Oleh: Anita
Beberapa bulan lalu, kita masih ingat bahwa negeri ini langka akan ketersediaan masker dan vitamin akibat terjadinya pandemi varian baru. Kemudian disusul minyak goreng yang langka, setelah itu tersedia banyak akan tetapi harganya menjadi sangat tinggi. Tentunya hal ini sangat meresahkan masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah yang memiliki usaha sehari-hari, seperti pedagang kaki lima, pedagang gorengan, dan lainnya.
Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), menyebutkan bahwa struktur industri minyak goreng sejak lama ditengarai sebagai pasar oligopoli, dimana pembentukan harga pasar rawan dimanipulasi produsen.
Dalam kumparan bisnis, Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono, mengatakan pada 2010 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum 20 produsen minyak goreng karena terbukti membentuk kartel untuk mengatur harga minyak goreng. KPPU juga menemukan industri minyak goreng berfokus pada beberapa pelaku usaha, dimana perilaku kartel seperti adanya harga paralel dan price signalling terlihat dalam kegiatan promosi pada waktu yang berbeda.
Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono juga mengatakan "Dengan adanya pasar oligopoli, perilaku kartel sering kali terlihat di pasar minyak goreng. Apabila harga CPO dunia naik, koordinasi anti persaingan tanpa komunikasi dan kesepakatan (conscious parallelism) terdeteksi. Produsen sepakat segera menyesuaikan harga minyak goreng domestik dengan harga CPO dunia.
Di tengah mahalnya minyak goreng, wakil rakyat justru sibuk dengan urusannya sendiri, seakan tak peduli dengan nasib negeri. Seperti yang terjadi di wilayah Mataram, Lombok Tengah dan Lombok Barat, ratusan pedagang kaki lima menggelar aksi unjuk rasa di DPRD NTB pada hari Jumat 11 Maret 2022. Mereka memprotes sikap DPRD yang tidak peduli pada rakyat, mereka sibuk politik dan mengurus kepentingannya sendiri. Seharusnya wakil rakyat, mendengarkan rintihan rakyat, untuk disampaikan pada negara. Bukan hanya sibuk mengurus politik untuk kepentingan segelintir orang dan diri sendiri.
Berbeda halnya dengan pemerintah dalam sistem Islam, negara menjamin terlaksananya mekanisme pasar yang baik. Negara akan menyediakan segala yang dibutuhkan rakyat. Negara juga akan menghilangkan dan memberantas penimbunan barang, monopoli, dan penipuan. Negara juga akan menyediakan informasi ekonomi pasar, serta membuka akses informasi bagi seluruh rakyat, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya informasi asimetris.
Di zaman Rasulullah, pada saat itu beliau mengangkat Hudzaifah bin Al Yaman sebagai pencatat hasil produksi pertanian, sementara itu kebijakan pengendalian harga dilakukan melalui mekanisme pasar, yaitu Supply And Demand bukan dengan patokan harga seperti yang terjadi saat ini.
Hal-hal di atas, yang sesuai dengan syariat Islam tentu akan dirasakan manfaatnya jika negara yang melaksanakannya. Oleh karena itu, kita wajib untuk mengingatkan penguasa negeri ini bahwa kewajibannya adalah melayani urusan rakyat serta menerapkan syariat Islam yang bersumber dari Allah sebagai pembuat hukum.
Wallahu'alam...
Post a Comment