Definition List

Buah dari Kebebasan Tanpa Batas

Oleh : Atik Sukarti (Member Akademi Menulis Kreatif) 


Baru-baru ini viral kasus yang menimpa NWS, seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang menenggak racun sianida tepat di dekat makam ayahnya. Sang gadis mengakhiri hidupnya karena diduga depresi setelah sang kekasih (R) memaksa untuk melakukan aborsi. Bahkan menurut keterangan salah seorang saksi, sebelumnya korban pernah melakukan aborsi sebanyak dua kali.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Prayoga, mengatakan bahwa kasus tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan dalam berpacaran atau dating violence. Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM yang dapat menimbulkan penderitaan fisik maupun seksual (Detik.com, 15/11/2021).


Kasus kekerasan ini telah menyedot perhatian publik baik kalangan pejabat hingga masyarakat pada umumnya. Berbagai komentar publik dengan tagar #saveNWS menjadi trending topik yang berseliweran di jagat maya. Mulai dari komentar bernada simpati, hingga komentar miring.


Miris, begitu banyak kasus serupa ditemukan di negeri ini. Baik yang terekspos maupun tidak. Sering ditemukan bayi tanpa diketahui siapa orang tuannya, meninggalnya perempuan saat melakukan aborsi, pasangan yang saling menghabisi, dan berbagai tindak kekerasan lainnya. Semua berawal dari prilaku bebas yang menyimpang dari aturan-aturan agama, serta prilaku yang mengacu pada paham liberalis-sekuler.


Sungguh menyedihkan ketika prilaku asusila seolah bukan hal tabu lagi bahkan telah manjadi gaya hidup yang dianggap biasa. Adanya anggapan wajar atas jalinan hubungan antara pria dan wanita tanpa ikatan halal, atau pacaran, interaksi remaja tanpa batas, juga ikhtilat di mana-mana. Alasannya pun dibilang sehat dan wajar. Zaman sekarang seorang remaja tidak berpacaran dibilang tidak laku atau tidak normal. Dengan dalih klasik untuk melakukan pendekatan terhadap lawan jenis atau mencari kecocokan satu sama lain, budaya pacaran seolah menjadi halal. Padahal akan banyak masalah ditimbulkan dari hubungan haram tersebut.


Memang benar, jika secara alamiah semua makhluk hidup dikaruniai gharizah nau atau naluri untuk saling tertarik dengan lawan jenis. Manusia diberikan perasaan untuk saling menyukai hingga membangun sebuah hubungan untuk melestarikan keturunan. Namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana aturan mainnya dan atas dasar apa sebuah hubungan dibangun. Apakah hanya untuk menuruti hawa nafsu saja, sehingga menabrak norma-norma agama atau dibangun sesuai dengan ketentuan yang benar dan berorientasi pada keridhaan Allah Subhanahu wata'ala.


Sejauh ini belum ada solusi pasti untuk permasalahan tersebut. Bagaimana tidak? Minimnya pendidikan agama dalam keluarga, masyarakat, dan negara menjadi salah satu pemicunya. Ketidakpahaman masyarakat akan aturan-aturan Allah membentuk pola sikap hidup yang cenderung liberal mengikuti sistem yang ada. Budaya hidup suka-suka tanpa mau terikat hukum Allah semakin merajalela. Akibatnya tidak hanya kekerasan saja tetapi juga kekacauan nasab dan bencana yang tidak ada akhirnya. Padahal jika masyarakat mau menggali, memahami, dan melaksanakan hukum sesuai nash-nash syara, tentu berbagai kejadian buruk itu dapat dihindarkan.


Rasulullah Shalallahu'alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadis riwayat At-Tirmidzi dan Ahmad, bahwa janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, melainkan ketiganya adalah setan. Dari hadis ini jelas jika Islam melarang adanya khalwat baik langsung maupun lewat media sosial. Dalam Al-Qur'an surat Al-Isra' ayat 32 Allah Subhanahu wata'ala juga telah memperingatkan manusia bahwa perzinaan adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan. Begitu juga dengan hal-hal yang menjurus pada perzinaan pada akhirnya akan menjadi haram.


Sesungguhnya Allah telah menciptakan dunia seisinya beserta segenap peraturan yang wajib untuk ditaati. Allah telah menurunkan agama Islam sebagai agama paripurna. Sebuah agama samawi yang memuat aturan dalam berbagai aspek kehidupan. Islam mengatur kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan lawan jenis, mewajibkan wanita menutup aurat dengan benar, mengatur tata cara menghalalkan hubungan pria dan wanita dalam bingkai pernikahan, dan lain sebagainya. Sehingga wanita akan terjaga dan terhindar dari segala bentuk pandangan buruk dan pelecahan seksual.


Tidak cukup hanya  ketaatan individu atau komunitas saja. Akan tetapi harus disertai oleh sebuah kehidupan ketatanegaraan yang sesuai dengan tuntunan Islam, mengganti sistem liberal dengan sistem Islam yaitu khilafah ala minhaj annubuwah. Tanpa khilafah, mustahil aturan Islam akan tegak di muka bumi.


Wallahua'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post