Aktivis Pergerakan Muslimah
Kasus perceraian di Indonesia semakin meningkat secara signifikan, hingga mencapai 516 ribu kasus.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kasus perceraian di Indonesia memang terus naik dari tahun ke tahun. Dalam tiga tahun terakhir, kasusnya naik 77,03 persen. Kasus perceraian paling banyak terjadi di wilayah Aceh yang terbilang tinggi hingga mencapai 6.823 perkara, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022. Menurut laporan statistik Indonesia tahun 2023, terdapat 516.334 kasus perceraian pada tahun 2022. Tingginya angka ini menunjukkan peningkatan dari jumlah tahun sebelumnya.
Adapun faktor penyebabnya beragam. Mulai dari masalah ekonomi, perselisihan, pertengkaran, poligami, pernikahan dini, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain beberapa faktor tersebut ada yang mengejutkan dari kasus perceraian yang banyak terjadi di Aceh dimana penyebabnya adalah si suami seorang penyuka sesama jenis (homoseksual).
Di Aceh Kasus perceraian terbilang tinggi. Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh mencatat angka gugatan perceraian hingga mencapai 6.823 perkara terhitung sejak Januari hingga oktober 2022.
Dampak dari perceraian adalah anak menjadi korban nomor satu, ia juga yang paling terluka ketika orang tua memutuskan untuk bercerai. Selain itu dampak bagi orang tua juga fatal. Sebab setelah bercerai akan ada dampak-dampak buruk yang harus ia hadapi. Dengan demikian perceraian bukanlah solusi yang terbaik bagi pasangan suami istri ketika menghadapi permasalahan dalam rumah tangga mereka.
Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Prof Dr Kamaruddin Amin mengatakan, tingginya angka perceraian membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk dari lembaga filantropi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). "kalo ada 516 ribu pasang yang bercerai setiap tahun, itu artinya kita melahirkan jutaan anak-anak yatim setiap tahunnya" Tuturnya. Dilihat dari sini sangat jelas dampak buruk dari terjadinya perceraian.
Muncul pertanyaan mengapa perceraian di Indonesia begitu tinggi?
Sebab tidak adanya peran pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait masalah perceraian.
Pemerintah lebih fokus kepada urusan yang lain sehingga dalam urusan masalah pembinaan terabaikan.
Padahal untuk mewujudkan pasangan ideal dalam keluarga dibutuhkan bimbingan serius, dengan cara mendidik dan membina masyarakat. Membekali mereka dengan ilmu agama sesuai dengan syariat serta Menyampaikan kepada mereka secara intensif pemahaman yang lurus agar masyarakat memahami tujuan daripada pernikahan. Penguatan ketahanan dalam keluarga juga sangat penting agar perceraian tidak terus bermunculan. Dengan demikian tidak hanya membutuhkan orang- orang yang paham saja, tetapi yang paling utama dibutuhkan peran serius dari pemerintah untuk menangani permasalahan ini.
Sebab jika kita perhatikan secara seksama ada yang salah dari pandangan masyarakat saat ini, ketika pasangan memutuskan untuk menikah tidak dibekali dengan pemahaman yang benar tentang seputar pernikahan. Untuk apa sebenarnya menikah. Sebab ketika akan menyatukan dua insan dalam ikatan pernikahan tidak cukup hanya bermodalkan cinta saja kemudian mereka menikah. Tetapi harus dilandasi dengan pemahaman yang benar dan niat yang lurus. Sehingga ketika mereka menghadapi ujian dalam rumah tangga, mereka tidak akan langsung memutuskan untuk bercerai.
Dalam Islam, tujuan utama dari pernikahan adalah melaksanakan perintah Allah SWT. Sebagaimana firmanNya di dalam (QS. An-Nur : 32).
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya . Dan Allah maha luas (pemberian-Nya), maha mengetahui.
Maka dengan melaksanakan perintah Allah SWT. Umat muslim akan mendapatkan pahala dan kebahagian. Serta tidak perlu khawatir lagi mengenai rezeki karena Allah telah berjanji akan memberi kemampuan kepada mereka dan karunia-Nya.
Selain itu tujuan menikah juga adalah melaksanakan sunah Rasul. Dimana dengan melaksanakannya seseorang akan terhindar dari perbuatan zina. Dan seorang yang menikah juga akan mendapatkan pahala karena sudah melaksanakan sunah Rasul.
Rasulullah SAW bersabda, "Hai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah. karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Siapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng." (HR Muttafaq ' alaih).
Dengan demikian menikah adalah perintah Allah SWT. dan sunah Rasulullah, maka melaksanakannya harus sesuai dengan petunjuk Rasulullah dan ketika membina rumah tangga pun harus mengikuti petunjuk Allah SWT. Sebuah keluarga yang mengikuti Rasulullah saw, dalam beramal ma'ruf nahi munkar dalam segala urusan termasuk dalam berumah tangga maka hidupnya akan senantiasa terjaga dan diberkahi Allah SWT.
Inilah hal yang perlu dipahamkan kepada masyarakat hari ini. Bahwa tujuan dari pernikahan bukan hanya sekedar menyatukan dua insan yang saling mencintai untuk memenuhi hasrat belaka dengan tujuan yang tidak jelas. Tetapi penting bagi seluruh pasangan untuk memahami tujuan daripada pernikahan secara utuh.
Allahu'alam bishawab.
Post a Comment