Definition List

Islam Mampu Mengatasi Lonjakan Angka Kriminalitas



Oleh : Ani Umiah | Pendidik generasi



Begitu mengejutkan mendengar berita kriminal saat ini. Seperti yang selalu ditayangkan pada siaran televisi nasional ataupun swasta, yang setiap harinya selalu ada berita tentang kejahatan. Bahkan, jika kita cermati lebih dalam lagi hampir setiap jam,  setiap menit pun selalu ada tindakan yang tidak diinginkan, seperti kasus pencabulan terhadap anak kecil, pencurian, perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan lain sebagainya. Pada tahun 2022 lalu angka kriminalitas meningkat dari tahun sebelumnya.


Seperti yang dilansir dari Republika.co.id pada Ahad (01/01/2023) Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa angka kejahatan atau tindak pidana selama kurun waktu 2022 mengalami kenaikan sekitar 7,3 persen dibanding pada tahun 2021 lalu. Pada tahun 2022 sebayak 276.507 kasus.


"Terkait masalah penegakan hukumnya jumlah kejahatan terjadi di Indonesia meningkat dibanding 2021" sambungnya dalam paparan rilis akhir tahun.


Angka kriminalitas sering terjadi karena hukuman yang diberikan terhadap pelaku kejahatan tidak sebanding dengan tindak kriminalnya, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan juga tidak menimbulkan rasa takut akan hukuman bagi yang menyaksikan. Seperti yang terjadi pada kasus pembegalan. Ketika si korban membela diri dengan melawan si pelaku yang menyebabkan si pelaku meninggal dunia sehingga korban yang tadinya membela diri malah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan. Sehingga tidak membuat jera bagi pelaku yang lainnya. Dan sebaliknya, ketika korban pembegalan meninggal dan pelaku tertangkap, hukum yang diberikan sangatlah ringan. Ini semua terjadi akibat dari penerapan hukum di negeri ini tidak sesuai, dengan kata lain "hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas". 


Berbeda dengan aturan Islam, ketika seseorang mengalami pembegalan, korban bisa membela diri dan mempertahankan harta benda kepemilikannya dengan melawan pelaku begal. Meskipun harus sampai membunuhnya ketika nyawa dalam keadaan terancam. Seperti dalam salah satu hadits yang menjelaskan :


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ »

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?”Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.”Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.”“Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya.“Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Dalam Islam, ketika seseorang sedang dalam keadaan dibegal, dan Ia membela diri sehingga menyebabkan pelaku terluka atau bahkan sampai meninggal, korban tidak di jadikan sebagai pembunuh, dan ketika korban begal meninggal pun setelah ia mempertahankn kepemilikannya, ia meninggal dalam keadaan syahid. Karena dalam pandangan Islam, satu nyawa begitu sngat berharga. Sehingga sangat di haruskan untuk menjaga nya walau satu nyawa.

     

Hukuman bagi para pelaku begal juga sudah Allah tetapkan sebagaimana dalam Al-Qur'an surat Al-maidah ayat 33, yang berbunyi :

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ


"Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat,212)"


Begitu pula dengan hukum yang diterapkan, ketika pelaku begal tertangkap, maka hukum yang dijatuhkan pada pelaku mampu membuat jera tersangka dan juga mampu menimbulkan rasa takut bagi orang yang menyaksikan hukuman. Sehingga dapat dipastikan angka kejahatan dalam sistem Islam sangat minim sekali dibanding dengan saat ini. Karena Islam mampu mengatasi setiap permasalahan, salah satunya kejahatan kriminal.


Maka dari itu, mari kita segera kembali pada syri'at Islam dan menerapkannya dalam kehidupan. Karena Islam menjamin kesejahteraan, keselamatan dan keamanan masyarakatnya.


Wllahu'alam bisshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post