Oleh : Kayyisa Naswa Allya
Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah peribahasa yang pantas menggambarkan kondisi rakyat miskin yang ada di negara kita tercinta indonesia, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Bandung. Pasalnya terhitung sejak 1 Januari 2023 masyarakat miskin di Kabupaten Bandung kesulitan mengakses layanan kesehatan. Fasilitas kesehatan milik Pemkab Bandung kini sudah tidak lagi melayani pengobatan pasien dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Ketua komisi D DPRD Kab Bandung Maulana Fahmi mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi pada dinas terkait di Pemda Bandung dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan lewat jalur SKTM memang sudah dihentikan sejak 1 Januari 2023.(Pikiran rakyat.com 16/01/2023)
Walaupun alasan penghapusan SKTM itu merupakan imbas dari ambisi pemkab Bandung dalam mewujudkan Universal Health Coverage(UHC), dimana pada November 2022, kepesertaan JKN-KIS telah mencapai 96,41 persen, artinya tinggal sedikit lagi masyarakat yang belum memiliki kepesertaan jaminan kesehatan. Namun di sisi lain ternyata pendataan dan identifikasi masyarakat miskin belum sinkron.
Penghentian SKTM oleh Pemkab merupakan salah satu bukti bahwa negara abai terhadap layanan kesehatan masyarakat. Tentu saja ini semakin menguatkan ungkapan "orang miskin dilarang sakit", meski SKTM sendiri bukanlah solusi hakiki untuk membantu kaum papa mendapatkan layanan kesehatan.
Pada Faktanya SKTM merupakan bukti setengah hatinya pengurusan jaminan kesehatan untuk kaum papa, disamping itu juga merupakan solusi tambal sulam dalam sistem Kapitalis yang menjadi kiblat negara. Bahkan merupakan bentuk diskriminasi dalam layanan kesehatan.
Karena seharusnya layanan kesehatan diberikan dengan pelayanan terbaik kepada orang kaya maupun miskin tanpa ada pembedaan. Sebagaimana terjadi di dalam sistem Islam. Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala bidang kehidupan termasuk kesehatan. Islam memandang kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Dimana mekanisme pemenuhannya adalah langsung dipenuhi oleh negara. Karena negara dalam Islam adalah sebagai pengatur urusan rakyat, dan penguasa sebagai pelaksana negara akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT atas pelaksanaan pengaturan ini.
Dalilnya sabda Rasul SAW:
"Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al –Bukhari dari Abdullah bin Umar ra.)"
Sehingga jaminan kesehatan diberikan untuk seluruh rakyat yang merupakan tanggung jawab Negara. Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma) bagi masyarakat. Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya. pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat yang wajib disediakan oleh Negara secara gratis dan tanpa diskriminasi.
Dalam Islam jaminan kesehatan itu memiliki tiga ciri khas. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya, rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh Negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh Negara.
Demikianlah pengaturan Islam dalam bidang kesehatan, ini bisa menjadi solusi atas permasalahan pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini. Indonesia sebagai negara kaya akan sumber daya alamnya pasti mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal dan bahkan gratis asalkan dengan catatan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia harus betul-betul dikelola oleh negara dan tidak diserahkan kepada pihak swasta.
Sistem jaminan kesehatan Islam ini akan terlaksana secara sempurna ketika Islam diterapkan secara komprehensif dalam kehidupan kita dengan negara sebagai pelaksananya.
Wallahu'alambishawab
Post a Comment