Definition List

PayLater bukan Hero, tapi Zero!


Oleh, Ika Ummu syakir


Konsumerisme dan hedonisme, nampaknya sudah menjadi hal lumrah bagi masyarakat saat ini. Hal ini dimanfaatkan oleh para rentenir dengan gaya baru seperti PayLater. Dengan iming-iming kemudahan tanpa syarat, adanya penghasilan dan bunga yang rendah, seakan menjadi "pahlawan" bagi mereka untuk memenuhi keinginan demi gaya hidup ala barat.


Hal ini menjerat para kaum muda bahkan di bawah 19 tahun. Berawal dari mudahnya mengakses pinjaman, pengguna layanan tunda bayar (paylater) mengaku “kebablasan” sampai akhirnya terjebak pada tunggakan yang menguras pendapatan. Dikutip dari bbc.com (29 Desember 2022).


Nainul Huda, seorang peneliti Institute for Development of Economic Studies (Indef) mengatakan bahwa, "Pemahaman rendah soal risiko paylater, ditambah mitigasi risiko gagal bayar yang lemah telah memicu fitur Buy Now Pay Later (BNPL) berujung menjadi jerat utang yang melilit. Dikutip dari bbc.com (29 Desember 2022). 


Banyak anak muda yang bahkan belum berpenghasilan terjerat dalam putaran riba gaya baru ini. Kemudahan dalam mengajukan anjungan ditambah lagi negarapun memfasilitasinya dengan  terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat banyak generasi mudah tanpa pikir panjang terjerat dalam pusaran riba tanpa mereka tahu bahwa hal ini dilarang oleh agama. 


Sistem kapitalis sekuler yang kini diterapkan, memang tidak pernah menjadikan halal haram menjadi landasan. Segala cara akan mereka lakukan untuk meraup keuntungan, salah satunya adalah dengan menjadikan riba salah satu lahan penghasilan mereka. Maka, menjadi hal yang wajar di negeri dengan sistem kapitalis menerapkan dan mempermudah jalannya riba. 


Padahal sudah jelas Allah SWT sampaikan dalam firmanNya yang Artinya:

 "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron [3]: 130)


Ayat ini mengingatkan kita agar senantiasa menjauhi riba, karena sama sekali tidak mendatangkan keuntungan melainkan kerugian di dunia karena kita terus terbayang-bayang dengan tagihan paylater, dan juga jelas kerugian kelak di akhirat karena tidak sesuai dengan syariat Islam. 


Dalam sistem Islam, masyarakat akan terhindarkan dari jebakan yang membahayakan ini karena dalam sistem Islam tidak akan ada tempat untuk riba dalam berbagai bentuk dan sarana bertumbuh dan berkembang dalam negara. Kehidupan masyarakat akan terjamin, dimana pendidikan dan kesehatan menjadi tanggung jawab negara, dan pola konsumtif masyarakat akan terkendali, karena masyarakat dalam setiap aspek akan diatur oleh aturan Islam sehingga  masyarakat akan terjauh dari godaan gaya hidup ala barat karena kepatuhannya pada syariat Islam.


Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post