanjang batas waktu pendaftaran dan tidak membatalkan rencana pemindahan menjadikan masyarakat di Kampung Pasir Panjang, Sembulang, mengaku masih cemas dan waspada.
Pada Senin (25/09) Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah memberi waktu lebih untuk sosialisasi karena rencana pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City tetap berjalan.
Warga yang terdampak terhadap rencana pemindahan kampung-kampung tua demi PSN berkumpul di beberapa posko di kampung-kampung yang diprioritaskan untuk direlokasi. Sebagian warga mengatakan bahwa dengan berkumpul, mereka ingin menunjukkan eksistensi sebagai masyarakat kampung tua Melayu yang kompak menolak keras untuk direlokasi mereka membentangkan spanduk bahwa mereka menolak keras relokasi. Di Kampung Pasir Panjang, warga berkumpul di posko bantuan hukum yang didirikan oleh sejumlah lembaga Swadaya masyarakat (LSM). (www.bbcnewsindonesia.com, 28/9/2023).
Kasus ini membuktikan bahwa bobroknya sistem demokrasi yang diemban saat ini. Sistem Demokrasi yang berprinsip bahwa kedaulatan dan kekuasaan ada ditangan rakyat namun kenyataannya banyak rakyat yang dirugikan dalam berbagai kasus sengketa lahan.
Sistem Demokrasi yang meletakkan kedaulatan dan kekuasaan di tangan rakyat pastinya aturan yang ada dalam sistem ini dibuat oleh rakyat (manusia) dengan harapan aturan tersebut dapat mengakomodasi kepentingan rakyat namun prinsip ini dilanggar sendiri oleh demokrasi. Dalam sistem demokrasi kapitalis kedaulatan bukan di tangan rakyat namun di tangan segelintir orang (para kapitalis).
Dalam sistem ekonomi kapitalis di bawah sistem politik demokrasi melegalkan kebebasan kepemilikan artinya siapa saja berhak memiliki tanah selama mereka mampu membelinya sekalipun tanah tersebut mengandung kepemilikan umum yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh seluruh rakyat. Namun kebebasan tersebut tidak berlaku bagi orang miskin dan lemah. Inilah bukti bahwa demokrasi hanya membuka jalan bagi segelintir orang (pemilik modal) untuk mempengaruhi aturan-aturan negara dan mutlak terjadi dalam sistem demokrasi.
Karena pemimpin dalam sistem demokrasi dipilih untuk membuat hukum sehingga penguasa lebih condong pada pihak yang memberi modal untuk berkuasa. Sudah kita pahami bahwa untuk menjadi pemimpin dalam sistem demokrasi membutuhkan modal yang cukup besar disinilah muncul hutang budi politik yang menjadikan para penguasa terpilih membuat aturan yang berpihak kepada para kapitalis. Ketika terjadi perselisihan antara rakyat dan para pemilik modal para penguasa memenangkan pemilik modal apapun dan bagaimanapun caranya.
Berbeda dengan sistem lslam yang berada di bawah naungan khilafah, lslam menempatkan kedaulatan di tangan syara' bukan di tangan umat, sedangkan kekuasaan ada di tangan umat. Rakyat tidak ada wewenang sama sekali untuk membuat hukum meskipun seorang pemimpin. Semua hukum yang diterapkan bersumber dari Al Qur'an dan AS Sunnah. Sedangkan pemimpin dalam lslam dipilih dengan cara baiat yang tentunya tidak membutuhkan modal besar sehingga tak ada kepentingan balas budi, karena pemimpin dalam lslam bertugas untuk menerapkan syariat lslam secara sempurna.
Dalam sistem ekonomi lslam terdapat tiga jenis kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum (rakyat), dan kepemilikan negara. Negara tidak boleh menyerahkan kepemilikan umum kepada individu bahkan negara. Negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas urusan rakyat dan negara lah yang menjamin kepemilikan sesuai syariat. Karena pemimpin adalah pihak yang bertugas mengurusi urusan rakyat sebagaimana hadist Rasulullah Saw., "lmam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung-jawab terhadap rakyat yang diurusnya." (HR. Muslim dan Ahmad)
Setiap rakyat berhak memiliki kepemilikan individu termasuk tanah, selama tanah itu tidak termasuk kepemilikan umum, khilafah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status kepemilikan tersebut. Sebagai contoh ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah beliau didatangi oleh seorang Yahudi yang terkena penggusuran perluasan masjid oleh wali di Mesir Amr bin Ash, kemudian Umar memberikan peringatan tegas dengan memerintahkan untuk mengembalikan rumah orang Yahudi yang digusur. Sekelas khalifahpun tidak boleh memaksa rakyatnya menjual tanahnya kepada negara meskipun untuk kepentingan umum sebab tanah yang sudah menjadi milik rakyat tidak termasuk kepemilikan umum. Negara tidak boleh mengambil kepemilikan individu tanpa keridhaan dari pemiliknya.
Hanya dengan menerapkan syariat lslam secara kafah yang mampu memberikan keadilan karena lslam sebagai rahmat seluruh alam.
Post a Comment