Oleh Luth Balqist
Pegiat Dakwah
Menindak lanjuti polemik aturan pemakaian Hijab di SMKN 2 Padang pemerintah menerbitkan SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Yaqut "memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik. Kami ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif." (Kemendikhud.co.id, 3/2/2021)
Sedangkan Rusmadi sebagai Kepala SMK 2 Padang telah menegaskan dalam klarifikasinya bahwa tidak ada pemaksaan terhadap siswi nonmuslim memakainya. Mantan Wali Kota Padang (2004-2014) Fauzi Bahar berpendapat bahwa aturan memakai pakaian muslimah itu sudah dibuat sejak tahun 2005 mengapa baru sekarang dipersoalkan. (Detiknews.com, 23/1/2021)
Menanggapi tentang SKB 3 Menteri, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa soal SKB 3 Menteri, itu bukan masalah besar. Di negara-negara maju seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait dengan mutu pendidikan. (Sindonews.com, 5/2/2021)
Sedangkan, Ketua MUI KH Cholil Nafis meminta kepada pemerintah untuk mencabut SKB 3 Menteri. Karena menurut dia, jika lembaga pendidikan tak boleh melarang atau mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, maka tidak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut. (Republika.co.id, 5/2/2021)
Isu tersebut menurut ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar seperti diframing dan dibesar-besarkan mereka mudah menuduh antikebinekaan, intoleran tanpa mendengarkan kronologisnya.
Tanggapan masalah ini berbanding terbalik dengan kasus siswi Bali yang tidak boleh memakai kerudung di sekolah-sekolah negeri. Kasus tersebut tidak mendapatkan perhatian dan penanganan yang sama.
Juga SKB ini akan berdampak menihilkan harapan muslim minoritas seperti para siswi di Bali untuk bisa memakai jilbab di lingkungannya termasuk di sekolah. Ini merupakan perenggutan hak agama dari seorang muslim yang ingin bertakwa kepada Tuhannya.
Hijab dan Jilbab Perintah Allah Swt.
Allah Swt. Berfirman : "Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS. An-Nur : 3).
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakmu, dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu." (QS. Al-Ahzab : 59)
Menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslimah ketika dia sudah balig. Dan merupakan bukti ketaatannya kepada Sang Khalik.
Dengan ditanda tanganinya SKB 3 Menteri membuktikan bahwa pemerintah phobia terhadap syariat Islam. Karena memang pemerintahan saat ini menganut sistem demokrasi kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan individu, masyarakat dan negara. Syariat Islam hanya untuk diyakini saja. Dan Islam diberi ruang hanya untuk mengatur ibadah ritual saja.
Tanpa disadari umat Islam sudah terlena dengan sistem ini. Sistem sekuler yang jelas telah merusak akhlak generasi dan tatanan kehidupan kita. Sistem yang hanya menilai segala sesuatu diukur dengan materi.
Maka ketika kita berharap selamat dunia dan akhirat wajib bagi kita untuk segera menerapkan syariat Islam secara kafah. Karena bangkitnya umat tergantung pada ideologi yang dianutnya.
Mari kita selamatkan generasi kita dari kehidupan demokrasi kapitalis sekuler dengan menegakkan Islam secara kafah dalam naungan daulah khilafah islamiah.
Wallahu'alam bishshawab.
Post a Comment