Oleh: Maryatiningsih
Masyarakat dibuat Ketar-ketir dengan kebijakan mentri terkait ketenagakerjaan no 5 Tahun 2023. Ada kezaliman dalam kebijakan tersebut seperti yang dilansir dari Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kebijakan ini dilakukan pada eksportir yang terdampak ekonomi global. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Aturan ini membuat kalangan buruh dan pengusaha kembali tak akur. Buruh mengecam keras, sementara pengusaha tentu mendukung. Buruh menuding, langkah Ida Fauziyah menerbitkan aturan ini bahkan telah melanggar aturan yang ada.Kami menolak Permenaker No 5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang," kata Presiden KSPI Said Iqbal.Lebih lanjut, jika nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, maka itu adalah tindak pidana kejahatan. Apalagi ada aturan yang dilanggar dalam penerapan aturan ini. Ia pun menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Tak hanya itu, Said Iqbal mengatakan bakal mendemo kantor nenteri ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.
Reaksi masyarakat atau buruh pasti akan terus ada jika sistem ekonomi di negeri ini tidak di perbaiki.Apabila pemerintah masih tebang pilih dalam membuat kebijakan, bahkan terlihat lebih mendukung para pengusaha daripada buruh. Dan lebih mengutamakan para kapitalis yang jelas-jelas terus memperbanyak keuntungan materinya sampai bener-bener habis. Maka salah satu reaksi itu adalah adanya ribuan buruh menggelar demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (14/3/2023). (CNBC Indonesia/Trisusilo)
Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya. Maka ini dalah potret lemahnya sistem demokrasi, kebijakan dibuat untuk dilanggar.
Kebijakan sistem demokrasi yang berasaskan "dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat" Itu hanyalah ilusi saja, karena buruh di sistem ini jauh dari kata sejahtera. Yang tepat dalam sistem demokrasi ini adalah bahwa "dari kapitalis oleh kapitalis dan untuk kapitalis"
Sedangkan dalam sistem Islam pekerja dijamin dan disejahterkan, dan tidak ada kebebasan dalam kepemilikan. Tugas penguasa adalah melayani serta mengurusi kemaslahatan umat atau rakyat. Untuk melindungi rakyatnya maka dalam membuat kebijakan sesuai dengan hukum Islam. Tidak ada kebijakan yang di buat berdasarkan kepentingan individu tertentu. Wallohu 'alam bishowab.
Post a Comment