Pilarmabda.com |
Oleh: Luth Balqist
Memasuki tahun ajaran baru 2022/2023, publik dihebohkan dengan pemberitaan seorang siswi kelas 10 di SMAN 1 Banguntapan Jogja mengaku dipaksa memakai hijab oleh guru BK di sekolah tersebut. Akibatnya siswi tersebut mengalami depresi dan mengurung diri.
Selaku pendamping siswi tersebut, Yuliani mengatakan pemaksaan tersebut dilakukan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dia mengatakan bahwa, "Siswi tersebut merasa terus dipojokkan dan dipakaikan hijab oleh guru BK. Siswi tersebut merasa tidak nyaman, jadi merasa dipaksa," ujarnya.
Guru BK mengatakan, "Kalau kamu nggak mulai pakai hijab mau kapan pakai hijab? Akibat kejadian itu siswi tersebut mengalami depresi. (detik.com, 31/7/2022).
Menanggapi berita tersebut, Didik Wardana selaku Kepala Disdikpora mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri informasi terkait dugaan murid dipaksa memakai hijab.
Dikatakan bahwa sesuai aturan, sekolah yang diselenggarakan pemerintah tidak boleh melakukan pemaksaan. Menurut penjelasannya bahwa sekolah harus mencerminkan kebinekaan. Jadi jika anak belum ada kemauan memakai hijab maka tidak boleh dipaksa karena sekolah pemerintah, bukan sekolah berbasis agama. Dan jika terbukti ada pemaksaan akan diberi peringatan ataupun sanksi agar tidak terjadi lagi.
Menurut Budhi Masturi, Kepala Ombusdman RI, perwakilan DIY menilai pemaksaan penggunaan hijab di sekolah negeri yang bukan berbasis agama bisa masuk kategori perundungan. (kumparan.com, 31/7/2022).
Kalau boleh jujur, sebetulnya maksud guru BK dan pihak sekolah menganjurkan pemakaian hijab adalah baik namun caranya yang kurang bijak, seharusnya sebagai muslim dikuatkan akidahnya bahwa memakai hijab hukumnya wajib bagi muslimah yang sudah baligh. Sungguh sangat berlebihan jika anjuran memakai hijab dianggap perundungan karena Allah mewajibkan bagi muslimah untuk menutup auratnya sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-Ahzab ayat 59 yang artinya;
"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu, dan perempuan mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka keseluruhan tubuh mereka. Demikian itu agar mereka mudah dikenal dan tidak diganggu."
Kemudian dalam QS An-Nur ayat 31 yang artinya;
"Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat."
Begitu mulianya perempuan dalam lslam hingga dalam berpakaian pun Allah memberikan aturan khusus. Dengan menutup aurat adalah bukti ketaatan seorang muslimah pada syariat. Perempuan adalah calon ibu yang akan melahirkan generasi penerus. Dalam asuhan dan didikan seorang ibu yang shaliha insha Allah akan lahir generasi yang cerdas dan shalih dan shaliha.
Sungguh miris hidup dalam sistem kapitalis sekuler saat ini. Agama dipisahkan dari kehidupan. Agama hanya dipakai untuk masalah ibadah, pernikahan, dan kematian. Agama tidak boleh dibawa dalam hal gaya hidup, kebiasaan, tren, tradisi, dan lainnya.
Dengan dalih hak asasi manusia mereka bebas melakukan apapun meski bertentangan dengan aturan agama.
Allah menciptakan dunia seisinya lengkap dengan aturan-aturanNya. Semua aktifitas manusia diatur dalam syariatNya dari masalah akidah, muamalah, pergaulan, pelestarian alam bahkan hal sekecil apapun ada aturannya. Hanya dalam naungan Daulah lslamiyah aturan Allah dapat diterapkan secara kafah. Sudah saatnya kita kembali kepada aturan Allah untuk mendapatkan keberkahan dan ridhaNya.
Wallahu'alam bishawab
Post a Comment