Yuliana |Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah
Problematika yang terjadi dikalangan remaja saat ini sangat mengkhawatirkan. Banyak fakta yang menunjukan rusaknya moral generasi muda muslim secara keseluruhan. Hal ini dibuktikan dengan beberapa fakta yang antara lain adalah seperti yang telah diberitakan di media elektronik tentang pengajuan dispensasi nikah dini oleh para pelajar dengan alasan hamil duluan, ini merupakan bukti bahwa Indonesia darurat zina. Di satu sisi, isu yang kerap diaruskan adalah tentang mewaspadai faham radikal-radikul di kalangan pelajar, namun di sisi lain realitas mengerikan terpampang sangat nyata didepan mata bahwa pelajar saat ini sudah terjerumus ke dalam pergaulan seks bebas.
BANDUNG, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Kabupaten Bandung tangani 202 perkara dispensasi pernikahan pasangan di bawah umur. Rata-rata usia muda-mudi yang menikah berusia 15 hingga 18 tahun dan kebanyakan karena hamil duluan. Humas Pengadilan Agama Soreang Kelas I B, Samsul Zakaria mengatakan saat ini, aturan menikah laki-laki dan perempuan itu di bawah 19 tahun. "Rata-rata usianya 15 tahun, karena syarat pernikahan sekarang itu baik laki-laki atau perempuan itu 19 tahun, makanya yang mengajukan itu antaran 15 sampai 18 tahun yang di bawah itu aja," katanya dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).
Fakta tersebut adalah salah satu bukti bahwa Sekulerisme sudah sangat mempengaruhi kehidupan sebagian umat Islam. Kehidupan gaya sekuler sudah menjadi hal biasa. Pacaran, gaya hidup hedonis, perzinahan, pergaulan bebas adalah aktivitas-aktivitas hasil dari pengaruh faham ini.
Generasi muda sudah diperbudak oleh kesenangan dunia, sehingga tidak menghiraukan lagi batasan halal-haram atas aktivitas yang mereka lakukan. Mereka hanya mengikuti hawa nafsunya saja. Apa yang dirasa menyenangkan, maka mereka lakukan. Pun sebaliknya, jika dirasa tidak menyenangkan, maka mereka tinggalkan.
Selama sekulerisme ini menjadi standar berfikir para remaja/pemuda, maka pergaulan bebas akan semakin merajalela. Hasilnya akan banyak pelajar yang berani berzina hingga akhirnya mereka tidak lagi merasa malu jika pun hamil di luar nikah. Hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang lumrah terjadi dikalangan mereka.
Padahal Islam sudah melarang perbuatan zina yang merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji yang akan menghancurkan tatanan kehidupan, baik di level keluarga, bahkan ditatanan masyarakat. Zina juga menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya moral. Zina dengan keharamannya berlaku sampai hari kiamat nanti.
Allah SWT melarang dengan jelas perbuatan zina seperti firman-Nya dalam surat Al Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Dalam Islam, pergaulan dan aturan kehidupan lainnya diatur sesuai syari’at. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keta’atan kepada Allah SWT dan Rosul-Nya yang akan menghasilkan kemaslahatan bagi umat. Diantara hukum yang ditentukan bagi individu dalam pergaulan adalah larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (ikhtilath) dan larangan laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya (khalwat), perintah menutup aurat, perintah menjaga pandangan (ghadlul bashar), perintah yang mengharuskan perempuan muslimah disertai mahramnya ketika safar yang memakan waktu sehari semalam, perintah segera menikah bagi pemuda yang sudah mampu dan menyuruh untuk berpuasa bagi mereka yang belum mampu, Islam memerintahkan individu muslim menghiasi dirinya dengan ketakwaan.
Adapun tugas dan tanggung jawab Negara yang ditetapkan dalam Islam adalah negara wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam dan mengajarkan pengetahuan hukum syari’at kepada peserta didik, menerapkan sistem pergaulan Islam, menjamin kesejahteraan rakyatnya, menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan syari’at terhadap pelaku maksiat.
Sudah seharusnya jika umat mendukung upaya penyelamatan generasi muda dengan cara mengarahkan para pelajar untuk memahami Islam secara kaffah dan paham bahwa Islam kaffahlah yang akan mnyelamatkan mereka dari paparan virus sekulerisme dan liberalisme yang mengerikan ini.
Wallahu a’lam Bishawwab
Post a Comment