Definition List

Zakat untuk Bantuan Kekerasan Seksual, Solutif kah?

Pilarmabda.com

Oleh : Lia Haryati S.Pd.I


Maraknya kekerasan seksual, kini menjadi fenomena yang tak lazim lagi, bahkan hal tersebut dapat dijumpai hingga ke pelosok/kampung. Seperti kasus yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, seorang guru yang tega menghamili dua belas muridnya. 


Dilansir dari sindonews com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku geram dengan pemerkosaan yang dilakuan oleh seorang guru di Bandung bernama HW terhadap belasan orang santrinya. Dari kejadian bejat yang berlangsung sejak 2016 itu, telah lahir 9 anak dan dua orang santri lainnya tengah mengandung. (Jumat, 10/12/21)


Kasus yang sama terjadi di Pasuruan, sebut saja NWR yang menjalin cinta terlarang dengan kekasihnya RB. Sampai melakukan tindakan yang tidak lazim, berhubungan layaknya suami istri. Yang memilih untuk mengakhiri hidup di makam ayahnya. Jasad NWR ditemukan warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. (Kompas.com/05/12/21)


Banyaknya kasus kekerasan seksual menjadi alasan semakin besarnya desakan untuk pemberian bantuan dana zakat. Kepada para korban dengan dalih kepedulian Islam kepada para korban. Kondisi ini merupakan gambaran umum dari kegagalan struktural, menangani keselamatan bagi masyarakat. Kekerasan yang terjadi disebabkan oleh "budaya sekulerisme" yang berefek pada kebebasan dalam kehidupan masyarakat. Tidak lagi menjadikan agama sebagai pengatur dalam hidup, semua dilakukan dengan dalih HAM.


Kapitalis-sekuler telah gagal menyelesaikan problem pergaulan bebas. Alih-alih ingin melindungi dan memberikan perhatian, justru menciptakan permasalahan baru. 

Zakat yang menjadi salah satu pilar dalam syari'at Islam, yang memiliki kaitan hanya kepada 8 asnaf kini sedang digodok untuk disahkan dalam memberi bantuan pada korban kekerasan seksual tersebut.


Zakat yang merupakan ibadah dalam Islam dan memiliki dimensi sosial-ekonomi. Zakat yang berfungsi sebagai penyalur kekayaan dari kelompok yang mampu (aghniya') kepada golongan yang kurang mampu (dhuafa'). Zakat yang merupakan institusi penting dalam syari'at Islam untuk memperoleh kesejahteraan sosial-ekonomi yang adil, sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat. 


Lalu apakah hakikat zakat? Tidak sedikit orang yang keliru dalam memahami antara fungsi zakat dengan pemberian bantuan pada orang yang tertindas (mustadh'afin). Sehingga ketika seseorang mengalami kekerasan seksual dianggap layak menerima zakat. Padahal keduanya merupakan hal yang berbeda. Zakat pada pelaksanaannya merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan sebuah kewajiban yang mutlak ditunaikan seseorang yang mengaku dirinya beriman. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan semata-mata untuk meraih keridhaan Allah subhanahu wa ta'ala. 


Zakat secara bahasa yaitu berkembang (an-namaau), atau pensucian (tathhir), keberkahan (al-barakah), dan baik (thayyib). Zakat menurut istilah syar'i yaitu sejumlah (nilai/ukuran) tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta (yang sejenisnya) tertentu pula. Zakat merupakan suatu kewajiban kaum muslim, ditegaskan dalam firman Allah :


خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا 


Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) 


وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ


Artinya : "Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)


Demikian dengan hadits Rosullullah, di antaranya : 


"Beritahukan kepada mereka, bahwa Allah subuanahu wa ta'ala telah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka, untuk kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir diantara mereka (HR Ibnu Majah dan Abu Daud).


Zakat yang merupakan kewajiban dari Allah, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dari sumber sosial kaum muslimin yang ada, zakat menjadi pokok paling penting. Mengapa? Pertama, zakat merupakan fardu'ain dari Allah untuk dapat dilaksanakan oleh mereka yang mengaku muslim (QS. At-Taubah : 103). Maka syarat pengeluarannya (nishab), harus mencapai satu tahun (haul). Kedua, mengenai pemanfaatannya, zakat memiliki aturan yang jelas mengenai objek atau siapa yang berhak menerima zakat. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an, hanya diberikan kepada 8 ashnaf. Allah subhanahu wata'ala berfirman :


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah :60)


Negara berhak untuk mewajibkan kaum muslim dan memaksa seorang muslim yang tidak mau membayar zakat. Maka tak ada satu muslim pun yang lalai dari membayar zakat. Apakah kewajiban zakat dalam membantu korban pelecehan seksual solusi? Justru hal ini menjadi kesalahan besar, sebab tidak tertulis dalam Alquran, melainkan hanya kepada 8 ashnaf. Negara atau siapapun dalam hal ini tidak boleh ikut campur apalagi memanfaatkan untuk kepentingan negara, sepeti memberikan bantuan kepada korban pelecehan seksual, dan sebagainya. 


Zakat memiliki kedudukan yang besar dalam membangun masyarakat, jika pengumpulan dan penyalurannya dikelola dengan baik, maka akan menghasilkan kesejahteraan masyarakat. Hanya saja praktik zakat akan bisa terwujud dengan sempurna, jika aturan Islam dijalankan dalam kehidupan secara menyeluruh, maka akan membawa rahmat untuk seluruh alam. Oleh karena itu upaya kita tidak cukup hanya menunaikan zakat dengan benar saja, yakni berusaha dengan keras dan sungguh-sungguh agar aturan Islam bisa ditegakkan secara sempurna di muka bumi ini.

Karena itu umat wajib diberikan pemahaman dan aturan jelas serta ikut berjuang untuk tegaknya kembali syari'at Islam di bumi ini. Hal demikian menjadi catatan besar kita pada hari ini. 


Wallahu'alam bishshawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post