Oleh Tri Sundari, A.KS
Pendidik Generasi
Rasa aman merupakan kebutuhan primer setiap manusia. Dengan terpenuhinya kebutuhan ini, maka tidak akan ada rasa takut dan khawatir ketika beraktivitas. Akan tetapi kondisi saat ini, masyarakat sulit mendapatkan rasa aman. Bahkan orang terdekat bisa menjadi ancaman sebagai pelaku tindak kejahatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, 23/10/2022, di Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah terjadi aksi penganiayaan terhadap seorang bayi berusia empat bulan. Bayi tersebut meninggal setelah dianiaya dengan dibanting ke lantai oleh seorang pria, Sabtu (22/10/2022) pukul 04.00 WITA.
Kejadian yang juga sangat miris terjadi di kota Medan. Pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan Mandala By Pass, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, telah terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya. Pasangan suami istri tersebut, diduga cekcok hingga sang istri tewas bersimbah darah setelah dianiaya oleh suaminya.
TvOnenews.com, 23/10/2022
Pembunuhan yang tak kalah sadis dilakukan oleh seorang pemuda, Cristian Rudolf Tobing alias R, pelaku pembunuh AYR alias Icha (36). Menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga, pelaku belajar dari internet, bagaimana cara membunuh senyap tanpa suara agar tidak ketahuan orang. Tribunews.com, 23/10/2022.
Saat ini kekerasan marak terjadi dimana-mana, semua bisa menjadi pelakunya, baik laki-laki, perempuan, remaja, dewasa, ayah terhadap anaknya, bahkan ibu terhadap bayinya, maupun juga seorang pemuka agama. Menurut data dari BPS, angka kejahatan masih tinggi di Indonesia, tercatat sebanyak 247.218 kejadian kejahatan pada tahun 2020. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, mengapa begitu mahalnya harga keamanan di negeri ini?
Negara yang mengadopsi sistem hukum sekularistik telah gagal memenuhi kebutuhan jaminan keamanan bagi rakyatnya. Tatkala kehidupan diatur dengan sistem sekuler, agama akan terpinggirkan, sehingga keimanan dan ketakwaan akan tergerus karena jauhnya manusia dari aturan agama.
Nyawa seperti tak berharga di sistem ini. Setiap hari ada saja pemberitaan kriminal, baik berupa pembunuhan keji, begal, pencurian, perampokan, sampai kasus kekerasan seksual menjadi santapan sehari-hari yang tak pernah habis diberitakan.
Faktor penyebab utama terjadinya kejahatan saat ini yaitu, karena sistem yang diterapkan dalam kehidupan saat ini telah membuka pintu kriminalitas yang makin luas. Penyebab lainnya adalah negara tidak memberikan fasilitas bagi rakyatnya, untuk memperoleh penghidupan yang layak. Lapangan kerja sangat terbatas, angka pengangguran setiap tahun semakin meningkat.
Negara seharusnya dapat berperan sebagai Raa’in dan junnah bagi semua warganya, termasuk dalam membina pribadi rakyat menjadi pribadi yang baik, beriman dan bertakwa. Sehingga diharapkan rakyat dapat hidup dengan nyaman dan tentram. Kondisi seperti ini hanya akan dapat terwujud dengan penerapan syariat Islam.
Pada masa Khilafah, keamanan dalam negeri dijamin dengan sangat baik. Sehingga rakyat hidup tenang dan damai tanpa merasa terancam di negerinya sendiri. Polisi (syurtoh) bertugas menjaga keamanan dalam negeri dari hal-hal yang mengganggu. Sanksi yang diterapkan juga memberikan efek jera bagi pelakunya.
Adapun sistem sanksi dalam Islam terdiri dari empat macam, yaitu hudud, takzir, jinayah, dan mukhalafat. Dalam kasus pembunuhan, akan berlaku hukum jinayah yang mewajibkan qishash (balasan setimpal) atau diyat (denda).
Pada kasus pembunuhan yang disengaja maka wajib dijatuhkan qishash bagi pelakunya. Jika wali orang yang terbunuh tidak memaafkan pelakunya, maka pembunuhnya akan dibunuh, sebagai balasan atas perbuatannya membunuh orang dengan sengaja. Apabila ada pengampunan, maka diyat-nya harus diserahkan kepada walinya, kecuali jika mereka ingin bersedekah (tidak menuntut diyat).
Pada masa Rasulullah Saw. terdapat satu kisah ketika ada seorang wanita mencuri dan akan dijatuhi hukuman potong tangan. Kemudian Usamah sebagai sahabatnya, berusaha untuk meminta pengurangan hukuman kepada Rasulullah Saw. Akan tetapi Rasulullah Saw. tidak mengindahkannya.
Sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, “Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah? Demi Allah, kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan ku potong sendiri tangannya” (HR Bukhari dan Muslim).
Sejatinya sistem sanksi dalam Islam akan memberi rasa keadilan bagi pelakunya maupun korban. Sanksi yang dijatuhkan akan adil bagi pelakunya, karena hukuman qishash bagi dirinya akan menjadi penebus dosanya kelak di akhirat. Selain itu sanksi tegas yang Allah SWT berikan, akan menimbulkan efek jera bagi pelaku atau yang berniat melakukan pembunuhan. Siapa pun akan berpikir seribu kali bila ingin melakukan kejahatan tersebut. Sementara itu bagi korban juga adil, karena pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.
Pelaksanaan hukum Islam akan memelihara agama, akal, jiwa, keturunan dan harta. Sehingga rakyat merasa aman dan tentram. Hanya dengan Khilafah yang dapat menerapkan syariah Islam sehingga dapat mewujudkan jaminan keamanan kepada rakyatnya.
Wallahu A'lam Bis-Shawwab
Post a Comment