Definition List

Menuntut Hukuman Bagi Penegak Hukum



Oleh Luth Balqist

(Ibu Rumah Tangga) 


Vonis hukuman 4 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari yang awalnya 10 tahun penjara menuai kecaman dari berbagai pihak. Dalam tuntutannya, jaksa memberi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Dengan alasan bahwa Pinangki menyesali perbuatannya dan dia seorang ibu dari satu anak yang masih balita. Maka layak diberikan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.(detiknews.com, Minggu, 20/06/2021)


Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana:


Pertama, terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus Bank Bali dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.


Kedua, terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS setara Rp 5.253.905.036,-. Uang tersebut adalah uang suap yang diberikan Djoko Tjandra untuk pembelian mobil BMW X5, membayar sewa apartemen di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", dan pembayaran kartu kredit.


Ketiga, terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan ekskusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan".(kompas.com, Rabu, 23/06/2021)


Sebagai bentuk protes atas vonis Pinangki, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadakan petisi online yang diikuti sebanyak 16542 orang. Petisi online itu meminta Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi atas vonis majelis tingkat banding yang menurunkan hukuman Pinangki. Hal itu untuk membuka kesempatan agar Pinangki dihukum berat. (detikNews.com, Jum'at,18/06/2021)


Kasus Pinangki memperjelas keberadaan lembaga hukum di negeri ini. Tak mampu bertindak tegas terhadap pelaku korupsi. Seolah-olah tebang pilih dalam memutuskan sebuah perkara.


Menurut pakar TPPU Yanti Ganarsih, pemotongan hukuman terhadap Pinangki sangat aneh lantaran majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mempertimbangkan alasan yang memberatkan. Pada saat melakukan tindak pidana, Pinangki adalah seorang penegak hukum.


Pemotongan hukuman dengan alasan Pinangki adalah seorang ibu yang masih memiliki balita dinilai tidak adil. Banyak terpidana yang terjerat hukum tinggi meski memiliki balita. Seperti Angelina Sondakh yang saat divonis tengah memiliki anak balita. Alasan ini sangat aneh dan bisa dianggap tidak adil untuk terpidana lain.


"Pemotongan vonis akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan tindak pidana korupsi kedepan. Bukan tidak mungkin dengan pemotongan tersebut menjadikan aparat penegak hukum berani menerima suap dan korupsi".(liputan6,16/06/2021)


Hukum seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu sebagaimana sabda Rasul saw. "Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka, maka mereka membiarkan mereka (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya."(HR Bukhari no.6788 dan Muslim no.1688)


Hukum sekuler buatan manusia tak mampu membuat pelaku kejahatan jera, malah semakin menggila. Serta tak mampu mewujudkan keadilan yang memuaskan. Hal tersebut karena berasal dari manusia yang bersifat lemah dan memiliki banyak kekurangan. Jukum yang dihasilkan mengandung banyak kelemahan, kekurangan, dan tidak mampu melampaui zaman.


Standar dalam membuat hukum adalah akal manusia berdasarkan suara terbanyak dalam parlemen. Anggota parlemen diwakili partai politik, terkadang kebijakannya tak sesuai dengan harapan rakyat. Akal manusia tak mampu menentukan suatu perbuatan terpuji atau tercela. Serta tak mampu menilai kejahatan atau bukan yang layak mendapat sanksi hukum atau tidak.


Hukum yang dihasilkan bersifat subjektif dan membawa kepentingan bagi pembuat hukum itu sendiri. Jelas bagi kita bahwa hanya hukum Islam yang membawa kebaikan bagi seluruh umat manusia. Hukum Islam berasas akidah Islam yang berasal dari Allah Swt. yang Maha Adil dan Maha Sempurna.


Bersumber dari Al Qur'an, sunah, ijmak sahabat, dan qiyas. Kejelasan sumber hukumnya merujuk pada wahyu Allah Swt. yang mampu mendeskripsikan perbuatan apa saja yang termasuk dalam kejahatan dan menetapkan sanksinya. Karena berasal dari Allah Swt. legislasi hukum Islam tidak bisa diintervensi dan dimanipulasi oleh siapapun.


Hukum Islam memberikan jaminan kebaikan untuk seluruh alam sebagaimana firman Allah Swt.


"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam." (TQS Al Anbiya: 107)


Sudah saatnya kita mengakhiri sistem sekuler dengan menerapkan Islam secara kafah agar kesejahteraan dan keadilan umat terjamin. Wallahu'alam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post