Oleh : Eti Setyawati
(Pegiat Literasi dan Member AMK)
Moderasi Beragama kian santer digaungkan, ke mana lagi kalau bukan menyasar umat Islam. Dengan dalih untuk mengatasi gesekan sosial yang timbul dari cara pandang keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk. Pengusung moderasi menginginkan umat Islam bersikap "sedang" dalam menjalankan ajaran agamanya. Selintas memang menarik menawarkan hal-hal baik, indah dan positif tapi dibalik itu narasi yang dibawanya sebetulnya berbahaya.
Penggagas moderasi Islam tak lain adalah pemikir-pemikir Barat. Terutama mereka yang terlibat dalam proyek pengendalian dan riset kebijakan-kebijakan global. Karakteristik muslim moderat digambarkan sebagai orang yang menyebarluaskan demokrasi. Seperti gagasan tentang HAM, pluralisme, kesetaraan gender, toleransi, menerima sumber-sumber hukum non-sektarian serta melawan terorisme dan bentuk legitimasi terhadap kekerasan. (Angel Rabasa, Cheryl Benard et al. Building Moderate Muslim Network, RAND Corporation).
Islam dijauhkan dari ajarannya adalah upaya-upaya Barat yang sudah lama dilakukan jauh sebelum munculnya moderasi Islam. Menyadari umat Islam tidak mungkin dikalahkan selama masih berpegang teguh pada ajaran Islam. Mulailah menyusupkan pemikiran-pemikiran asing ke dalam Tsaqafah Islamiyyah. Berusaha menyesatkan kaum muslim dari ajaran yang benar. Kejernihan ajaran Islam pun diobok-obok dengan pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Yakni dengan penerapan sistem liberalisasi, sekulerisme, pluralisme, dan lain sebagainya.
Opini buruk tentang Islam pun digelar bahwa ajaran jihad, khilafah, dan penerapan Islam kafah memicu radikalisme. Menebar penyesatan bahwa hukum hudud sudah tidak relevan. Rajam bagi pezina, potong tangan bagi pencuri, hukuman mati bagi homoseksual dan orang yang murtad. Dituduh sebagai hukum sektarian dan barbar yang tidak sesuai dengan HAM. Islam juga dianggap sebagai agama yang intoleran hanya karena tidak memberi ucapan "Selamat Natal", memakai atribut keagamaan lain, dan ikut serta dalam perayaan agama mereka.
Moderasi hakikatnya perang melawan Islam demi melanggengkan sistem sekuler-kapitalis. Melibatkan penguasa negeri dengan seluruh perangkat politik dan hukum. Misalnya dengan disahkannya UU No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Penerbitan Peraturan Presiden No. 46 tahun 2010 tentang BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) serta beberapa undang-undang lainnya.
Tak tanggung-tanggung implementasi penguatan moderasi beragama sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024 dan Peta Jalan moderasi beragama pun tengah diajukan untuk penerbitan Perpresnya sebagai payung hukum.
Bila melihat konsep yang ditawarkan tampaknya tak ada masalah. Namun bila mau mencermati ada banyak hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Contohnya; Pertama dalam hal menghargai perbedaan Islam memiliki konsep baku berupa tidak adanya paksaan bagi nonmuslim untuk memeluk Islam sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah: 256,
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
“Tidak ada paksaan dalam memeluk agama (Islam).”
Kedua dalam toleransi beribadah, yakni dengan membiarkan pemeluk agama lain menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka. Sesuai firman Allah dalam QS Al-Kafirun: 1–6,
قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ ١ لَآ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ ٢ وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ ٣ وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٞ مَّا عَبَدتُّمۡ ٤ وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ ٥ لَكُمۡ دِينُكُمۡ وَلِيَ دِينِ ٦
(1) Katakanlah, “Hai orang-orang kafir. (2) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (3) Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. (4) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. (5) Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. (6) Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku.”
Akan tetapi, dengan konsep toleransi ini, tidak berarti Islam membolehkan mengakui kebenaran agama lain ataupun ada kerja sama dalam akidah dan ibadah agama lain.
Jika dalam pengarusan konsep moderasi beragama memuat toleransi semacam ini, konsep tersebut wajib kita tolak karena bertentangan dengan ajaran Islam. Selayaknya umat Islam tetap menjaga kemurnian ajaran agamanya, menjalankan Islam secara kafah hingga kejernihan ajaran Islam tetap terjaga hingga akhir hayat.
Waallahua'lam bishshawab
Post a Comment