Definition List

RUU KIA, Membela atau Mendiskriminasi Kaum Ibu?

Oleh: Ermawati (Pemerhati Umat dan Pendakwah Ideologis)


DPR sedang menindaklanjuti kembali RUU KIA, rancangan cuti untuk ibu setelah melahirkan, namun usulan DPR tersebut memunculkan respon beragam dari warganet. Ada yang pro, tetapi tak sedikit juga yang kontra.


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang. Salah satu yang diatur dalam draf RUU tersebut, yakni pengusulan cuti melahirkan paling sedikit selama enam bulan.


”Selama masa cuti, ibu melahirkan diusulkan tetap mendapat gaji penuh pada tiga bulan pertama. Sementara sisa cuti atau setelah tiga bulan, akan mendapat upah sebesar 70 persen. RUU KIA juga mengatur melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan tertulis. Selasa, (Kompas.com.14/6/2022).


Rancangan RUU KIA akan disahkan untuk melindungi hak-hak perempuan khususnya ibu yang berkerja di perusahaan. Untuk menambah waktu cuti, sebab terlalu sedikit waktu yang diberikan perusahaan bagi para ibu setelah melahirkan. Selama ini perempuan pasca melahirkan jika tidak diberikan waktu cuti cukup, justru tidak akan bisa produktif dalam bekerja. Pasca melahirkan, ibu cenderung sering juga izin cuti untuk mengurus bayinya.


Tentu, hal ini akan berimbas kepada kinerja perusahan. Oleh karena itu dibuat RUU KIA, agar ibu yang baru melahirkan dapat mengurus anaknya dengan tenang begitu juga anak yang baru lahir masih membutuhkan ibunya selama 1000 hari,

karena untuk mendukung perkembangan anak dengan baik. Sehingga dibuat RUU agar dapat memberikan kesejahteraan ibu setelah melahirkan dan keefektifan perusahaan. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 13, tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, cuti bagi ibu yang melahirkan diberikan selama tiga bulan.


Satu setengah bulan cuti sebelum melahirkan dan satuan setengah bulan lagi setelah persalinan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, para ibu juga berhak mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin-poin yang tertuang dalam RUU KIA yang terdapat di dalamnya, semuanya bersifat menguntungkan bagi para ibu. Undang-Undang ini dibuat untuk membantu ibu dalam merawat anaknya. 


Apresiasi juga mengemuka dari berbagai kalangan karena sebagian besar substansi dalam rancangan Undang-Undang ini dinilai cukup progresif dalam menjamin hak-hak maternitas. Dari pekerja buruh dan juga elemen serikat buruh mengapresiasi jika ada usulan atau draf yang mengusulkan terkait dengan cuti melahirkan 6 bulan, ini tentu suatu kemajuan yang baik dan bagus. Selain itu dalam RUU KIA juga menegaskan bahwa selama cuti hamil pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaanya dan tetap memperoleh haknya sebagai pekerja. Bukan hanya itu, ketika cuti ibu tetap dapat memperoleh gaji penuh selama tiga bulan pertama dan pada tiga bulan berikutnya mendapatkan gaji sebanyak 75 persen.


Inilah rusak dan merusaknya sistem kapitalis yang tidak bisa mencukupi kebutuhan setiap keluarga sehingga memaksa ibu untuk bekerja di luar rumah karena harus membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Sikap abainya negara dan terhadap rakyatnya, karena sistem kapitalisme sekuler telah gagal memberikan kesejahteraan bagi perempuan, sistem ini juga diskriminatif terhadap perempuan yang tidak berkerja. Sebab menurut mereka keberhasilan seseorang adalah apabila memiliki segalanya termasuk materi yang banyak, padahal di mata Allah yang membedakan seseorang hanya iman dan taqwa saja.


Pengaruh kapitalis membuat perempuan/muslimah, ingin selalu berkerja untuk menyamakan kesetaraan dengan laki-laki. Sistem ini telah mendikriminasi dan mengeksploitasi perempuan. Menjadikan seorang ibu lupa jika dirinya adalah umm wa rabatul bait, sebagai pencetak generasi umat. Walau bagai manapun, kapitalis tidak bisa menghilangkan kordat perempuan untuk melahirkan, mengurus anak dan keluarga.


Sistem kapitalis telah berhasil merusak dengan menjauhkan agama dari negara sehingga menjadikan rakyat jauh dari akidah Islam yang sebenarnya dan mudah terbawa budaya pemikiran kapitalis. Tanpa adanya perlindungan dari seorang pemimpin, karena negara tidak menjamin kehidupan setiap keluarga serta kurangnya lapangan pekerjaan yang disediakan untuk para laki-laki. Dengan demikian banyak perempuan yang berkerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena kerusakan sistem kapitalis saat ini, perempuan akan benar-benar melupakan fitrahnya sebagai umm wa rabatul bait. Dalam surat Al-Baqarah, Allah SWT berfirman: 


وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ


"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (TQS Al-Baqarah: 233)


Solusi dalam Islam, akan membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya bagi para laki-laki agar mereka dapat mencukupi semua kebutuhan hidup keluarga. Supaya tidak ada para wanita yang berkerja di luar sampai malam untuk membantu suami dalam memenuhi kebutuhan hidup, tugas perempuan hanya sebagai ibu mengurusi dan mendidik anak-anak agar menjadikan generasi umat cemerlang. Sehingga perempuan tidak akan merasakan diskriminasi dan eksploitasi, karena Islam sangat menjaga dan menghormati fitrah seorang perempuan sebagai ibu.


Indah sekali bila hidup dengan sistem dan syar'iat Islam, itu semua dapat terwujud dan terlaksana apabila Islam ditegakkan. Sehingga semua aspek kehidupan akan diatur oleh sistem dan hukum syariat Islam kaffah. Dan akan terwujud kehidupan yang damai dan sejahtera.


Allahu a'lam bish-shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post