Oleh: Aghniarie (Penulis)
Sejumlah perusahaan milik BUMN atau Badan Usaha Milik Negara kabarnya gulung tikar karena terjadi kesalahan dalam manajemen. Yang mengakibatkan, merugi, pailit, dan banyak utang.
Toto Pranoto, seorang Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, menjelaskan terkait beban utang BUMN yang bisa jadi disebabkan oleh dua hal. Yaitu, Pertama, akibat dari dampak pandemi Covid-19 yang telah memukul kinerja semua industri, termasuk BUMN. Kedua, karena kinerja dari berbagai BUMN yang sudah buruk, beberapa diantaranya adalah Industri Gelas (Iglas), Kertas Kraft Aceh (KKA), Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), Istaka Karya, Industri Sandang Nusantara (ISN), dan Merpati Nusantara Airlines.
Berdasarkan data di situs CNBC Indonesia (24/7/2022), pada per 2021 saja berbagai perusahaan BUMN mengalami minus anggaran. Seperti, Istaka Karya yang memiliki total aset perusahaan Rp514 miliar, berkewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan kondisi ekuitas perusahaan tercatat minus sebesar Rp570 miliar. Istaka Karya harus membayar gaji serta pesangon eks karyawannya dengan menjual seluruh aset yang dimiliki perusahaan lewat mekanisme lelang oleh kurator.
Begitu juga dengan perusahaan Airlines, yang tidak bisa beroperasi sejak tahun 2014. Lalu setahun kemudian, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) harus dicabut. Perusahaan maskapai ini pun tercatat mempunyai kewajiban sebesar Rp10,9 triliun yang ditanggungnya dengan ekuitas minus sebanyak Rp1,9 triliun pada per laporan audit tahun 2020.
ISN juga mengalami hal yang tak jauh berbeda yang terus merugi. Pada tahun 2020 saja ISN merugi sebesar Rp52 miliar dengan kondisi rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar. Perusahaan ini akhirnya harus menjual semua asetnya lewat lelang untuk membayar pesangon para karyawannya. Nasib serupa juga menimpa perusahaan-perusahaan BUMN lainnya.
Sehingga, Erick Thohir, selaku Menteri BUMN menyampaikan bahwa dalam pengambilan keputusan untuk membubarkan BUMN yang sudah pailit tersebut karena telah dipandang tidak mampu lagi melaksanakan perannya untuk berkontribusi dalam perekonomian nasional yang sesuai dengan UU 19/2003 tentang BUMN.
Lalu, Kenapa Suntikan Modal Terus Dilakukan Pemerintah untuk BUMN yang Pailit?
Pemerintah berencana menyuntikkan sejumlah dana segar dalam mengatasi masalah tersebut, kepada perusahaan BUMN yang mengalami pailit lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp73,26 Triliun pada tahun 2023 mendatang. Padahal, keuangan negara sendiri dalam kondisi tidak baik-baik saja serta dunia juga tengah mengalami ancaman resesi secara global. Utang Indonesia sendiri sampai akhir Mei 2022 mencapai Rp7.002,24 triliun.
Namun, negara tetap menyuntikkan modal kepada BUMN yang pailit. Seperti, sepanjang tahun 2005 sampai 2021, Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sudah menyuntikkan modal ke BUMN sebesar 51,8% dari total suntikan dana sebesar Rp695,6 triliun, yaitu Rp361 triliun yang sisanya diberikan kepada Badan Layanan Umum atau BLU. Juga untuk membantu restrukturisasi badan usaha yang kesulitan keuangan negara menggelontorkan anggaran sekitar Rp12,7 triliun. (Kompas, 15/12/2021)
Alasan kenapa pemerintah terus menerus menyuntik modal ke BUMN yang sudah pailit ini dijelaskan oleh Dodok Dwi Handoko, selaku Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara yang menyatakan hal tersebut bertujuan untuk meraup keuntungan, terutama untuk BUMN yang sedang melakukan penugasan seperti sedang membangun proyek-proyek infrastruktur yang masih membutuhkan waktu agar bisa untung. (IDN Times, 14/01/2022).
Kesalahan Mendasar
Bangkrutnya BUMN bukan hanya karena terjadinya kesalahan dalam manajemen semata. Melainkan adanya kesalahan yang mendasar dalam memandang kepemilikan negara serta kepemilikan rakyat.
Dalam sistem kapitalisme, negara bebas menjual harta atau aset milik negara kepada publik, baik swasta dalam negeri ataupun swasta luar negeri. Jadi, aset yang dimiliki BUMN bisa diperjualbelikan secara bebas kepada publik. Akhirnya, tanggung jawab pengelolaan aset milik negara dipegang secara individu, padahal seharusnya itu tugas penuh negara.
Paradigma dalam Sistem Islam Kaffah
Dalam sistem Islam pengaturan kepemilikan harta milik rakyat dan negara harus sesuai dengan syariat Islam secara menyeluruh. Keduanya juga harus dikelola sesuai dengan aturan dalam Islam yaitu untuk kemaslahatan seluruh warga Negara Islam (baik muslim maupun non muslim).
Harta atau aset milik umum kemanfaatannya haram dikuasai oleh seorang saja. Itu merupakan ketetapan dari Allah Swt. sebagai pembuat hukum. Harta atau aset tersebut, tampak pada tiga macam benda, yaitu fasilitas umum yang jika tidak ada di dalam suatu negeri akan mengakibatkan sengketa dalam mencarinya. Kedua, barang tambang yang keberadaannya tidak terbatas. Ketiga, SDA yang sifat pembentukannya dapat menghalangi untuk bisa dimiliki oleh individu.
Fasilitas umum merupakan segala hal yang dianggap penting bagi manusia secara umum. Dalam Islam dijelaskan terkait fasilitas umum dalam sebuah hadis, yaitu dari sisi sifatnya, bukan dari sisi jumlahnya.
Dari Ibnu Abbas, menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api.” (HR Abu Dawud)
Anas menambahkan dalam meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas tersebut dengan kata, “Wa tsamanuhu haram (dan harganya haram).”
Sedangkan, kepemilikan negara yaitu harta milik negara yang menjadi hak seluruh kaum muslim, yang pengelolaannya menjadi kewajiban khalifah. Dalam hal ini, khalifah punya kuasa untuk mengelolanya. Setiap kepemilikan yang pengelolaannya bergantung kepada pandangan juga ijtihad khalifah, merupakan kepemilikan negara.
Allah Swt. sebagai pembuat hukum telah menjadikan harta-harta tertentu sebagai milik negara. Khalifah punya hak untuk mengelolanya sesuai pandangan dan ijtihadnya, seperti fai, jizyah, kharaj, dan sebagainya. Syariat tidak pernah menentukan sasaran dari harta yang dikelolanya.
Jika syariat Islam setelah menentukan sasaran dari harta yang dikelola dan tidak menyerahkannya kepada pandangan dan ijtihad khalifah, maka harta tersebut bukan milik negara, tetapi hanya milik orang yang telah ditentukan oleh syariat.
Adapun zakat, misalnya, tidak termasuk bagian dari milik negara, tetapi milik delapan golongan (asnaf) yang telah ditentukan syariat. Sedangkan Baitulmal hanya menjadi tempat untuk menampung zakat supaya dapat dikelola sesuai dengan aturan syariat.
Itulah mengenai peraturan harta milik umum serta milik negara, di dalam sistem Islam kaffah. Jadi, dalam Islam BUMN termasuk pada harta milik negara dimana pengelolaannya bergantung pada pandangan juga ijtihad khalifah. Sehingga BUMN tidak boleh (haram) dijual ke swasta atau publik, apalagi dengan harga yang murah.
Post a Comment