Definition List

Mampukah Sekulerisme Lahirkan Generasi Tangguh?


Oleh : Dewi Ummu Hazifa (Pemerhati Umat)


Bunga mawar bunga melati

Adanya di pinggir kali

Kalau ingin tenteram di hati

Jangan jauh dari aturan Ilahi


Bingung, tertekan, depresi dan hilang arah, kondisi seperti ini yang melanda sebagian umat manusia disebabkan mereka jauh dari aturan Ilahi.


Seperti halnya kasus yang sedang trending di media sosial, bunuh dirinya seorang mahasiswi berinisial (NWR) di Jawa Timur, diduga depresi berat setelah aborsi janin hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, Randy, seorang oknum anggota polisi.


Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menerangkan, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang, di kos maupun di hotel.


"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," kata Slamet (okezone.com, 5/12/2021).


Bripda Randy terancam dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP, yakni dengan sengaja menggugurkan atau mematikan janin dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga bicara mengenai kasus Novia Widyasari (23), Bintang menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence.


"Kasus yang menimpa korban adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran, dimana kebanyakan korban setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM," kata Bintang dalam keterangan pers tertulisnya, (detiknews.com, 5/12/2021).


Bintang menerangkan kekerasan dalam berpacaran dapat menimbulkan penderitaan secara fisik maupun seksual. Tak hanya itu, akibat yang ditimbulkan dari kekerasan dalam berpacaran itu juga dapat merampas hak seseorang baik di khalayak umum maupun sampai ke kehidupan pribadi.


Kasus ini banyak sekali menyita perhatian publik, banyak diantaranya yang merasa kasihan dan berempati terhadap korban. Sebaliknya publik merasa geram terhadap pacar korban dan meminta kasusnya diusut tuntas sehingga pelaku mempertanggung-jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.


Namun semestinya publik tidak cukup melihat fakta yang terungkap di permukaan saja, tapi juga menggali penyebab atau pangkal kondisi ini terjadi, serta solusi apa yang harus diambil untuk memperbaiki tatanan pergaulan yang rusak ini.


Cara pandang sebagian masyarakat yang dipengaruhi oleh sistem sekuler liberal, mengganggap pacaran sebagai aktivitas yang lumrah. Cara pandang inilah yang menyebabkan aktivitas pacaran bukan hal yang tabu dilakukan, bahkan ada sebagian orang tua yang membiarkan anaknya bebas berpacaran asalkan bisa jaga diri. Namun pada faktanya tidak sedikit akibat dari berpacaran ini justru menjerumuskan pelakunya kedalam perzinaan, ketika perzinaan menghasilkan janin  dan mereka belum siap dengan kehadiran janin tersebut, maka aborsi sebagai pilihan yang mereka ambil. 


Ketika perzinaan dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak akan ada jerat hukuman, akan tetapi ketika hal tersebut dilakukan dengan paksaan atau salah satu pihak ada yang merasa dirugikan baru hukum bisa menjeratnya. 


Memang tidak semua aktivitas pacaran berujung perzinaan, akan tetapi aktivitas perzinaan sering kali diawali dengan pacaran. Maka tidak heran kalau saat ini banyak ditemukan kasus-kasus asusila, hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan dan pergaulan bebas. Inilah buah dari pergaulan yang jauh dari norma agama, sistem pemisahan agama dari kehidupan telah menjauhkan agama dari tatanan pergaulan, sehingga pada saat menjalani aktivitas kehidupan, aturan agama dikesampingkan.


Maka dari itu diperlukan cara pandang yang sahih dalam menyikapi pergaulan dalam hidup bermasyarakat, terutama para remaja agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah. Sudah saatnya kembali pada aturan Islam, yang datang dari Yang Maha Sempurna, Islam dengan tegas melarang aktivitas pacaran, berkhalwat, berzina, dan harus senantiasa menundukan pandangan dan sebagainya.


Sistem Islam memiliki tiga pilar dalam mencegah terjadinya kerusakan tatanan kehidupan bermasyarakat: 


1. Ketakwaan individu

masyarakat dalam sistem Islam akan dikondisikan tunduk kepada aturan Ilahi, yang mana ketakwaan inilah yang akan mengarahkan seorang muslim untuk senantiasa memilih dalam menjalankan kehidupannya, mana aktivitas yang diperbolehkan syara dan mana yang tidak, dengan sepenuh kesadaran semata-mata karena perintah Allah. Dan sistem Islam akan menjaga masyarakatnya dari hal-hal yang akan menjerumuskan pada pergaulan yang salah, dengan cara menutup media-media yang menyebarluaskan aktivitas pornografi dan pornoaksi. 


2. Kontrol masyarakat.

Dalam masyarakat Islam akan ada satu persepsi bahwa aktivitas pacaran dan pergaulan bebas itu adalah pergaulan yang salah, sehingga apabila aktivitas itu terjadi, maka masyarakat tidak akan segan untuk beramar ma'ruf demi terciptanya kehidupan yang selaras dengan aturan Ilahi.


3. Peran negara. 

Sistem Islam memiliki solusi yang ampuh untuk mencegah pergaulan bebas. Generasi muslim sedari kecil telah diajarkan batasa-batasan pergaulan antara anak lelaki dan perempuan, ada perintah menundukkan pandangan, ada larangan berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram.


Islam juga melarang interaksi campur-baur antara laki-laki dan perempuan kecuali dalam aktivitas yang diperbolehkan syara, ada larangan berpacaran karena pacaran sebagai pembuka pintu perzinaan. Dan Islam juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku zina, bagi pelaku yang masih lajang akan dicambuk 100x dan diasingkan selama dua tahun ke tempat yang jauh, sedangkan bagi pelaku yang sudah menikah akan dirajam. Inilah cara Islam dalam menjaga pergaulan agar  tercipta kehidupan yang baik sesuai dengan tuntunan hukum syara, yang akan melahirkan generasi tangguh dan bertanggung jawab.


Wallahu'alam bisshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post