Definition List

Moderasi Agama Kebablasan

 

Oleh : Suherti 
Aktivis Dakwah


Bhineka Tunggal Ika sebagai moto atau semboyan bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang negara yaitu Garuda Pancasila, menggambarkan kondisi Indonesia yang mempunyai banyak keragaman suku, budaya, dan adat istiadat, tapi tetap bersatu dalam semangat persatuan, kesatuan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua itu harusnya menjadikan bertambahnya rasa syukur kita atas semua karunia yang telah Allah berikan kepada bangsa kita yang mayoritas penduduknya adalah kaum muslim secara tidak langsung menggambarkan bahwa kaum muslim di Indonesia mampu hidup bertoleransi dengan umat yang beragama lain selain Islam dan tidak melakukan penindasan sebagai mayoritas kepada minoritas, yang merupakan cerminan akhlak dari akidah Islam yang memancarkan aturan bagaimana adab berinteraksi dengan nonmuslim.
Baru-baru ini setelah sekian lama bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah kaum muslim, tetapi karena mengemban ideologi kapitalis sehingga aturan Islam hanya sebagian yang diterapkan untuk mengatur kehidupan kaum muslim, yaitu hanya sebatas masalah nikah dan waris yang masih memakai aturan Islam.
Biasanya urusan pernikahan umat Muslim diatur di Kantor Urusan Agama (KUA) dan KUA ini diperuntukkan khusus untuk mengatur dan mengurus urusan pernikahan dan perceraian umat muslim.
Tetapi saat ini ada rencana KUA akan menjadi tempat menikah bagi semua agama yang rencana itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas pada saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam yang bertajuk "Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang berkelanjutan." Sehingga nanti tidak hanya umat muslim yang mencatat pernikahannya di KUA tetapi sekaligus nonmuslim juga akan mencatat urusan pernikahannya disana tidak di pencatatan sipil lagi. Dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung telah menyetujuinya bahkan aulanya juga diperbolehkan sementara untuk peribadatan  mereka dengan dali sudah seharusnya KUA itu melayani  semua warga negara dan Aula bukan masjid atau musholah tempat beribadah umat Islam.( INILAHKORAN 28.Februari 2024).
Penggunaan KUA untuk mengurusi semua agama yang ada di Indonesia tentu saja membuat kita khawatir,  sebab tidak menuntut kemungkinan hal tersebut akan memicu dan mempermudah terjadinya pernikahan beda agama yang  saat ini walaupun dilarang oleh pemerintah, tetapi kenyataanya banyak yang melakukannya baik secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi yang membuktikan bahwa lemahnya pertahanan pemerintah dalam menerapkan aturan yang sesuai dengan aturan dan tidak melanggar aturan syari'at Islam dalam sistem sekarang.
Tetapi hal semacam ini dalam sistem Kapitalis merupakan hal yang biasa, sebab sistem buatan manusia ini mengagungkan sekulerisme untuk mengatur semua urusan kehidupannya, yaitu di jauhkan dan dipisahkan aturan agama dari kehidupan yang menyebabkan umat merasa biasa saja ketika melanggar aturan agama, bahkan lebih mengutamakan dan lebih mentaati aturan yang diterapkan oleh pemerintah walaupun tidak sesuai dengan aturan Islam. Seperti halnya rencana menjadikan KUA menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama mengganggap hal ini sebuah hal yang biasa yang akan mendorong KUA bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam tetapi juga untuk semua agama selain Islam dengan anggapan umat lain juga punya hak yang sama sebagai warna negara, dan juga punya hak pencatatan pernikahannya di catat di KUA karena menjadi urusan Kementerian Agama, dan Umat muslim dipaksa untuk menerima aturan pemerintah tersebut karena menganggap itu adalah bukti kita bertoleransi terhadap hak nonmuslim sebagai sesama warna negara.
Tentu hal ini berbeda dengan aturan Islam memandang tentang toleransi terhadap sesama muslim ataupun terhadap nonmuslim, dalam Islam memandang toleransi sesama muslim adalah dengan cara beramar ma'ruf nahi munkar yaitu berlomba-lomba dalam mengajak kepada kebaikan, dan saling nasehat menasihati dalam keburukan. Dan toleransi dengan nonmuslim Allah SWT melalui surat Al Kafirun menekankan perihal toleransi antar umat beragama adalah mengerjakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama masing-masing tanpa mencampuradukkan urusan keduanya, terutama pada ayat ke 6 nya yang menyebutkan:
6. Ù„َÙƒُÙ…ْ دِÙŠْÙ†ُÙƒُÙ…ْ ÙˆَÙ„ِÙŠَ دِÙŠْÙ†ِ
Artinya: "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku." (Q.S Al- Kafirun:6)
Sehingga dalam Islam jelas bagaimana seharusnya sikap kita terhadap nonmuslim dalam urusan mereka, toleransi kita adalah membiarkan mereka beribadah sesuai dengan keyakinan mereka dan mereka juga tidak boleh mengganggu urusan agama Islam dan juga pengurusannya tidak boleh dicampuradukkan, karena jika KUA mengurusi semua urusan agama akan terjadi interaksi yang lebih intens dengan agama lain yang akan memicu terjadinya pencampuran baik urusan pendataan maupun interaksi hubungan dengan nonmuslim yang di khawatirkan akan lebih banyak melanggar aturan Islam.
Begitulah Islam yang menghargai dan menghormati hak nonmuslim tetapi Islam juga membatasi hubungan dengan nonmuslim dengan jelas agar terjaga keimanan umat, demi menjaga agar tidak tercampurnya aturan Islam dengan aturan agama lain yang tidak sesuai dengan syari'at Islam, agar tetap terpancar murninya akidah Islam, di tengah gempuran modernisasi anti Islam yang seringkali digaungkan oleh Barat dengan berbagai cara dan tipu muslihat, demi menghancurkan pertahanan akidah Islam, dan yang mampu menjaga kemurnian penerapan aturan Islam secara menyeluruh dan mampu menumbuhkan semangat menjaga keagungan Islam hanya dengan diterapkannya aturan Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Islam.

Wallahuaalam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post