Oleh : Luth Balqist (Ibu Rumah Tangga)
Melonjaknya harga minyak goreng, cabai, dan telur di akhir tahun yang masih dalam masa pandemi semakin menambah beban masyarakat miskin. Minyak goreng, cabai, dan telur akan terus melonjak harganya hingga Januari 2022. Rakyat diharapkan jangan terlalu khawatir karena harga akan kembali turun pada kuartal l-2022.
Menurut Dwi Andreas, Peneliti Core lndonesia, menjelaskan saat ini harga-harga komoditas tersebut telah melewati batas harga psikologis. Harga cabai di tingkat konsumen tembus Rp 100.000 per kilogram. Harga minyak curah Rp 18.000 per kilogram dan harga telur mencapai Rp 30.000 per kilogram. (liputan6.com, 29/12/2021)
Menurut Andreas kenaikan harga cabai dipicu fenomena alam lainnya yang membuat para petani gagal panen. Kenaikan harga minyak goreng terjadi karena meningkatnya permintaan kelapa sawit yang besar dari luar negeri menyebabkan pelaku usaha memanfaatkan kenaikan harga komoditas untuk meraup keuntungan. Walau demikian Andreas meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena tahun depan harganya akan kembali turun.
Mengamati adanya kenaikan bahan pokok minyak goreng dan cabai, Ketua Komisi 2 DPRD Tana Tidung, Jamhor, meminta agar Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Dispenridagkop) Kabupaten Tana Tidung rutin memantau harga di lapangan. Sehingga Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dapat mengantisipasi harga yang mengalami lonjakan karena natal dan tahun baru masyarakat lagi butuh bahan-bahan pokok.(tribunkaltim.co, 10/12/21)
Kenaikan harga bahan pokok disebabkan oleh tiga faktor yaitu tingkat permintaan (demand-side), ketersediaan stok baik dari produksi domestik maupun impor (supply-side), serta kelancaran distribusi hingga ke retail.
Sistem demokrasi kapitalis sekuler yang saat ini banyak diemban negara menyebabkan mandulnya peran pemerintah untuk menjaga kedaulatan pangan. Dalam sistem demokrasi kapitalis sekuler pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan fasiliator karena pemerintah tunduk di bawah kekuasaan korporasi.
Masalah teknis pemenuhan kebutuhan pokok seperti ganguan cuaca serta kesediaan stok barang terhadap demand (permintaan) dan supply (penawaran) hingga pendistribusian adalah masalah yang mendera negeri ini, yang tak kunjung terselesaikan. Jika saja kedaulatan negara ada tanpa bayang-bayang korporasi problem teknis pangan sangat mudah diselesaikan untuk dapat mewujudkan stabilitas harga pangan.
Dalam lslam fungsi pemerintah adalah sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Sebagaimana hadis nabi Muhammad Saw.
"Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus) rakyat dan dia bertanggung-jawab terhadap rakyatnya." (HR Ahmad, Bukhari)
Dalam lslam sebagai referensi negara yang berfungsi sebagai pelayan rakyat untuk menjaga stabilitas harga, akan mengambil kebijakan sebagai berikut:
1. Menjaga ketersediaan stok pangan agar penawaran dan permintaan stabil untuk menjamin produksi pertanian dalam negeri berjalan maksimal khalifah akan memastikan lahan pertanian berproduksi dengan menegakan hukum tanah yang syar'i. Melaksanakan hasil riset dan inovasi dari pakar intelektual untuk mencapai produktivitas pertanian yang unggul. Menerapkan teknologi mitigasi yaitu prediksi perubahan iklim dan cuaca ekstrem dengan mempelajari fenomena alam, seperti curah hujan dan intensitas sinar matahari yang mempengaruhi keberhasilan panen.
Jika stok pangan berada dalam kekuasaan dan pengaturan pemerintah, bukan di tangan korporasi maka akan mudah bagi pemerintah untuk mendistribusikan pangan dari daerah surplus ke daerah yang mengalami kelangkaan dan tidak mengakui konsep otonomi daerah. Jika ketersediaan stok pangan dalam negeri tidak memadai khalifah bisa melakukan impor yang bersifat temporer untuk menstabilkan harga sehingga tidak menjadi ketergantungan. Melalui pengadaan infrastruktur dan moda transportasi yang dikuasai negara proses pengiriman menjadi mudah dan cepat.
2. Mencegah dan menghilangkan distorsi pasar, melarang penimbunan, riba, praktek tengkulak, kartel dan lain-lain agar mata rantai perniagaan terjaga.
Khalifah akan menempatkan Qadhi Hisbah pada pasar dan tempat umum yang bertugas menghukum siapapun yang melanggar ketetapan syariah dalam bermuamalah tanpa pandang bulu dan mengawasi bahan makanan yang beredar di pasar adalah makanan yang halal dan thayyib.
Khalifah tidak akan mengambil kebijakan penetapan harga sebab hal ini dilarang sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
"Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslimin untuk menaikan harga atas mereka....,maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat dari api pada Hari Kiamat kelak." (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Bukhari)
Untuk menjaga kestabilan harga khalifah akan melakukan operasi pasar yang menyasar para pedagang dengan menyediakan stok pangan yang cukup sehingga mereka dapat membeli dengan harga yang murah dan dapat menjual kembali kepada konsumen dengan harga yang terjangkau. Operasi ini berorientasi hanya sebagai pelayanan bukan bisnis. Kestabilan harga dalam sistem lslam telah terbukti selama 1300 tahun selama berdirinya Daulah Khilafah. Mari kita kembali pada sistem lslam agar harga pangan terjaga serta kita dapat hidup aman dan sejahtera.
Wallahu'alam bishshawab.
Post a Comment