Definition List

Ibu : Tenaganya di Peras, Perannya terabaikan

Shofi Lidinilah | Praktisi Pendidikan


Salah satu hari peringatan di Indonesia pada bulan Desember yaitu peringatan hari ibu yang bertepatan pada tanggal 22. Semua masyarakat ikut memeriahkan mulai mengucapkan selamat sampai memberikannya hadiah yang tak disangka-sangka. Walaupun hanya berlangsung satu hari namun bagi semua orang, setiap hari merupakan hari ibu.


Se-special itu ibu di mata masyarakat karena semua pengorbanannya tidak akan pernah terbayarkan oleh apapun. Semua kegiatan dilaksanakan oleh seorang ibu, mulai dari mendidik anak, mengurus rumah tangga bahkan mencari nafkah.


Seorang peremuan (ibu) memiliki peran besar dalam memajukan sektor ekomoni di Indonesia. Menurut Pakar ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, pun menjelaskan bahwa tulang punggung perekonomian Indonesia adalah perempuan (voaindonesia.com, 17/12/22).


Pada tahun 2022 pun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah membuat tema Hari Ibu 2022. Tema utama PHI ke-94 adalah Perempuan Berdaya Indonesia Maju. Dengan sub tema Kewirausahaan Perempuan: Mempercepat Kesetaraan, Mempercepat Pemulihan; Perempuan dan Digital Economy Perempuan dan Kepemimpinan; Perempuan Terlindungi, Perempuan Berdaya (Tirto.id, 13/12/22).


Tema yang dibuatnya bukan semata-mata harapan ataupun tulisan indah saja, namun kenyataan yang mendeskripsikan kondisi perempuan saat ini. Perempuan merupakan makhluk multitasking yang membawa kelancaran suatu aktivitas yang ditekuni nya, tentu dengan menghasilkan nilai yang sangat baik sehingga dapat meningkatan status perempuan khususnya di sektor ekonomi. 


Perempuan tangguh yang kita ketahui, tidak sebahagia yang dibayangkan. Perempuan yang membangun status ekonomi negera tapi mereka juga menanggung resiko yang dialami seperti pemberian upah yang tidak sesuai, kondisi tempat kerja yang kurang nyaman, kejamnya dunia kerja, perlakuan buruk terhadap buruh hamil dan menyusui. 


Tenaganya diperas, perannya diabaikan. Kondisi seperti ini merupakan bentuk eksploitasi pada perempuan. Pola pikir dan keadaan membuat perempuan terjerat melalui pemberdanyaan. Seharusnya negara memenuhi kebutuhan dasar, sehingga tidak menjadikan perempuan terpaksa untuk menambah penghasilan keluarga.


Dalam Islam, hukum seorang ibu bekerja merupakan mubah (boleh) namun tidak mengabaikan peran ibu yang sesungguhnya yaitu ummun warabatul bait ibu generasi dan pengelola rumah tangga. 

Posisi perempuan bekerja bukan sebagai kewajiban dalam mencari nafkah sehingga bisa fokus terhadap peran alaminya. Ibu generasi tentu butuh pendukung yang dibangun oleh negara seperti pemenuhan kebutuhan dasar, jam kerja yang disesuaikan, tidak mendzolimi perempuan yang bekerja khususnya hamil dan menyusui, memperbanyak lowongan kerja untuk laki-laki. 


Hanya Islam yang mampu menempatkan perempuan pada kedudukan mulia. Tidak akan ada perempuan dibebani dengan persoalan ekonomi ataupun status sosialnya.


Wallahu’alam bii shawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post