Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Judul di atas adalah penggalan kalimat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, dalam sambutan di Rakernas KAHMI 2023. Mahfud menyampaikan alasan larangan LGBT tak masuk di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di antaranya karena pelaku LGBT sulit dibuktikan secara hukum. "Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya," kata Mahfud Md (detikcom, 21/5/2023).
Mahfud mengatakan yang dilarang adalah perilakunya. Sedangkan orangnya merupakan ciptaan Tuhan. "Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang," kata Mahfud.
"Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh," ucapnya. "Bisa diatur dalam pasal hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur, namun tidak semuanya. Dan untuk larangan hubungan seksual sesama orang dewasa, sulit pembuktiannya. Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya," tambah Mahfud.
Sekulerisme Kapitalis Akar Persoalan
Dari pernyataan di atas makin menguatkan dimana posisi pemerintah, tidak melarang namun juga tidak menganjurkan, artinya perilaku kaum menyimpang itu hingga hari ini masih mendapatkan tempat nyaman untuk tumbuh dan berkembang biak. Sama persis ketika virus Corona-19 awal masuk di negeri tercinta ini. Semua pihak bukannya sibuk mengupayakan jalan terbaik sebagai pencegahan, malah mati-matian mengatakan Indonesia negara yang berbeda dengan negara lain, virus tak akan masuk dan oleh karenanya butuh penggelontoran dana guna membiayai influenzer untuk menarik para wisatawan masuk ke Indonesia.
Apa lacur, pucuk tak dapat digenggam, ekor tak dapat ditarik. Virus Merajalela menciptakan gelombang kematian yang mengerikan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan kesalahan menerima pasien terpapar virus, ketersediaan kamar berikut nakes dan obat terbatas, menjadi kendala yang membayangi lambatnya penanganan pemerintah. Kejinya, ada saja pejabat dan pengusaha yang memanfaatkan situasi ini sebagai komoditas dengan turut berjualan masker, baju APD Covid dan handsanitizer.
LGBT pun layaknya virus, menular cepat dari barat ke timur, dari negeri liberalis, komunis hingga Islam. Mereka begitu cepat merangsek, mendesak pihak-pihak berwenang untuk melegalkan keberadaan mereka sebagai komunitas ketiga di antara dua gender sebelumnya, laki-laki dan perempuan. Rasanya kurang tepat jika Mahfud mengatakan LGBT tidak mau disaksikan orang, masih hangat vitalnya podcast Dedy Cordbuzier dihujat habis-habisan karena mengundang pasangan yang jelas-jelas menyiarkam gaya hidup mereka.
Jelas pula sekuler kapitalisme menjadi ruh pemerintah hari ini, terwakili oleh lagi-lagi pernyataan Mahfud yang membenarkan iya ini urusan agama, tapi dimasukkan di pasal mana? KUHP kita meski sudah direvisi namun jelas masih sekuler atau tidak menyentuh agama ( baca : Islam) samasekali. Malah menjadi komoditas yang menjadi ciri kapitalisme.
Semakin disimak, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia kita ini memang makin jauh dari agama yang beliau peluk, Islam tidak menjadi kepribadiannya sebagai negarawan, pemegang wewenang politik, hukum dan keamanan Indonesia. Memang manusia LGBT ciptaan Allah, namun apakah LGBT juga ciptaan Allah?
Bermula dari kebobrokan kaum Sodom, maka diutuslah Nabi Luth untuk mengajak mereka kembali ke jalan Allah swt. Mereka diseru agar meninggalkan adat kebiasaan keji mereka yaitu melakukan perbuatan homoseksual dan lesbian. Luth menyatakan perbuatan itu bertentangan dengan fitrah dan hati nurani manusia serta menyalahi hikmah yang terkandung di dalam penciptaan manusia yang diciptakan menjadi dua jenis yaitu lelaki dan wanita. Namun kaumnya bahkan istrinya sendiri lebih memilih perbuatan keji itu. Inilah bukti bahwa manusia memiliki pilihan, kejahatan bukan kodrat sebab Allah Swt memberi manusia akal untuk membedakan baik dan buruk.
Sebagaimana firman Allah Swt yang artinya,"Kaum Luth telah mendustakan para rasul. Ketika saudara mereka, Luth, berkata kepada mereka, "Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku adalah seorang rasul terpercaya (yang diutus) kepadamu. Maka, bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Aku tidak meminta imbalan kepadamu atas (ajakan) itu. imbalanku tidak lain hanyalah dari tuhan semesta alam. Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas." Mereka menjawab, "Wahai Luth, jika tidak berhenti (melarang kami), niscaya engkau benar-benar akan termasuk orang-orang yang diusir." (Asy-Syu'ara: 160-167).
Islam Tuntaskan Paripurna Masalah LGBT
Tak ada alasan lain mengapa negara barat getol mengkampanyekan perilaku menyimpang ini, karena akidah mereka sekuler, beragama namun dalam lingkup sosial politik mereka menghendaki kebebasan mutlak. Kedua karena dari perilaku menyimpang ini akan ada banyak celah yang menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. Mereka masuk melalui bisnis hiburan, pakaian, peralatan penunjang peforma mereka, bahkan hingga bisnis prostitusi, surogate mother ( sewa rajin), perdagangan manusia dan anak dan masih banyak lagi.
Tak ayal, banyak negara besar di Eropa yang terang-terangan membiayai LGBT ini termasuk Amerika agar kaum terlambat ini bisa memperjuangkan hak asasinya, hidup di bumi yang sama dengan manusia kebanyakan. Beberapa negara bahkan sudah melegalkan hukum pernikahan bagi mereka. Sebagai negeri Muslim terbesar di dunia, semestinya Indonesia bisa menjadi pelopor penolakan gerakan ini dengan segala turuannya. Sebab, dengan "netral" tak akan banyak mengubah keadaan.
Selain keberkahan negeri akan hilang karena berbagai persoalan akan muncul. Dalam pandangan Islam sangatlah mudah dan tegas dalam menyelesaikannya. Negara akan memberikan sanksi hukum yang tegas bagi pelakunya. Rasullullah Saw bersabda: “ Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).
Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha khususnya para shahabat Nabi SAW seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi SAW,“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i). Sedangkan hukuman untuk para pelaku lesbianisme adalah ta’zir, dimana jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya.
Negara akan memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang keluar rumah tidak menutup aurat dengan sempurna, baik laki-laki maupun perempuan. Melarang perbuatan Tasyabuh (berpakaian dan berhias menyerupai laki-laki atau perempuan). Membatasi pergaulan perempuan dan laki-laki pada hajat yang diperbolehkan syariat saja semisal di pasar, sekolah dan rumah sakit.
Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, terkait sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Dengan begitu kesejahteraan tidak menjadi tanggungan individu sehingga mudah terwujud. Sebab tak jarang, perilaku LGBT sangat dekat dengan kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan. Negara juga akan memastikan akidah umat tidak terganggu dengan tontotan yang tidak sesuai syariat. Pensuasanaan keimanan akan senantiasa kontinyu diadakan baik melalui siaran negara, kajian, seminar dan lain sebagainya. Dengan pengaturan ini maka, negeri aman, damai, sejahtera akan terwujud. Wallahu a'lam bish showab.
Post a Comment