Pilarmabda.com |
Oleh Gyan Rindu : Pemerhati Masyarakat
Pada tahun 2024 produk-produk yang tidak memiliki sertifikasi halal akan dikenakan sanksi. Hal tersebut ditegaskan oleh Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Ada beberapa produk yang wajib memiliki sertifikasi halal di antaranya: Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Tahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya. (beritasatu[dot]com, 2023/01/07)
Sertifikasi halal merupakan cara untuk membedakan makanan yang bisa dikonsumsi dan tidak bisa dikonsumsi oleh umat islam. Hal ini dilakukan agar kita tidak salah memilih makanan yang halal dan haram. Namun, sertifikasi halal pun kini dijadikan salah satu bisnis pemerintah. Dengan adanya kewajiban kepada seluruh pedagang untuk memiliki sertifikasi halal, akan membuat mereka berbondong-bondong mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Tentunya dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dan demi menghindari sanksi, maka pendaftaran ini menjadi wajib dilakukan oleh para pelaku usaha.
Jika kita cermati, sertifikasi halal adalah bentuk kewajiban pemerintah kepada rakyatnya. Karena hal tersebut merupakan bentuk dari pelayanan pemerintah kepada rakyatnya. Namun, pada kenyataannya, label halal yang seharusnya merupakan bentuk pelayanan pemerintah justru dijadikan ladang bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang membebani para pengusaha.
Semuanya dilakukan demi uang semata.
Sertifikasi halal yang dulu dipegang oleh MUI pun kini beralih ke Kementerian Agama. Sehingga muncul keraguan akan kehalalan dari produk-produk tersebut dari segi keahlian pemeriksa, tingkat ketelitian dan waktu penelitian. Hal ini dikarenakan untuk menentukan kehalalan suatu produk terdapat syarat-syarat dan ketentuan tertentu. Dikhawatirkan nantinya produk-produk yang tak seharusnya diberikan sertifikasi halal, bisa mendapatkan sertifikasi tersebut hanya karena telah membayar sejumlah uang. Tujuan dari sertifikasi halal ini adalah untuk menyerap banyak produk baik lokal maupun luar negeri ke negara ini tanpa memikirkan efeknya bagi masyarakat luas.
Bagi umat muslim, makanan halal penting adanya. Bukan tanpa alasan, karena makanan-makanan atau minuman-minuman yang tidak halal, mengandung kemudaratan-kemudaratan. Selain itu, iman juga menjadi dasarnya. Hukum Allah pasti yang terbaik untuk semuanya.
Hal-hal di atas bisa terjadi akibat dari penerapan sistem Kapitalis. Semua dilakukan hanya demi keuntungan dan kepentingan pribadi. Siapapun yang memiiki kekuasaan dan uang, dapat melakukan apapun yang mereka inginkan. Pembuatan undang-undang demi kepentingan pribadi, melemahkan bahkan melenyapkan suatu lembaga demi keuntungan semata, dan lain sebagainya.
Tidak ada solusi yang lain selain penerapan Islam kafah. Hanya hukum islam yang dapat menempatkan apa yang semestinya. Fungsi dan tugas yang semestinya. Melakukan segala tindakan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis yang sudah pasti kebenarannya. Keadilan untuk semuanya, jaminan kehalalan produk yang sudah terjamin. Sehingga rakyat tidak terbebani dengan yang tak seharusnya.
"Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al Baqarah: 168)
Wallahu a'lam bishawwab.
Post a Comment