Oleh: Yulia Ummu Haritsah
“Sudah jatuh tertimpa tangga”, kondisi yang dialami oleh para pekerja di negeri ini. Selain beban kehidupan menghimpit, sekarang dipersulit oleh aturan-aturan yang dibuat oleh penguasa.
Kini ada ketetapan menteri tenaga kerja, kemenaker nomor 5/2023 yang membolehkan pengusaha yang bergerak di bidang ekspor untuk memotong gaji pekerja sebesar 25 %, bagi yang terdampak krisis global, seperti yang di lansir media kumparan BISNIS.com.
Menurut penguasa kebijakan ini diambil agar tidak terjadi PHK bila terjadi krisis yang berkepanjangan, ini tidak dilakukan pengusaha, karena masih stabilnya antara produksi dan permintaan, padahal itu semua tidak menjamin. Karena merekapun dipekerjakan sebagai pegawai kontrak bukan pegawai tetap, yang pasti akan berakhir masa kerjanya sesuai kontrak nya .
Dengan Kebijakan ini, tentu saja membuat kegaduhan di tengah kaum buruh, sehingga buruh bergerak mengajukan protes ke kantor pemerintahan menteri tenaga kerja, karena aturan inipun bertentangan dengan undang-undang yang ada, bahwa perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah ketetapan.
Sangat wajar jika protes dilakukan oleh para buruh, mereka ingin kebijakan zalim ini ditiadakan, karena kebijakan ini akan membuat kesewenangan pengusaha dalam memangkas gaji para buruh.
Di era kapitalis Konflik antara pengusaha dengan buruh kerap terjadi, karena jauhnya perbedaan kasta antara si kaya dan si miskin, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin, padahal mereka itu saling membutuhkan, pengusaha butuh pekerja, dan pekerja butuh penghasilan.
Seharusnya pengusaha dan pekerja saling meringankan sehingga duanya terjalin hubungan yang saling menguntungkan sebagai simbiosis mutualisme, yg selalu memberikan manfaat satu sama lain, bukan sebaliknya, penusaha selalu menekan para buruh, gaji di kikis, seperti kebijakan baru dari kemennaker, yang membolehkan pemotongan gaji, layaknya sepert vampir yang selalu menghisap darah.
Sangat berbeda dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam pengusaha dan pekerja sama-sama menyadari bahwa pengusaha ataupun pekerja, keduanya adalah hamba Allah, yang menjalankan amanah kehidupan dengan porsinya, yang pengusaha sebagai pemilik modal, dan pekerja sebagai penggeraknya, maka mereka akan sama-sama bersinergi dalam membangun keberhasilan perusahan, tidak ada yang menzalimi dan tidak ada yang terzalimi, karena mereka menyadari bahwa semuanya akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT, tidak akan ada keserakahan para pemilik modal, yang akan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. begitu indah kehidupan berdasarkan akidah Islam, saling cinta dan benci karena Allah.
Wallahu'alam bishawab.
Post a Comment