Definition List

Pengelolaan Sampah Dalam Islam

 


Oleh : Yani Riyani

(Ibu Rumah Tangga) 


Bau busuk dari gunungan sampah di pasar sehat Cileunyi dan di pasar Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat sempat dikeluhkan warga (Rabu 3/5/2023). Akan tetapi sesuai pantauan Kompas.com pada hari (Jum'at 5/5/2023) gunungan sampah di dua lokasi sudah tidak lagi. Dari pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusuma, telah melakukan operasi bersih (opsih) pada minggu lalu (Dikutip dari Kompas.Com)


Sampah adalah salah satu masalah dalam kehidupan, oleh karena itu harus ada solusi dalam pengelolaan sampah, secara umum jenis sampah dapat dibagi menjadi dua yaitu pertama sampah organik, biasa disebut sebagai sampah basah, dan kedua sampah anorganik atau sampah kering. Sampah basah adalah sampah yang berasal dari mahluk hidup, seperti daun dan sampah dapur dan lain - lain jenis sampah ini dapat terdegradasi (membusuk/hancur) secara alami karenanya sampah jenis ini bisa dikelola menjadi pupuk organik. Sebaliknya dengan sampah kering seperti kertas, plastik, kaleng, dan lain-lain, sampah jenis ini tidak dapat terdegradasi secara alami, akan tetapi bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan sama sekali, sebagian sampah anorganik ini bisa dikelola menjadi kerajinan tangan.


Tidak hanya di Kabupaten Bandung,  ternyata Indonesia berada dalam catatan hitam untuk urusan pengelolaan sampah di mata antar bangsa, peringkatnya terburuk ke-dua. Produksi sampah plastik Indonesia mencapai 3,2 juta ton dan jumlah sampah plastik yang lolos ke laut mencapai 1,29 ton, sekitar 83 persen sampah Indonesia tidak dikelola dengan baik. Demikian catatan laporan riset yang dimuat dari sumber jurnal Science, penulisnya adalah sejumlah ilmuwan yang dipimpin oleh Jenna Jambeck dari Universitas Georgia, karyanya berisikan konteks sosial dan sains dengan aspek teknologi terkait pencemaran limbah termasuk proses saintifik dalam pembuangan sampah plastik yang berkelanjutan dan inovatif.


Untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI No. 47/2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Pertama: Ketentuan umum dalam fatwa ini yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus.

Kedua: Ketentuan hukum menjelaskan bahwa setiap manusia wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan menyia-nyiakan dan berlebih-lebihan.

Ketiga: Rekomendasi untuk pemerintah pusat yaitu meningkatkan peran pelayanan dan perlindungan masyarakat dalam pengelolaan sampah sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dan mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha untuk menciptakan peluang ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem.(REPUBLIKA, 11/05/2021)


Di dalam Islam ada termiologi tabdzir atau biasanya lebih dikenal dengan istilah mubazir, tabzir adalah menyia-nyiakan sesuatu yang bisa dimanfaatkan. Dan ini dibenci oleh Allah, sampai disebut sebagai saudaranya setan. Allah berfirman;


"Janganlah kalian berbuat tabzir karena orang-orang yang mubadzir adalah saudaranya setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya (TQS. Al-Isra ayat 27-28).


Ketika sampah bisa dikelola menjadi suatu yang produktif dan memberikan kemaslahatan bagi makhluk  Allah, maka orang yang tidak terlibat dalam pengelolaan sampah dengan baik- atas kadar kesanggupannya menurut terminologi tabdzir tadi maka akan jatuh dalam perilaku "saudaranya setan," apalagi selama secara tidak disadari, setiap harinya orang bisa memproduksi sampah setiap harinya.


Islam mengajarkan untuk bahu membahu dalam aktifitas kebajikan karena pengelolaan sampah memberikan maslahat besar bagi diri sendiri dan alam semesta, tentu saja semua ini harus ada campur tangan dari seorang penguasa daerah maupun pusat untuk pengelolaan sampah dan tentu akan menjadi aktifitas yang bernilai ibadah di sisi Allah. Islam merupakan agama yang komprehensif dan universal, komprehensif berarti menerapkan syariat Islam keseluruh aspek kehidupan baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah), sedangkan universal yang bermakna dapat diterapkan pada setiap waktu dan tempat sampai terjadinya hari kiamat (Islam Pos.com). 


Oleh karenanya umat butuh seorang penguasa yang akan menerapkan sistem Islam kaffah yang akan memberikan edukasi, perlindungan lingkungan, kesehatan, kesejahteraan bagi umat dalam mengayomi segala permasalahan umat tak terkecuali dalam pengelolaan sampah, mempersempit kaum kapitalis dan para oligarki yang hanya ingin meraup keutungan semata untuk tidak melebarkan usaha-usaha yang bisa merusak lingkungan dengan limbah-limbah yang akan merugikan bangsa, umat juga makhluk hidup lainnya dan hanya dengan sistem khilafah yang bisa mengatasi seluruh permasalahan.


Walahualam bhishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post