Definition List

Dilema Jaminan Kesehatan Dalam Sistem Kapitalis

Pilarmabda.com


Oleh : Siti Mariam


Ditengah harga bahan pangan yang terus melambung tinggi, layanan kesehatan adalah salah satu masalah yang tak kalah rumit ditengah masyarakat saat ini.

Sejak 1 Januari 2023, masyarakat miskin di Kabupaten Bandung kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan. Pasalnya, fasilitas kesehatan milik Pemkab Bandung sudah tidak lagi melayani pengobatan pasien dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).


Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengaku, menerima banyak keluhan terkait hal tersebut. Oleh karena itu, dewan meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan BPJS Kesehatan.

"Rumah sakit mengeluh, tidak bisa mengakses SKTM karena diperintahkan untuk dihentikan oleh pemerintah. Ada gejolak di masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan memakai SKTM, tapi mentok tidak bisa," kata Fahmi, Minggu, 15 Januari 2023. Dilansir dari PIKIRAN RAKYAT (16Januari 2023).


Alih-alih memudahkan, penguasa dalam sistem kapitalis saat ini justru semakin mempersulit rakyat dengan kebijakan yang sangat merugikan, serta mempersulit keadaan dengan menghilangkan fasilitas (SKTM) untuk pelayanan pengobatan/ sarana kesehatan. Negara seharusnya berperan dalam kebutuhan dasar rakyat, terutama dalam bentuk pelayanan kesehatan yang layak dan optimal sebagai salah satu hak yang seharusnya diterima untuk  seluruh lapisan masyarakat. Atas dasar itu, penyediaan pelayanan kesehatan wajib atas negara. Pasalnya, kesehatan merupakan salah satu urusan rakyat yang wajib dilayani, dan tidak adanya pelayanan kesehatan bisa menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

Berbeda dengan sistem Islam yang berhukum pada hukum Allah SWT, pemimpin negara memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer bagi seluruh rakyat telah ditetapkan oleh syariah sebagai kewajiban atas negara secara langsung. Nabi saw bersabda:

Imam (kepala negara) itu adalah pemimpin, dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia pimpin.” (HR al-Bukhari).


Ditetapkan dalam syariah bahwa di antara tanggung jawab negara adalah memenuhi kebutuhan asasi bagi seluruh rakyat. Kebutuhan asasi tersebut adalah keamanan, kesehatan dan Pendidikan.


Berobat termasuk perkara mubah. Namun demikian, kesehatan merupakan salah satu urusan dari urusan-urusan rakyat.   Bahkan kesehatan badan termasuk salah satu urusan vital.  Oleh karena itu, pemenuhan kesehatan wajib atas negara. Apalagi tidak adanya pemenuhan kesehatan bagi masyarakat bisa menimbulkan bahaya.  Menghilangkan bahaya wajib atas negara.  Nabi saw. bersabda:

Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan.” (HR Malik).

Wallahu a'lambishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post