Definition List

Bukan Direvisi tapi Diganti!

   Oleh : Luth Balqis (Pegiat Dakwah)


Bak karet yang bisa ditarik ulur, Revisi UU ITE kembali mencuat. Dalam pemaparannya Jokowi mengatakan bahwa : "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini," ucapnya saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara.


Jokowi sendiripun meminta agar Kapolri Jenderal Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. Hal ini dikarenakan, UU ITE harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif.(Kompas.com, 15/2/2021)


Saat ini, Pemerintah membentuk tim kajian dalam rangka mereformasi sejumlah pasal-pasal dalam UU ITE. Tim ini dibentuk berdasarkan keputusan Menkopolhukam No. 22 tahun 2021. Dalam payung hukum ini tim bekerja sampai 22 Mei 2021.


Salah satu tugasnya adalah mengkaji agar tidak terjadi multi tafsir dalam penggunaan pasal-pasal UU ITE. Tim diperbolehkan melibatkan akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban, pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan. (BBC.NEW, 22/2/2021). Dengan ini, diharapkan agar tidak terjadi pasal karet yang dapat ditarik oleh oligarki politik penguasa.


Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah menilai ada kesamaan antara situasi saat ini dibandingkan dengan situasi Orde Baru.


Hal ini disebabkan situasi saat ini sudah bergerak ke arah neootoritarianisme. Karena berdasarkan pada tiga indikator.


Pertama, masifnya buzzer atau pendengung di media sosial. Orang yang kritis lalu diserang dengan buzzer, dengan diberi label intoleran, anti-Pancasila, anti-NKRI, radikal. Lalu diserang secara verbal baik individu maupun profesinya.


Kedua,  adanya teror-teror dengan meretas alat komunikasi, termasuk teror kepeda aktivis kampus. Ia mencontohkan kasus teror kepada civitas Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada yang hendak menggelar diskusi terkait pemakzulan presiden.


Ketiga, terdapat UU ITE yang dinilai seolah-olah melegalkan perbuatan para buzzer. Menurutnya UU ITE memiliki karakter wujud pelembagaan buzzer, jadi buzzer yang dilegalkan melalui UU ITE dan sudah banyak korbannya.(Kompas.com, 20/2/2021)


Pada tahun 2016 UU ITE sempat direvisi melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun tidak serta merta menghapus pasal-pasal karet di dalamnya.


Adapun pasal-pasal yang bermasalah  Pasal  27 Ayat (1) soal kesusilaan, Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat (2) soal ujaran kebencian.


Revisi UU ITE hanya mengubah ketentuan terkait ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 27 Ayat (3) terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 milliar menjadi 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.


Revisi ini juga menyatakan ketentuan pidana soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah delik aduan. Namun faktanya delik aduan tidak menjadi acuan dalam memproses hukum seseorang. Karena mudah melaporkan seseorang meskipun  pelapor bukan korban.


Dalam sistem demokrasi  yang menjamin kebebasan namun dalam prakteknya menimbulkan kontradiksi. Demokrasi berasal dari asas sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan.


Sekularisme menjadikan kedaulatan hukum berada di tangan manusia. Hukum-hukum yang berasal dari sistem ini disesuaikan untuk menjaga kepentingan pihak tertentu.


Dalam sistem Khilafah terdapat majelis ummah atau majelis syuro sebagai tempat merujuk bagi Khalifah untuk meminta masukan atau nasihat mereka dalam berbagai urusan. Mereka mewakili umat dalam melakukan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintah (Al Hukkam)


Namun  setelah Khilafah runtuh pada 3 Maret 1924 umat Islam bagaikan anak ayam kehilangan induknya. Banyak kerugian yang dialami umat Islam tanpa adanya Khilafah. Di antaranya :


1. Umat Islam jauh dari keridaan Allah Swt. karena keridaan Allah Swt dapat dicapai dengan mengikuti seluruh hukum dan aturan-Nya dengan penuh ketaatan sebagaimana yang dipraktikkan nabi Muhammad saw..


2. Hilangnya rasa aman dan jaminan keamanan yang menyebabkan ketakutan.


3. Hilangnya ilmu pengetahuan, pendidikan dan kepedulian yang lahir dari kepribadian Islam.


4. Hilangnya kesatuan dan integritas yang diakibatkan terpecahnya negeri muslim menjadi 56 bagian.

Dan masih banyak kerugian-kerugian yang dialami kaum muslim.

Mari kita campakkan sistem demokrasi sekuler  agar kehidupan umat Islam sejahtera dengan menerapkan syariat Islam secara kafah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah.


Walahu'alam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post