Definition List

Darurat Kriminalitas, Islam Solusi Tuntas

Oleh Ummu Abror Pengajar


Angka kriminalitas terus saja naik, seolah di setiap jengkal bumi ini tak pernah sepi dari tindak kejahatan. Seperti diberitakan baru-baru ini, berupa penganiayaan yang dialami oleh salah satu warga Komplek daerah Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang Bandung, Jawa Barat.


Dilansir dari Prfmnews.com pada Jum’at (11/11/2022) bahwa telah terjadi penganiayaan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengkonfirmasi bahwa belum diketahui motif dari penganiayaan ini.


Kriminalitas adalah tindakan sosial yang dilakukan seseorang atau kelompok individu dengan tujuan mencari keuntungan tanpa memperhatikan akibat dari tindakannya misal, mencuri, menjambret, membunuh dan sebagainya.


Maraknya tindakan ini di tengah masyarakat disebabkan oleh penerapan sistem kapitalis sekuler oleh negara. Dalam sistem kapitalis jaminan terhadap rasa aman bagi rakyatnya seolah tak menjadi prioritas, hal ini bisa dilihat dari upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan tindak kriminalitas yang tak kunjung berhasil dan memberikan efek jera. Bahkan para penegak hukum sendiri menjadi pelaku tindak pidana yang terstruktur.


Negara seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman bagi rakyatnya, dengan menindak tegas siapapun pelaku tindak kriminal sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi langkah preventif bagi masyarakat lainnya. Selain itu persoalan yang tak kalah penting adalah dengan memberikan jaminan bagi kebutuhan dasar mereka yaitu sandang, pangan, papan. Karena pemicu utama dari kriminalitas di antaranya adalah kemiskinan dan kesenjangan sosial.


Sistem kapitalis sekuler yang melihat pembangunan hanya pada materi atau fisik saja tanpa memperhatikan pembangunan sumber daya manusianya, menyebabkan permasalahan mendasar rakyat terabaikan, bukan hanya kesenjangan tapi juga terjadi disfungsi sosial di tengah masyarakat.  Maka tak heran jika kasus kriminal terus menigkat tanpa ada solusi tepat yang diberikan oleh negara. 


Terlebih lagi penerapan hukum yang jauh dari kata adil, menjadikan pelaku kriminal semakin represif karena tidak ada rasa kapok pada diri mereka. Sehingga untuk mendapatkan rasa aman dan terlindungi merupakan sesuatu yang mahal saat ini terlebih berharap pada negara agar menjalankan fungsinya sebagi pengurus dan penjaga ibarat jauh panggang dari api. Semua ini disebabkan karena sistem dan ideologi yang diadopsi negara yakni kapitalisme.


Hal ini sangat berbeda dengan masyarakat yang dinaungi dengan sistem Islam. Di dalam Islam standar pembangunan manusia adalah ketakwaannya kepada Allah Swt. Karena tegaknya Islam dibagun atas tiga pilar yaitu, ketakwaan individu, masyarakat dan negara.  Untuk menunjang 3 pilar ini, negara menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam dimana output dari pendidikan ini adalah mewujudkan individu yang bersakhsiyah Islamiah dengan pola pikir dan pola sikapnya yang juga Islam. Selanjutnya pemahaman ini mewujud dalam amal perbuatan yang terikat kepada hukum syara. Sebagaimana kaidah ushul:


“al-ashlu fii af’alil ibad at-taqoyyudu bi ahkami syara” (Hukum asal dari perbuatan hamba adalah terikat dengan hukum syara)."


Sedangkan peran masyarakat sebagai pilar yang kedua yaitu terwujud dalam budaya amar makruf nahi mungkar, sebagai kontrol di dalam masyarakat atas segala tindak kriminal yang terjadi.


Pilar yang ketiga adalah negara yang berfungsi sebagai raa'in dan junnah. Negaralah yang harus mewujudkan keamanan dalam negeri dengan diterapkannya sanksi, jika pilar pertama dan kedua belum sempurna. Ada perangkat keamanan yang berkontribusi terwujudnya hal ini semisal kepolisian, qadhi khusumat, qadhi hisbah, dan amirul jihad. Segala tindak kejahatan diselesaikan secara tegas dan adil sesuai syariat Islam. Sanksi qishas misalnya.  Hukuman ini akan dikenakan pada pelaku kriminal (jinayat) seperti membunuh, melukai, mencederai, atau membuat cacat seseorang (menghilangkan maanfaat pada anggota badan) dengan hukuman setimpal. Tapi jika keluarga korban memaafkan, sanksinya adalah membayar diyat. Di antaranya membayar dengan 100 ekor unta, dimana 40 ekornya adalah unta hamil untuk kasus pembunuhan disengaja.


Sanksi ini merupakan salah satu bentuk penjagaan negara agar maqashid syariah terwujud. Selain rasa aman dirasakan oleh masyarakat, efeknya pun luar biasa, yakni membuat jera dan menjadi penebus dosa bagi pelakunya (jawabir). Nabi saw. bersabda: 


“Sesungguhnya Imam (khalifah) itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Muslim)


Inilah yang harusnya ada saat ini, negara dan pemimpin yang menerapkan Islam dalam sistem pemerintahan yang berasal dari sang pencipta kehidupan, alam dan manusia, yaitu  Allah Swt.

Wallau a’lam bi ashawwab.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post