Oleh : Turmini (ibu rumah tangga)
Duapuluh tahun sudah eksportir pasir laut dilarang di Indonesia.melalui peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2023 melalui presiden Jokowi justru kembali memberikan izin. Dengan alasan yang ditambang adalah sedimentasi bukan pasir laut yang katanya akan menjaga kelestarian ekosistem dan menguntungkan alur pelayaran. Selain itu dengan adanya pemberian izin dan pengawasan terhadap penambangan pasir laut akan menjaga keamanan pantai dari penambangan ilegal. Apalagi katanya penambangan secara legal akan memberikan pemasukan bagi negara.
Akan tetapi banyak kalangan meragukan penjelasan pemerintah. Sudah banyak bukti rusaknya alam karena pertambangan pasir pantai. Apalagi ternyata pemasukan yang didapat negara juga kecil. Hanya menguntungkan segelintir pengusaha, tetapi dampak penambangan yang ditimbulkan secara teritorial bisa memberikan ancaman terhadap negara.
kekhawatiran akan rusaknya lingkungan akibat penambangan pasir pantai tidaklah mengada ada. Dampak buruknya terhadap lingkungan dan warga. Environmental Reporting Collective ( ERC ) merilis laporan dampak negatif penambangan pasir di 12 negara yakni Singapura, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, Tiongkok, Taiwan, India, Nepal, Sri lanka, Kenya, termasuk Indonesia.
Ada 4 macam dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat penambangan pasir pantai yang sedang terjadi :
Pertama : Menyebabkan abrasi besar - besaran yang dapat menenggelamkan pulau yang dijadikan kawasan pertambangan.
Kedua : Secara massif, ekosistem terganggu akibat pengerukan pasir maupun pencemaran yang ditimbulkan. Mengancam biota laut, seperti ikan juga terumbu karang. Ikan semakin berkurang bahkan terancam punah akibat rusaknya keseimbangan alam.
Ketiga : Rusaknya biota laut yang berdampak pada nafkah para nelayan. Disamping itu juga kawasan pantai dan laut Indonesia sudah lama tercemar dari limbah industri, limbah pertambangan akibatnya sekitar 35 ribu nelayan di Indonesia kehilangan mata pencaharian.
Keempat : Ekosistem pasir pantai untuk tujuan reklamasi . Negara lain juga mengancam kepentingan dalam negri dan hanya menguntungkan pihak asing.
Dalam islam , pantai termasuk kepemilikan umum ( milkiyah 'ammah ) semua rakyat boleh memanfaatkan pantai baik untuk wisata , penelitian, ataupun untuk lahan usaha seperti nelayan. Oleh karena itu pemberian konsesi yang menghalangi hak warga untuk memanfaatkan kepemilikan umum termasuk pantai adalah haram hukumnya. Berdasarkan hadits bahwa para sahabat pernah mengajukan kepada Rasulullah saw untuk membangunkan tempat tinggal beliau di Mina. Rasulullah saw bersabda : Tidak perlu . Mina adalah tempat singgah bagi siapa saja yang datang lebih dulu ( HR at - Tirmidzi ).
Inilah bedanya sistem politik dan negara dalam Islam dengan sistem Demokrasi.
Dalam demokrasi kedaulatan ada ditangan rakyat , realitanya rakyat tak berdaya ketika penguasa atau wakil rakyat mengesahkan aturan yang merugikan dan merampas hak - haknya. Negara tunduk pada kepentingan pemilik modal dengan dalih pemasukan untuk Negara , padahal jutaan rakyat menderita dengan kebijakan tersebut. Aturan juga kerap dibuat karena unsur kepentingan para pembuatnya.
Syariah Islam mewajibkan Negara untuk mencegah
hal - hal yang dapat menimbulkan bahaya seperti pencemaran , pengrusakan alam , dan hilangnya mata pencaharian warga.
Penguasa dalam islam didudukan sebagai pelindung rakyat , bukan pelayan korporat , Sabda Nabi saw : Sungguh Imam ( pemimpin ) itu ( pelaksana ) perisai . Dibelakang dia orang - orang berperang dan kepada dirinya mereka berlindung ( HR al - Bukhari dan Muslim )
Alhasil , disinilah pentingnya Syariah Islam diberlakukan , termasuk dalam pengaturan kepemilikan umum , juga pentingnya sanksi hukum diberlakukan secara tegas atas siapa saja yang merugikan kepentingan umum.
Wallahu a'lam bi ash - shawaab
Post a Comment