Definition List

Pengelolaan Sumber Daya Air di Negeri Kapitalistik

Oleh : Eviyanti

Pendidik Generasi dan Pegiat Literasi


اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار

Artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis di atas jelas menyatakan bahwa kaum muslim (manusia) berserikat dalam 3 hal, yakni padang rumput (tanah), air, dan api. Di mana ketiga hal ini tidak boleh dimiliki secara individu, karena ini adalah milik umum. Namun, air yang seharusnya milik umum dan bisa dinikmati oleh masyarakat secara gratis nyatanya malah sulit didapat, bahkan terkesan dipersulit oleh pemerintah.

Dikutip oleh media online BBC news, Selasa (31 Oktober 2023), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan yang mewajibkan warga untuk meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah. Aturan ini pun menjadi sorotan beberapa pihak, karena terjadi ketika kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia.

Nirwono Joga, salah seorang pengamat planologi dari Universitas Trisakti, mempertanyakan bagaimana Kementerian ESDM melakukan pengawasan penggunaan air tanah, dan bagaimana pemerintah akan memberikan solusi ketika masyarakatnya ingin beralih dari air tanah ke PAM.

Menilik pernyataan di atas kita dapati bahwa dalam sistem kapitalis yang diemban oleh negeri kita dalam hal ini air, seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat secara bebas dan mudah, tapi nyatanya tetap sulit.

Semua permasalahan yang menimpa umat merupakan hasil yang diciptakan oleh sistem negara kita saat ini, yakni sistem kapitalis sekuler. Sistem inilah yang telah membuat kekayaan milik rakyat dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang. Hal ini mengakibatkan jutaan rakyat terhalang untuk menikmati hak mereka yang sejatinya itu adalah milik rakyat.

Jelas negara melakukan kapitalisasi atas sumber daya air, karena mengharuskan masyarakat untuk membayar air pada jumlah tertentu. Sehingga masyarakat miskin yang tidak memiliki uang untuk membelinya pun makin susah.

Ironis memang, negara kaya Sumber Daya Alam yang cukup lengkap dan melimpah. Namun, tidak dapat menjamin kemakmuran penduduknya, kendati masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Mirisnya, saat masyarakat susah mendapatkan air bersih, negara memberi izin pengelolaan air kepada perusahaan yang tentunya memiliki modal besar. Juga memberi izin berbagai industri, termasuk hotel, apartemen dll yang memiliki modal dan alat lengkap.

Dalam aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara, hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Negara Islam wajib menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk air dengan berbagai cara dan sekuat tenaga karena negara adalah raa’in. Negara akan mengatur industri agar tidak membebani rakyat. Karena air merupakan kebutuhan umum, maka negara menyediakannya secara gratis dan juga mengusahakan dengan berbagai cara demi tercukupinya kebutuhan primer ini. 

Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, setiap muslim, termasuk para penguasanya, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam. Karena itu, semua perkara dan persoalan hidup, termasuk masalah pengelolaan sumber daya air, harus dikembalikan pada Al-Quran dan As-sunnah. 

Mari kita bersegera untuk menjalankan semua ketentuan Allah Swt. dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan seluruh syariah Islam. Penerapannya membutuhkan peran negara, tanpa peran negara rakyat secara umumlah yang akan dirugikan, sebagaimana terjadi saat ini.

Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post