Definition List

Kasus KDRT Merebak, Hanya Islam Satu-satunya Solusi Hakiki

Oleh: Ritahandayani


Hendro Irawan alias Encon, Bapak berumur 35 tahun ini, tega menganiaya anak tirinya yang masih duduk di Sekolah Dasar (8 tahun) berinisial GVR hingga tewas. Motif pelaku karena kesal dan terpancing emosi. Karena uang saku Rp10.000 yang diberikan paman GVR dihabiskan untuk diberikan ke temannya. 


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumahnya, pada 10 September 2022 lalu, di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.


Ternyata, selain sering menganiaya anak tirinya, ia juga mengaku sering bertengkar dengan istrinya. Bahkan sempat mengancam dan mengintimidasi istrinya supaya tidak melaporkan ataupun membeberkan peristiwa tragis tersebut. 


Akibat perbuatannya, Encon dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 5a juncto Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Kompas.com, 24/10/2022).


KDRT Kian Marak Apa Akar Masalahnya?


Tragedi nahas yang dialami anak GVR tersebut hanya 1 dari ribuan kasus KDRT di tanah air. Tindakan KDRT, seperti memukul, menampar, dan lainnya ini, tak jarang diawali dari hal sepele karena tersulut emosi.


Tak hanya kekerasan pada anak, tindakan KDRT juga sering dialami para Istri yang biasanya diawali dari pertengkaran. Pertengkaran tersebut bisa dipicu oleh banyak hal, diantaranya masalah ekonomi, hubungan suami istri yang tidak harmonis, hingga keberadaan orang ketiga, dan lainnya. 


Para kaum feminis, memandang akar masalah dari adanya KDRT adalah ketidaksetaraan laki-laki dengan perempuan dalam rumah tangga. Keberadaan laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan dipandang sebagai kodrat perempuan berada di bawah kekuasaan laki-laki. Ini menjadikan perempuan pihak yang lemah, mudah menjadi korban kekerasan laki-laki.


Tentu cara pandang seperti ini adalah salah. Karena jika kepemimpinan laki-laki membuat mereka leluasa dalam melakukan kekerasan serta semena-mena terhadap perempuan. Maka hal yang sama harusnya terjadi juga dalam kepemimpinan laki-laki lainnya. Seperti dalam perusahaan, organisasi, atau bahkan negara. Ini membuktikan tindakan otoriter terhadap yang dipimpinnya, bukan karena kekuasaan laki-laki sebagai pemimpin. 


Sehingga bisa ditarik akar masalah dari KDRT bukan dikarenakan adanya kepemimpinan suami. Tetapi karena penerapan aturan yang salah dalam mengatur hubungan antara pasutri, hubungan antar pemimpin dengan yang dipimpinnya.


Sehingga harus kembali menerapkan aturan yang benar, yang berasal dari Pencipta laki-laki dan perempuan yakni Allah Taala dalam aturan Islam. Hanya dengan penerapan aturan Islam bisa terwujud keluarga sakinah, mawadah, wa rahmah, yang jauh dari pertengkaran, apalagi berakhir dengan kekerasan, dan hilangnya nyawa.


Bagaimana Pengaturan Islam?


Islam mempunyai aturan yang paripurna mengenai kehidupan berumah tangga sekaligus solusi bagi setiap masalah yang menimpa. Aturan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:


Pertama, Islam telah menetapkan bahwasanya kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan.


Sehingga pergaulan antara suami dan istri menjadi pergaulan persahabatan, yaitu yang bisa memberikan kedamaian serta ketenteraman (sakinah) antara satu dengan lainnya. Syariat Islam menjelaskan hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya. Demikianlah yang Allah tetapkan (lihat QS Al-A’raf [7]: 189, Ar-Rum [30]: 21, dan QS Al-Baqarah[2]: 228)


Kedua, Islam memerintahkan pergaulan yang makruf (baik) antara suami dengan istri. Demikianlah perintahnya (lihat QS An-Nisa [4]: 19)


Rasulullah saw. telah memberi contoh, dalam rumah tangganya, Rasul menjadi sahabat karib bagi istri-istrinya, bergaul dengan pergaulan yang sangat baik. Sebagaimana sabda beliau, “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istri)nya. dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga (istri)ku.” (HR Al-Hakim dan Ibnu Hibban dari jalur Aisyah ra.)


Ketiga, Islam telah menetapkan kepemimpinan suami atas istri di dalam rumah tangga.


Dalam kehidupan suami istri, ada kalanya terjadi masalah yang membuat suasana tidak baik. Untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut, Allah Swt. menetapkan kepemimpinan rumah tangga (qiyadah al bayt) berada di tangan suami. Allah Swt. berfirman, “Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS An-Nisa [4]: 34)


Ketika seorang istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Allah telah memberikan hak pada suami untuk mendidik istrinya. (lihat QS An-Nisa [4]: 4 dan QS An-Nisa [4]: 34).


Keempat, Islam telah menetapkan mekanisme penyelesaian berbagai masalah di dalam rumah tangga.


Misalnya jika terjadi persengketaan dalam kehidupan suami istri yang dapat mengancam ketenteraman, Islam mendorong mereka bersabar memendam kebencian yang ada. Ini karena bisa jadi pada kebencian itu terdapat kebaikan. (Lihat QS An-Nisâ’ [4]: 19, 34, 35, dan 130).


Solusi Islam Mengatasi KDRT, Butuh Kontrol Masyarakat dan Peran Negara


Penerapan hukum Islam pada keluarga tidak bisa hanya dilakukan oleh individu-individu keluarga muslim saja, tetapi juga dibutuhkan adanya kontrol masyarakat serta peran negara. 


Kontrol masyarakat akan terwujud dengan terwujudnya dakwah Islam kepada para keluarga muslim yang ada di sekitar kita. Hingga mereka paham dan mau melaksanakan aturan tersebut. Bahkan, ketika terjadi pertengkaran pada pasutri dapat dinasihati keduanya agar mengambil Islam sebagai panduan dalam menyelesaikan masalah rumah tangganya.


Sementara peran negara sangat penting dalam menerapkan syariat Islam secara kafah pada seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan keluarga. Penerapan Islam kafah akan menjadikan masyarakat hidup sejahtera, aman, dan damai, juga akan menciptakan lingkungan yang sangat kondusif atas terwujudnya keluarga-keluarga muslim yang taat akan syariat.


Saat terjadi pelanggaran syariat Islam, seperti adanya tindakan kekerasan suami yang dapat mengancam keselamatan anggota keluarga, Islam menetapkannya menjadi tindak kejahatan atau jarimah. 


Oleh Karenanya, negara akan menetapkan sanksi Islam yang tegas dalam menghukum para pelakunya dengan hukuman berat sesuai kaidah Islam. 


Sanksi itu akan menjadikan para pelaku jera dan mencegah yang lain bertindak serupa. Sanksi Islam tidak akan mempengaruhi ekonomi keluarga, karena negara menjamin penuh semua kebutuhan hidup mereka.


Itu solusinya Islam yang mampu menyolusi persoalan KDRT. Ini menjadi solusi terbaik karena berasal dari Allah Ta'ala, Sang Pencipta yang mengetahui apa yang terbaik bagi makhluk ciptaan-Nya. 


Maka dari itu sudah seharusnya Islam dijadikan satu satunya solusi dalam seluruh permasalahan umat, bukan mengambil solusi dari kesetaraan gender ataupun solusi liberal lainnya. Wallahualam bissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post