Definition List

Kebijakan Plin-Plan

 


Oleh : Luth Balqist


Beberapa bulan terakhir harga minyak goreng terus melambung tinggi. Untuk mengurangi beban rakyat, pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga yaitu Rp14.000 per liter mulai tanggal 19 Januari 2022. Kebijakan ini tentu saja disambut dengan antusias oleh masyarakat, terbukti minyak goreng menjadi langka di pasaran akibat panic buying di tengah masyarakat.


Kebijakan satu harga diberlakukan melalui Permendag nomor 01/2022 dan Permendag 03/2022. Pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun dari dana Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menstabilkan harga minyak goreng. Dengan mekanisme membayar selisih harga kepada produsen minyak goreng sebagai pengganti selisih harga keekonomian.


Namun kebijakan tersebut hanya berlaku sebentar saja karena beberapa hari kemudian  Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Dan Domestik Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng dalam negeri.


Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan dalam keterangan pers, Kamis (27/1/2022) menjelaskan bahwa melalui Permendag 01 dan 03 tetap berlaku penggunaan anggaran BPDPKS tetapi untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 29-31 Januari 2022.


Menurut Oke Nurwan, karena mulai 1 Februari 2022 harga CPO sudah ditetapkan dan harga bahan bakunya sudah diturunkan melalui DPO, maka pembayaran selisih harga keekonomian ke harga HET tidak diperlukan lagi sehingga BPDPKS tidak perlu menyiapkan anggaran.


Dengan kebijakan DPO ini, Kementerian Perdagangan menetapkan harga maksimal bahan baku Rp9.300 per kilogram untuk Crude Palm Oil (CPO) dan Rp10.300 per kilogram untuk Olien harga tersebut sudah termasuk PPN 


Untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran, Permendag menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. (liputan6.com,27/1/2022)


Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit lndonesia (Askapindo), Gulat Manurung menjelaskan bahwa kebijakan kewajiban memasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), minyak sawit mentah (CPO), Olien serta minyak goreng hanya menyelamatkan konsumen minyak goreng saja namun di sisi lain mengorbankan kesejahteraan petani kelapa sawit karena pabrik kelapa sawit akan menekan harga Tandan Buah Segar Sawit (TBS) dari petani sawit.


Hal senada diungkap Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad bahwa kebijakan DMO dan DPO untuk minyak sawit, olien, dan minyak goreng akan menekan harga TBS dan berdampak pada kesejahteraan petani sawit. Murahnya harga TBS menyebabkan petani menjadi malas merawat kebun sawit dan memanennya yang dapat mengakibatkan berkurangnya pasokan TBS di pasaran. (www.cnnindonesia, 28/1/2022)


Sistem demokrasi kapitalis sekuler yang saat ini diemban negara sering kali menimbulkan keresahan di masyarakat karena kebijakan-kebijakannya hanya menguntungkan sebagian orang saja.


Berbeda dengan sistem lslam kebijakan untuk kemaslahatan umat karena dalam mengambil kebijakan bersandar pada Al Qur'an dan Al Hadis yang berasal dari Allah Swt.


Pemerintah dalam sistem lslam berfungsi sebagai pelayan dan pelindung rakyat. Sebagaimana hadis nabi Muhammad Saw. "Imam (khalifah)adalah raa'in (pengurus) rakyat dan dia bertanggung-jawab terhadap rakyatnya." (HR Ahmad, Bukhari)


Dalam sistem pemerintahan lslam (khilafah) menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya dengan menjalankan sistem ekonomi lslam. Khilafah akan mengambil beberapa langkah:

Pertama, menjaga pasokan dalam negeri dengan membuka akses lahan yang sama untuk semua rakyat, memaksimalkan produksi lahan dengan memberikan modal, memberikan edukasi, memberikan pelatihan, memberikan sarana produksi dan infrastruktur penunjang.


Kedua, untuk melancarkan distribusi barang khilafah akan menciptakan pasar yang sehat dan kondusif, mengawasi rantai perdagangan, menghilangkan penyebab distorsi pasar, melarang penimbunan, melarang riba, praktek tengkulak, kartel, serta menyiapkan moda transportasi yang handal dan memadai.


Ketiga, khilafah akan mengawasi penentuan harga mengikuti mekanisme pasar. Khilafah akan menempatkan Qadhi Hisbah pada pasar dan tempat umum. Tugas Qadhi Hisbah ialah menghukum siapapun yang melanggar ketetapan syariah dalam bermuamalah tanpa pandang bulu.


Khilafah menjalankan politik perdagangan luar negeri secara independen. Peraturan perdagangan luar negeri harus sesuai syariat lslam yang selalu mengedepankan kemaslahatan lslam dan kaum muslimin.


Khilafah adalah penentu dan mengatur pelaksanaan perdagangan luar negeri baik oleh individu maupun atas nama negara dengan status sebagai pengekspor maupun pengimpor.


Khilafah akan mengutamakan komoditas yang bernilai strategis dan dibutuhkan rakyat untuk meminimalisir dan mencegah gejolak harga kebutuhan pokok rakyat.


Kebijakan yang mengutamakan kemaslahatan umat hanya ada dalam Daulah Khilafah lslamiyah yang selama 1300 tahun menguasai 2/3 bagian dunia. Mari kita campakan demokrasi kapitalis dengan menerapkan lslam secara kafah agar lslam kembali berjaya.


Wallahu'alam bishshawaab

Post a Comment

Previous Post Next Post